Jumat, 27 Mei 2011

Kamis, 26/05/2011 16:40 WIB
700 Lebih Kasus Tanah di Sumut Tak Kunjung Selesai 
Khairul Ikhwan - detikNews



Medan - Kasus-kasus penyerobotan tanah di Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi sejak zaman Orde Baru hingga sekarang, masih tak kunjung tuntas. Jumlahnya diperkirakan mencapai 700 kasus dan menyangkut ratusan ribu hektar tanah yang diserobot.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal menyatakan, kasus-kasus tanah itu tidak kunjung bisa diselesaikan karena tidak adanya kemauan secara politik dari para pejabat publik, seperti bupati maupun Gubernur Sumut.

"Selama tidak ada political will, maka kasus-kasus ini tidak akan selesai," tukas Syamsul Hilal di hadapan ratusan mahasiswa yang hadir dalam rangkaian seminar 'Ini Medan Demokrasi Bung' yang berlangsung Kamis (26/5/2011) di Gelanggang Mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.

DPRD Sumut, kata Hilal, berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatasi persoalan-persoalan tanah yang terus muncul ini. Masalahnya, mencakup banyak hal. Baik di level pemerintah daerah, maupun perusahaan perkebunan swasta maupun milik negara yang melakukan penyerobotan tanah itu di masa lalu. Tiga perusahaan perkebunan milik negara di Sumut, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, PTPN 3, dan PTPN 4 bagian dari persoalan ini.

"Maka itu, sekarang ini sedang diupayakan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus Tanah yang akan mengupayakan penyelesaian kasus-kasus ini," kata Syamsul Hilal dalam kesempatan yang turut dihadiri wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri.

Sebenarnya, kata Hilal, pada masa Gubernur Rizal Nurdin, sudah dibentuk tim B-Plus yang tugasnya khusus untuk mengiventarisir persoalan tanah yang ada di Sumut dan kemudian menjadi tim yang menyelesaikan persoalan itu, mencari solusi-solusi masalahnya. Namun kemudian setelah Rizal meninggal dunia, gubernur berikutnya tidak melanjutkan upaya itu, mulai dari Rudolf M Pardede, Syamsul Arifin, hingga Gatot Pujonugroho yang saat ini menjabat Gubernur Sumut.

Kasus perampokan tanah di Sumut pada masa lalu dilakukan perusahaan-perusahaan perkebunan yang mendapat Hak Guna Usaha (HGU). Ini menyebabkan munculnya korban-korban. Kisah-kisah memilukan itu bisa ditemukan sampai sekarang, termasuk misalnya 119 orang yang hilang dari satu desa di Labuhan Batu karena masalah tanah.

"Ada satu desa di Labuhan Batu, warganya yang hilang mencapai 119 orang karena masalah tanah pada tahun 1965. Mereka ditangkap, diduga dibunuh, namun mayatnya tidak pernah ditemukan. Tidak ada yang tahu di mana pusara mereka ini semua, termasuk kepala desanya juga ditangkap tentara pada waktu itu," kata Hilal.

(rul/rdf)