Selasa, 07 Juni 2011

Memberantas Mafia, Siapa Takut ?


Oleh : Tigor Damanik, SH
Mafia disebut sebagai : "perkumpulan rahasia yang bergerak dibidang kejahatan atau kriminal. Jaringan kerja (net work ) dan kerja sama tim (team work ) antar personil mafia yang dinamakan "mafioso" umumnya terorganisir sangat rapi dan hampir mendekati sempurna (perfect) .
Cara kerja dan keberhasilan penyelesaian atas setiap tugas yang diberikan karena umumnya personilnya, di/ter-rekrut dari para oknum penegak hukum maupun non penegak hukum legal dan mayoritas aktif berdinas. Dari berbagai profesi , seperti pengacara, polisi, jaksa , KPK, hakim, pejabat negara/pemerintah (PNS) dan pegawai bank, dan lain sebagainya. Mereka umumnya masih aktif berdinas dan sarat dengan pengalaman dimasing-masing bidang tugasnya.
Disamping memiliki profesionalisme tinggi, handal dan cerdas, umumnya tim "rekrutan" rata-rata bersikap supel, pergaul/bersahabat dan memiliki pengaruh kuat, terutama di lingkungan birokrasi di masing-masing institusinya, khususnya di institusi penegakan hukum. Sehingga kiat dan trik-trik bagaimana cara mencapai tujuan tim, antara lain untuk menggolkan/memenangkan dan atau menganulir/mengalahkan suatu perkara/kasus/hukum, termasuk opini, umumnya mereka sudah sangat piawai.
Manuver dan cara bermain mereka, pada umumnya amat rapi dan cantik. Karena rata-rata diantara mereka rata-rata memang menguasai berbagai disiplin ilmu dan bidang tugas. Bahkan dalam praktik dilapangan mereka sangat lihai dan bahkan licik , terutama didalam mengolah,mengelola dan memainkan serta memanipulasi setiap pasal demi pasal di dalam kitab perundang-undangan.
Dengan obsesi, bagaimana mengalahkan ataupun untuk memenangkan salah satu pihak yang sedang bersengketa/berperkara. Seringkali mereka bak pedang bermata dua. Menusuk ke kiri dan kekanan, dalam arti meraup keuntungan dari dua pihak yang berperkara/bersengketa.
Tujuan akhir kelompok ini tidak lain adalah harta/uang dan tahta/kekuasaan yang menjadikan mereka kaya raya, hidup mewah dan bersenang-senang. Semua mereka miliki, mulai dari harta, tahta , maupun (akhirnya) wanita sebagai penghibur sekaligus pendukung operasi. Ketika praktik operasi, biasanya yang salah mereka benarkan dan yang benar disalahkan.Termasuk gemar dan nafsu meng-utak-atik pasal demi pasal dari berbagai peraturan hukum/perundang-undangan.
Kelompok oknum nakal (mafioso) ini secara rutin dan teratur mengadakan berbagai pertemuan, terbuka dan umumnya bersifat rahasia. Biasanya setiap pertemuan/rapat dilakukan secara rahasia, lebih sering pada waktu malam hingga dini hari !. Baik untuk pertemuan rutin, terutama pertemuan khusus dan yang bersifat dadakan.
Salah satu gaya, perilaku dan lakon para mafioso antara lain terlihat , bahwa bilamana sedang berlangsung sidang di depan pengadilan, para oknum nakal (yang telah menyusup) ini tampak sudah sangat menguasai materi bidang ilmu hukum dan berdebat (seolah) secara "all out" (habis-habisan). Terkadang tampak sambil berkecak pinggang , bahkan terlihat ganas sambil menggebrak-gebrak meja serta dengan teriakan yang sangat keras dan membahana.
Padahal, seusai sidang, dan sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan dan disepakati (sebelumnya) , para mafioso lalu mengadakan pertemuan sambil "kongkow-kongkow", duduk-duduk - bersantai-ria sekaligus ngerumpi atau markombur ( bahasa Simalungun), sambil makan minum-minum ( teh, kopi, capuccino, dan lain-lain) guna mengatur strategi/siasat mengenai siapa yang akan dimenangkan dalam suatu perkara. Lalu siapa yang akan dikalahkan, dan berapa besaran jumlah uang yang akan diperoleh/dihasilkan yang untuk kemudian, ketika tiba waktunya lalu dibagi-bagikan secara pro rata dan atau secara proporsional kepada masing-masing anggota mafia.
Didalam membagi-bagikan dan atau menerima uang hasil operasi, jangan ditanya, mereka juga ekstra hati-hati. Amat sangat teliti dan hampir tanpa cela. Setiap materi yang akan dibagikan dan atau yang akan diterima, berupa uang atau non-uang dari pihak dibantu/tolong, umumnya tidak diterima melalui pemindahbukuan/non-tunai di rekening bank , atau tidak berupa cheque atau bilyet giro dan lain-lain.
Karena praktik penerimaan hasil seperti ini, mereka yakini dan sesuai pengalaman, cepat atau lambat pasti akan terdeteksi dan ketahuan dan berbahaya karena pasti akan terpantau pada administrasi pembukuan bank dan termonitor oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sehingga setiap penerimaan hasil jasa, umumnya dilaksanakan secara kontan/tunai (fisik) disebuah tempat dan waktu tertentu (secara rahasia) yang telah disepakati bersama antara pihak yang ditolong dengan mafioso.
Mafioso
Istilah "mafia hukum" mencuat dan semakin populer tatkala muncul kasus pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen, seorang direktur salah satu perusahaan BUMN, yang diduga dilakukan atas suruhan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang juntrungan kasus dan keputusan hukumannyapun penuh misteri dan banyak mengandung kejanggalan dan tidak masuk akal sehat manusia normal.
Bahkan istilah mafia semakin populer tatkala muncul kasus mafia pajak "Gayus". Ibarat benang "kusut" , yang diduga banyak melibatkan pejabat teras negeri, di bidang hukum maupun non-hukum. Termasuk kasus Sjahril Djohan yang diduga sebagai mafia hukum, dimana kedua kasus ini terbongkar berkat testimoni dan keterbukaan pengungkapan oleh Komjen Polisi Susno Duadji, perwira tinggi gagah berani , yang mengungkap namun (eehh ... ) malah ditangkap !, dengan berusaha mencari-cari kelemahan dan kesalahan sang jendral hingga ke yang secuil-cuilnya.
Termasuk berbagai kasus jumbo lain seperti kasus bail out Bank Century sebesar Rp. 6,7 triliun, kasus rekening gendut pati Polri , kasus suap Deputy Gubernur Senior BI Miranda Goeltom yang "memenjarakan" sejumlah politisi partai, dan lain-lain yang hingga kini masih menyimpan "sejuta misteri" dan seolah tak tersentuh hukum. Meski terdapat beberapa diantaranya sudah mendapat keputusan pengadilan, namun oleh sebahagian besar kalangan masyarakat masih dirasa jauh dari keterbukaan, apalagi jauh dari rasa keadilan.
Kasus Anggodo Widjojo, juga belum mengungkap fakta sebenarnya. Siapa yang menyuap dan siapa saja yang disuap (kepada siapa-siapa saja "uang" suap diberikan). Termasuk , apakah benar melibatkan pimpinan KPK (Bibit Samad Rijanto dan Chandra M Hamzah ) yang sudah di "anugerahi" deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, sesuai UU No. 16 /2004 Tentang Kejaksaan pasal 35 butir c) oleh Jaksa Agung.
Kasus Antasari Azhar, meski telah di vonis oleh hakim pengadilan selama 18 tahun penjara, namun diduga, masih menyimpan misteri. Fakta di pengadilan belum sepenuhnya terungkap dan terbukti. Antara lain, siapa pembunuh (hukum material) Nasruddin Zulkarnaen (korban) yang sebenarnya. Terungkap bahwa ketika dipindahkan ke LP Tangerang, Antasari Azhar sempat berucap jangan sampai terjadi error in persona dan error in objecto dalam kasusnya.
Bahwa siapa yang berbuat, dialah yang harus dihukum. Jangan sampai menghukum orang tidak bersalah. Jangan pula sampai mempelesetkan dan atau "me-melar-kan" kasusnya, apakah kasus dugaan pembunuhan ataukah kasus cinta segitiga ( Rani Juliani ) bak roman picisan ?. Seperti rekayasa kasus tapu sulit untuk membuktikannya, yaitu, gara-gara bergentayangannya para mafioso di bumi pertiwi !.
Ketika itu bahkan Antasari Azhar berkata dan dengan penuh harap, dimana kedepannya Indonesia harus bersih dari berbagai praktik korupsi. Korupsi sudah sangat "menggurita" dan sudah meraja-lela hampir diseluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, survei membuktikan bahwa Antasari Azhar merupakan sosok pria pemberani dan pelopor penangkapan dan penahanan para koruptor hingga menginap di hotel prodeo, khususnya bagi para koruptor kelas kakap, tanpa pandang bulu !.
Sjahril Djohan, pria yang meski sudah berusia tua namun masih tampak gagah/"flamboyan dan berwibawa. Sosok yang diduga sering mangkal di lokasi-lokasi kantor para penegak hukum. Bahkan disinyalir kala itu memiliki "lapak" atau ruangan kantor di lingkungan Mabes Polri. Yang bersangkutan telah dihukum tapi relatif "ringan" dan kelanjutannya seolah selesai begitu-begitu saja tanpa ada orang /oknum lain, apalagi tokoh "kunci" yang terseret atau terjerat hukum , baik dari oknum pejabat Polri maupun non-Polri.
Berikut dugaan kasus Cyrus Sinaga, jaksa yang terkesan "alot" untuk memprosesnya. Sehingga sampai mengundang teka teki dan atau spekulasi bahwa dia memegang "kartu truf" dalam kasus Antasari Azhar. Tapi syukurlah, meski last but not least (lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali) , baru baru ini Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan sekaligus melakukan penahanan.
Tanpa dinyana, mencuat pula (lagi) kasus perbankan yang diduga dilakukan oleh seorang "kartini" berjabatan senior relationship manager bernama "Malinda Dee". Diduga telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp. 17 miliar dan kasus debt collector ( juga di Citibank) yang memakan korban tewas debiturnya. Disusul kasus pembobolan deposito di Bank Mega senilai kurang lebih Rp. 111 miliar, kali ini dilakukan oleh "kartono" , direktur keuangan PT. Elnusa, salah satu anak perusahaan Pertamina , yang "secara" logika ulahnya pasti tidak akan berhasil jika tidak dibantu dan atau terdapat kerja sama dengan orang dalam bank !.
Penutup
Mafia, sebuah organisasi tidak tampak dalam sebuah bentuk sebagaimana halnya bentuk organisasi resmi . Organisasi mafia merupakan organisasi illegal. Mafia eksis di dalam praktik kehidupan sehari-hari, ber-organisasi, ber-bisnis, berkarya dan lain-lain. Kalaupun tampak, keberadaan mafia paling-paling tampak secara samar-samar. Malah, kalaupun suatu saat terlihat nyata dan jelas "ulah-jahatnya", pasti tak seorangpun yang berani menegur, apalagi untuk mengusiknya, karena risikonya "nyawa bisa melayang!" !.
Memberantas dan lalu mengikis habis praktik –praktik mafia di bumi "pancasila", mafia hukum, mafia pajak, bahkan kemungkinan ada mafia kredit/perbankan serta mafia-mafia lain , mutlak didukung oleh usaha yang sungguh-sungguh serta bersifat luar biasa ( extra ordinary ).
Luar biasa, dalam arti berupa tindakan nyata. Berani, keras, tegas dan tidak pandang bulu atau tebang pilih. Nobat atau "nongol, babat !" jika muncul praktik-praktik mafia didalam kehidupan pergaulan kemasyarakat, di instansi-instansi/perusahaan, di bank-bank dan lainnya.
Harus langsung dikomandani sang Presiden sebagai "number one" di republik ini!. Siapa takut ?. ***
Penulis adalah Alumnus FHUI Jakarta, Dosen FH Unija Jakarta 1983-1990 dan Pemerhati Masalah Hukum, Sosial & Politik

Senin, 06 Juni 2011

NASIONAL - HUKUM
Senin, 06 Juni 2011 , 16:05:00

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) membatah tudingan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang menyebutkan adanya mafia peradilan pada semua tingkatan pengadilan. Menurutnya, tudingan itu sama halnya berbicara tidak berdasarkan otak dan hanya menggunakan dengkul.

"Jangan lihat fakta dan keterangan pisah, ada suatu rangkaian yang harus diperhatikan. Orang bicara bisa dari dengkulnya saja, tidak berdasarkan otak," kata ketua MA, Harifin A Tumpa di kantornya, Senin (6/6).

Menurut Harifin, semua orang termasuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bisa berbicara apa saja, apalagi untuk memojokan suatu institusi.

"Orang yang berbicara seperti itu harus dibuktikan, jangan asal bicara, silahkan buktikan," tantang Harifin.

Dikatakan Harifin, apabila orang yang berperkara di pengadilan ingin menang, hendaknya jangan gunakan pendekatan kepada hakim.

"Ada timbal balik dari orang yang berperkara, ada yang ingin persepsinya menang, perkuatlah argumen hukumnya, bukan dilakukan dengan pendekatan terhadap hakim. Cukup dengan memperkuat bukti-buktinya," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menyebut mafia peradilan terjadi pada hakim di segala tingkatan. Selain itu ia juga menilai aktor utama mafia peradilan adalah para advokat atau lawyer. (kyd/jpnn)

RELATED NEWS




Jumat, 03 Juni 2011

Gugatan ahli waris Lie Boen Yat di Sario sesuai Eigendom Verponding 1946

Manado, 03  Desember  2010

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara  Manado
Di Jalan Pomorouw No.66
          M A N A D O


Perihal :    G U G A T A N  TATA  USAHA NEGARA




Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :
YOPPY POLUAN ( Yap Sun Diong ), pekerjaan swasta, Warga Negara Indonesia tempat tinggal Kelurahan Islam Kec.Tuminting Kota Manado.

Mewakili ahli waris - ahli waris dari LIE BOEN YAT sesuai surat kuasa dari ahli waris lainnya tertanggal 13 November 2008,14 November 2008.

Dengan ini memberikan kuasa kepada :

1.                 Denny R.Palilingan,SH
2.                 Adolke Tairas,SH
Kantor  Advokat dan Konsultan Hukum Denny R. Palilingan,SH  Jl.Diponegoro No.95 Manado. Bertindak atas nama Kuasa  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Nopember 2010.
Selanjutnya disebut:……..………………………………………….…………. PENGGUGAT;

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

NAMA JABATAN            :        KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
TEMPAT KEDUDUKAN   :        JALAN POMOROUW No.109 MANADO

Selanjutnya disebut: ……………………………………….………………………TERGUGAT;


OBJEK SENGKETA ADALAH :


1.                 SHM.No: 268 Desa Sario an. Max Rantung pada tanggal 19 Mei 1979 sesuai surat ukur tanggal 17 April 1979 No. 289/1979 dengan luas 388 M2.
2.                 SHM.No: 24 Desa Sario Tumpaan an. Magdalena Polumulo janda dari Petrus Robert Tulenan pada tanggal 7 Februari 1979 sesuai surat ukur tanggal 7 Februari 1979 No. 67/1979 dengan luas 160 M2.
3.                 SHM.No: 388 Desa Sario an. Tommi Thomas Kaligis pada tanggal 12 Maret 1982 sesuai surat ukur tanggal 3 Maret 1982 No. 4183/P/1982 dengan luas 147 M2.
4.                 SHM.No: 307 Desa Sario an. Wagimon sakin pada tanggal 26 November 1980 sesuai surat ukur tanggal 8 Nopember 1980 No. 801/1980 dengan luas 120 M2.
5.                 HGB : 22 Desa Sario an.Bangun Setia Perkasa (Diller Motor HONDA) surat ukur No.312 Tahun 1973
6.                 SHM.No: 55 Desa Sario an. Jan Fredrik Timban pada tanggal 9 Juni 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2617/1992 dengan luas 480 M2.
7.                 HGB.No: 40 Kelurahan Sario an. Lasidi Mulyono pada tanggal 9 -6- 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2616/1992 dengan luas 106 M2.
8.                 SHM.No: 614 Kelurahan Sario an. Josiani Clara Adeleida Pitoy pada tanggal 30 Juni 2004 sesuai surat ukur tanggal 25 Agustus 2003 No. 18/Sario/2003 dengan luas 373 M2.
9.                 SHM.No: 317 Desa Sario Tumpaan an. Danny Freddy Pangemanan pada tanggal 1 Juli 1999 sesuai surat ukur tanggal 21 Agustus 1998 No. 02/Sario Tumpaan/1998 dengan luas 191 M2.
10.            HGB.No: 3 Desa Sario an. PT.Taspen pada tanggal 6 Maret 1991 dengan luas kurang lebih 800 M2.
11.            SHM No.65 Sario Luas 1647 M2 Tahun 1974 an. Yessi Jenny R.D De Blouwe
12.            SHM No.72 Sario Luas 291 M2 Tahun 1974 an. Ferna Catherien Walewengko,
13.            SHM No.73 Sario Luas 225 M2 Tahun 1974 an. Josephine Supit,
14.            SHM No.77 Sario Luas 305 M2 Tahun 1974 an. Janty Soatain,
15.            SHM No.86 Sario Luas 227 M2 Tahun 1974 an. Sarjte Polandi,
16.            SHM No.115 Sario Luas 425 M2 Tahun 1976 an. Just Ernt Tumewan,
17.            SHM No.117 Sario Luas 345 M2 Tahun 1976 an. Vanny James Lengkong
18.            SHM No.134 Sario Luas 159 M2 Tahun 1977 an. Robby Hengky Paruntu
19.            SHM No.148 Sario Luas 244 M2 Tahun 1977 an. Albert Tompoli Londa,
20.            SHM No.151 Sario Luas 132 M2 Tahun 1977 an. Anie Leonorah Tumangkeng,
21.            SHM No.152 Sario Luas 438 M2 Tahun 1977 an. Angelica Murene I. Wagiu
22.            SHM No. 153 Sario Luas 270 M2 Tahun 1977 an. Jacqualine Carolin Wuysang,
23.            SHM No. 154 Sario Luas 164 M2 Tahun 1977 an. Yotje Josis Kalalo,
24.            SHM No. 155 Sario Luas 162 M2 Tahun 1977 an. Yulin Emma Muntu
25.            SHM No.156 Sario Luas 246 M2 Tahun 1977 an. Anastra Kourompis,
26.            SHM No. 157 Sario Luas 208 M2 Tahun 1977 an.Yoppy Syamsuddin,
27.            SHM No. 158 Sario Luas 999 M2 Tahun 1977 an. Ruth Wilhl Mintje Pontoh,
28.            SHM No.159 Sario Luas 380 M2 Tahun 1977 an. Henry Palar,
29.            SHM No 160 Sario Luas 151 M2 Tahun 1977 an. Rusilah,
30.            SHM No. 161 Sario Luas 55 M2 Tahun 1977 an. Frangky Frans
31.            SHM No. 163 Sario Luas 278 M2 Tahun 1977 an. Noch Beda Mokorimban
32.            SHM No.164 Sario Luas 387 M2 Tahun 1977 an. Sigar Hendrik Rombos
33.            SHM No. 165 Sario Luas 263 M2 Tahun 1977 an. Heriel Clartje. K
34.            SHM No. 166 Sario Luas 304 M2 Tahun 1977 an. Jan Anis
35.            SHM No. 167 Sario Luas 152 M2 Tahun 1977 an. Hajin Abdul Mulehyi
36.            SHM No. 168 Sario Luas 345 M2 Tahun 1977 an. Lucky Hengky
37.            SHM No. 169 Sario Luas 165 M2 Tahun 1977 an.Jacobus Paat
38.            SHM No. 170 Sario Luas 153 M2 Tahun 1977 an. Hetty Lantang
39.            SHM No. 171 Sario Luas 187 M2 Tahun 1977 an. Lex Kaseger
40.            SHM No. 172 Sario Luas 200 M2 Tahun 1977 an. Lita Adonia Diana yoice .M
41.            SHM No. 173 Sario Luas 309 M2 Tahun 1977 an.  Josef Sembertuda
42.            SHM No. 174 Sario Luas 255 M2 Tahun 1977 an. Denny Charles Paulus David .T
43.            SHM No. 175 Sario Luas 420 M2 Tahun 1977 an. Joel Yosef
44.            SHM No. 176 Sario Luas 443 M2 Tahun 1977 an. Hendrik Polii
45.            SHM No. 177 Sario Luas 175 M2 Tahun 1977 an. Robert Rotulung
46.            SHM No. 178 Sario Luas 233 M2 Tahun 1977 an. Sukadi
47.            SHM No. 179 Sario Luas 230 M2 Tahun 1977 an. Fredrik Hendrik Tumundo
48.            SHM No. 180 Sario Luas 213 M2 Tahun 1977  an. Jantje Gerungan
49.            SHM No. 181 Sario Luas 334 M2 Tahun 1977 an. Lientje Rompas
50.            SHM No. 182 Sario Luas 223 M2 Tahun 1977  an. Supeno Taher
51.            SHM No. 183 Sario Luas 722 M2 Tahun 1977 an. Hans Hein Sendok
52.            SHM No. 184 Sario Luas 347 M2 Tahun 1977 an. Frits Berhard Wotulo
53.            SHM No. 185 Sario Luas 206 M2 Tahun 1977 an. Ashe Teo Komaling
54.            SHM No. 186 Sario Luas 237 M2 Tahun 1977 an. Magdalena Mamusung
55.            SHM No. 187 Sario Luas 370 M2 Tahun 1977 an. Bonny Ferdy Wungkar
56.            SHM No. 188 Sario Luas 318 M2 Tahun 1977 an. Wanda Theresia
57.            SHM No. 189 Sario Luas 215 M2 Tahun 1977 an. Eya yahya Adam
58.            SHM No. 190 Sario Luas 425 M2 Tahun 1977 an. Paula Nelly Pontoh
59.            SHM No. 192 Sario Luas 520 M2 Tahun 1977 an. Taalbat Marthen Luther Mokosandit
60.            SHM No. 1 Sario Utara Luas 156 M2 Tahun 1978  an. Marthen Luter Siwy
61.            SHM No. 2 Sario Utara Luas 247 M2 Tahun 1978 an. Hendrik Malingkas
62.            SHM N0. 3 Sario Utara Luas 213 M2  Tahun 1979 an. Adrian Poluan
63.            SHM No. 5 Sario Utara Luas 692 M2 Tahun 1979 an. Jan Corneles Loho Sumanti
64.            SHM No. 6 Sario Utara Luas 321 M2 Tahun 1979 an. Eddy Mambu
65.            SHM No. 10 Sario Kota Baru Luas 194 M2 Tahun 1978 an. Hengky Lakaoni
66.            SHM No. 11 Sario Kota Baru Luas 655 M2 Tahun 1978 an. Anthon Markus Sondakh
67.            SHM No. 12 Sario Kota Baru Luas 177 M2 Tahun 1978 an. Musa Kaumpungan
68.            SHM No. 13 Sario Kota baru Luas 444 M2 Tahun 1978 an. Adrian Johan Lonan
69.            SHM NO. 14 Sario Kota baru Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
70.            SHM No. 15 Sario Kota baru Luas 460 M2 Tahun 1978 an. Franky Ignatius Loprang
71.            SHM No. 16 Sario Kota Baru Luas 117 M2 Tahun 1979 an. Markus Sumuk Bangalino
72.            SHM No. 18 Sario Kota Baru Luas 132 M2 Tahun 1979 an. Marthen Watulo
73.            SHM No. 19 Sario Kota Baru Luas 90 M2 Tahun 1979 an. Bernard Tawaluyan
74.            SHM No. 14 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
75.            SHM No. 15 Sario Tumpaan Luas 139 M2 Tahun 1978 an. Jansen Sulu
76.            SHM No. 16 Sario Tumpaan Luas 195 M2 Tahun 1978 an. Eduard Marthinus Wowor
77.            SHM No. 17 Sario Tumpaan Luas 334 M2 Tahun 1978 an. Pulina Mentu
78.            SHM No. 18 Sario Tumpaan Luas 144 M2 Tahun 1978 an. Jan Alex Saroinsong
79.            SHM No. 19 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Werwyter Lumin
80.            SHM No. 20 Sario Tumpaan Luas 1388 M2 Tahun 1978 an. Jan Zet Mumu
81.            SHM No. 21 Sario Tumpaan Luas 150 M2 Tahun 1979 an. Daniel Bernard Suatan
82.            SHM No. 22 Sario Tumpaan Luas 307 M2 Tahun 1979 an. Max Ferdinand Pelealu


Sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An.Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Manado Kepala  Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah J.H. Dondokambey NIP.010071068.

ADAPUN YANG MENJADI ALASAN – ALASAN GUGATAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah sesuai warkah tanah keadaan sampai Desember 1980 yang dikeluarkan an. Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Agraria Ub.Direktur Landreform Drs. Soeradi Hadisoewarno dengan jelas Eigendom Verponding Nomor : 1945,1946,1947,221 dan 232 milik dari Lie Boen Yat en Co dan sesuai surat ukur (Meet Brief 28 Juni 1879 Nomor : 272 sesuai berita acara lelang di Pengadilan Manado pada tanggal 7 Pebruari 1930);
  1. Bahwa Penggugat sejak tahun 1980 telah menemui kepada Tergugat dan menunjukan bukti-bukti kepemilikan Penggugat untuk mengambil harta warisan peninggalan (asset-asset) dari Firma Lie Boen Yat & Co,tetapi pihak Tergugat tetap menyatakan objek sengekta tela adanya sertifikat-sertifikat yang kepada masyarakat;
  1. Bahwa Penggugat melakukan upaya hukum mengenai tanah Eigendom Verponding tersebut di atas yang merupakan harta warisan peninggalan beserta asset-asset dari Firma Lie Boen Yat & Co/Keluarga alm. Lie Boen Yat dan akhirnya telah menang di Pengadilan Negeri Manado sesuai Putusan No.112/PDT.G/2003/PN.MDO tertanggal 16 Juni 2003 yang telah berkekuatan hukum sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan peninggalan beserta asset-aset dari FIRMA LIE BOEN YAT & CO/KELUARGA Alm.LIE BOEN YAT  antara lain sebagai berikut:
1.1            Tanah Eigendom Verponding No.1946  Akta Eigendom Tanggal 20 Januari 1931 No 4 surat Ukur Tanggal 18 Desember 1930 No.139 Luas Kurang lebih 473.330 M2terletak di kelurahan Sario Tumpaan dan Sario Kota baru Kecamatan Sario Kota Manado, pemilik tertulis atas Nama NV HANDEL MAATSCHAPYY LIE BOEN YAT & Co
.
  1. Bahwa Penggugat (YOPPY POLUAN,Dkk)  adalah ahli waris sah berdasarkan hubungan darah dari almarhum LIE BOEN YAT, menurut garis keturunan lurus kebawah hingga urutan ke tiga (cicit). Demikian sesuai keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan - Balai Harta Peninggalan Makassar, tanggal 2 September 2004, No.W15.Ca.HT.05.10.339/2004 juncto Penetapan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 12 Agustus 2004, Nomor 23/Pdt.P/2004/PN.Tdo., yakni pengesahan anak-anak almarhum YAP I PEK alias JOHANES ISHAK PETRUS MANAMPIRING yaitu YOPPY Poluan, Dkk sebagai Ahli Waris sah almarhum Lie Boen Yat dan Soe Djok Nio;
  1. Bahwa sesuai Warkah tanah keadaan sampai Desember 1980 yang dikeluarkan An.Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Agraria Ub.Direktur Landreform Drs.Soeradi Hadisoewarno dengan jelas Eigendom Verponding Nomor : 1945,1946,1947,221 dan 232 milik dari Lie Boen Yat en Co dan sesuai surat ukur ( Meet Brief 28 Juni 1879 Nomor : 272 sesuai berita acara lelang di Pengadilan Manado pada tanggal 7 Pebruari 1930;
  1. Bahwa Surat Pernyataan/pembagian mengenai kebun di Sario Titiwungen dengan Verponding No. 221 – 1945 – 1946 persil Eigendom dari LIE PHO NIO (Lie Boen Nio) dan suaminya JAP BAN TEK adalah Pemberian dari LIE TJIENG SIJANG dan LIE TJIENG LOK sebagai pemegang kuasa dari keluarga LIE BOEN JAT yang ditandatangani di Manado,25 Oktober 1932;
  1. Bahwa Penggugat telah menyurat kepada Tergugat mengenai sertifikat-sertifikat di atas tanah milik Lie Boen Yat, tetapi tidak adanya suatu jawaban yang pasti, kemudian ada masyarakat yang menguasai tanah di Sario  di atas tanah Eigendom Verponding No : 1946 dengan membawa dan memberikan surat Keterangan Pendaftaran tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An. Walikotamadya Kepala Daerah Tk.II Manado Kepala Kantor Agraria u.b Kepala Seksi Pendaftaran Tanah J.H.Dondokambey yang Penggugat terima surat tersebut pada hari Sabtu,30 Oktober 2010 di Kantor Pengacara dari Penggugat:
maka tenggang waktu tersebut diatas dan alasan untuk mengajukan Gugatan oleh Penggugat sesuai dengan prosedur Peradilan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986.

  1. Bahwa objek yang diterbitkan oleh Tergugat menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka jangka waktu mengajukan gugatan adalah sembilan puluh (90) hari dihitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
  1. Bahwa sertifikat a-quo  yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final, sehingga memenuhi unsur dari pasal1 angka 9  Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009  atas Perubahan kedua UU Nomor 5 Tahun 1986 ,yaitu;
a. Konkret          : Pihak Tergugat telah menerbitkan Serifikat-sertifikat an .orang lain diatas tanah Eigendom Verponding No : 1946 terletak dalam propinsi Daerah Tingkat.I Sulut Kotamadya Daerah Tk.II Manado wilayah Kecamatan Manado Selatan Desa Sario  sesuai surat ukur tertanggal 18 Desember 1930 No.139 dengan luas : 473.330 M2 menurut surat hak atas tanah tertanggal 18 Desember 1931 No.4 adalah milik “Lie Boen Yat En Co”

b. Individual       : Penerbitan Sertifikat-sertifikat perkara a quo yang di keluarkan oleh Tergugat sangat merugikan kepentingan Penggugat untuk mendapatkan hak akan tanah tersebut dan belum adanya ganti rugi baik dari Pemerintah atau dari masyarakat yang menguasai objek sengketa karena objek sengketa adalah milik dari “ Lie Boen Yat en Co” dengan bukti otentik yang juga di keluarkan oleh Tergugat sendiri, padahal kalau Tergugat melakukan  dengan benar sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat AtasTanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo.Pasal 5 ; tetapi pihak Tergugat telah mengeluarkan sertifikat di bawah tahun 1980;

c.  Final              : Sertifikat a-quo yang diterbitkan oleh Tergugat menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat dimana Penggugat mengalami kehilangan kepentingan untuk mendapatkan tanah-tanah tersebut dan belum di bayar ganti rugi;


  1. Bahwa Sertifikat-sertifikat yang di keluarkan oleh Tergugat belum adanya suatu ganti – rugi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, keputusan Tergugat dapat dituntut pembatalannya akan sertifikat-sertifikat tersebut diatas atau dituntut agar dinyatakan tidak sah ;
  1. Bahwa Keputusan Tengugat terbukti bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu : Dengan demikian memenuhi ketentuan alasan dalam mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1.                           Undang-undang RI No: 1 Tahun 1958 Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir  pada Pasal 8 ayat 1: Mengenai ganti rugi;

2.                           Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok- Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo. Pasal 5 ;

3.                           Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat, Bab I Ketentuan Umum khususnya Pasal 1 ;

4.                           Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 diganti dengan PP.24 Tahun 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.

5.                           Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, maka terhadap Keputusan Tergugat yang menerbitkan sertifikat  aquo adalah Cacad Hukum Administratif  Bagian Kedua Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacad Hukum Administratif khususnya Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 huruf h, maka yang berkepentingan dapat mengajukan pembatalan hak atas tanah;


  1. Bahwa Keputusan Tergugat telah sangat merugikan Penggugat , karena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden RI. No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, Pasal 1 jo. Pasal 9, maka terhadap sertifikat tanah –tanah tersebut diatas yang jangka waktunya berakhir selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980 menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, kecuali telah adanya pembayaran ganti-rugi  kepada ahli waris Lie Boen Yat dalam hal ini Penggugat;
  1. Bahwa Tergugat telah menerbitkan sertifikat-sertifikat diatas tanah hak barat dalam hal ini adalah Penggugat yang adalah ahli waris dari Lie Boen yat sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An.Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Manado Kepala  Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah J.H. Dondokambey NIP.010071068 adalah jelas-jelas melanggar hukum sesuai angka 10 diatas;
  1.  Bahwa ahli waris Lie Boen Yat (alm)  yang anaknya yaitu Lie Pho Nio (alm) kawin dengan Yap Ban Thek (alm) dan mempunyai anak yang ke IV yaitu Yap I Pek (alm 29 Juli 1999) alias Johanis Ishak Petrus Manampiring orang tua dari Penggugat  adalah Warga Negara Indonesia sejak tanggal 19 Juni 1952 No.446246 AI;
15. Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004      Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986; Penggugat mengajukan gugatan terhadap surat a-quo. Untuk jelasnya Penggugat kutip pasal 52 ayat (1) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 secara tegas menyatakan :

Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan atau rehabilitir;

Yang mana sertifikat a quo dalam proses penerbitan tidak sesuai dengan Undang-undang dan melanggar hukum;

  1. Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan surat a-quo (sertifikat) yang bilamana dilihat dari tindakannya, merupakan pelanggaran terhadap Tata Usaha Negara dan dapat dikwalifikasi memenuhi alasan pasal 53 ayat (2).a Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Bahwa sesuai dalil Penggugat angka 10 diatas, jelas-jelas terbukti Tergugat dalam menerbitkan sertifikat tersebut dengan  tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan telah melanggar asas pemerintahan yang baik sesuai pasal 53 ayat (2) b Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004   Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :
·          Asas Profesionalitas  ini jelas pihak Tergugat tidak menjalankan secara professional dan tidak cermat dalam penerbitan sertifikat a quo .

·          Asas Keterbukaan : yang mana pihak Tergugat telah melakukan penerbitan sertifikat-sertifikat diatas tanah hak barat  dengan sembunyi-sembunyi tanpa adaya ganti rugi kepada ahli waris Lie Boen yat dan prosedurnya cacad administrasi karena melanggar Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok- Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo. Pasal 5 ;
 
18. Bahwa kepentingan Penggugat sangat dirugikan, untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Manado  agar mencabut surat-surat keputusan sertifikat a quo sesuai alasan-alasan tersebut diatas sebagaimana dimaksud mengenai ganti rugi dan rehabilitasi sesuai dengan pasal 97 ayat (8),ayat (9) a dan b,ayat (10) dan ayat (11)  Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004  Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan jelas-jelas melanggar azas kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;

19. Bahwa sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An.Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Manado Kepala  Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah J.H. Dondokambey NIP.010071068 dan kalaupun keadaan sekarang sudah berganti nama-nama pemilik sertifikat-sertifikat tersebut diatas tetapi nomor sertifikat induk tetap dianggap kesatuan dalam gugatan ini untuk disesuaikan;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Manado untuk memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :

PERMOHONAN PENUNDAAN :
  1. Menetapkan dan mengabulkan Permohonan Penggugat  untuk tidak dilaksanakan tindakan apapun selama pemeriksaan perkara  sedang berjalan sampai ada  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau pihak yang lain untuk tidak mengambil tindakan apapun yang merugikan kepentingan  Penggugat  sampai ada keputusan peradilan yang pasti dan tetap;
DALAM POKOK PERKARA

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2.   Menyatakan  batal atau tidak sah sertifikat-sertifikat :
2.1            SHM.No: 268 Desa Sario an. Max Rantung pada tanggal 19 Mei 1979 sesuai surat ukur tanggal 17 April 1979 No. 289/1979 dengan luas 388 M2.
2.2            SHM.No: 24 Desa Sario Tumpaan an. Magdalena Polumulo janda dari Petrus Robert Tulenan pada tanggal 7 Februari 1979 sesuai surat ukur tanggal 7 Februari 1979 No. 67/1979 dengan luas 160 M2.
2.3            SHM.No: 388 Desa Sario an. Tommi Thomas Kaligis pada tanggal 12 Maret 1982 sesuai surat ukur tanggal 3 Maret 1982 No. 4183/P/1982 dengan luas 147 M2.
2.4            SHM.No: 307 Desa Sario an. Wagimon sakin pada tanggal 26 November 1980 sesuai surat ukur tanggal 8 Nopember 1980 No. 801/1980 dengan luas 120 M2.
2.5            HGB : 22 Desa Sario an.Bangun Setia Perkasa (Diller Motor HONDA) surat ukur No.312 Tahun 1973
2.6            SHM.No: 55 Desa Sario an. Jan Fredrik Timban pada tanggal 9 Juni 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2617/1992 dengan luas 480 M2.
2.7            HGB.No: 40 Kelurahan Sario an. Lasidi Mulyono pada tanggal 9 -6- 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2616/1992 dengan luas 106 M2.
2.8            SHM.No: 614 Kelurahan Sario an. Josiani Clara Adeleida Pitoy pada tanggal 30 Juni 2004 sesuai surat ukur tanggal 25 Agustus 2003 No. 18/Sario/2003 dengan luas 373 M2.
2.9            SHM.No: 317 Desa Sario Tumpaan an. Danny Freddy Pangemanan pada tanggal 1 Juli 1999 sesuai surat ukur tanggal 21 Agustus 1998 No. 02/Sario Tumpaan/1998 dengan luas 191 M2.
2.10       HGB.No: 3 Desa Sario an. PT.Taspen pada tanggal 6 Maret 1991 dengan luas kurang lebih 800 M2.
2.11       SHM No.65 Sario Luas 1647 M2 Tahun 1974 an. Yessi Jenny R.D De Blouwe
2.12       SHM No.72 Sario Luas 291 M2 Tahun 1974 an. Ferna Catherien Walewengko,
2.13       SHM No.73 Sario Luas 225 M2 Tahun 1974 an. Josephine Supit
2.14       SHM No.77 Sario Luas 305 M2 Tahun 1974 an. Janty Soatain
2.15       SHM No.86 Sario Luas 227 M2 Tahun 1974 an. Sarjte Polandi
2.16       SHM No.115 Sario Luas 425 M2 Tahun 1976 an. Just Ernt Tumewan
2.17       SHM No.117 Sario Luas 345 M2 Tahun 1976 an. Vanny James Lengkong
2.18       SHM No.134 Sario Luas 159 M2 Tahun 1977 an. Robby Hengky Paruntu
2.19       SHM No.148 Sario Luas 244 M2 Tahun 1977 an. Albert Tompoli Londa
2.20       SHM No.151 Sario Luas 132 M2 Tahun 1977 an. Anie Leonorah Tumangkeng
2.21       SHM No.152 Sario Luas 438 M2 Tahun 1977 an. Angelica Murene I. Wagiu
2.22       SHM No. 153 Sario Luas 270 M2 Tahun 1977 an. Jacqualine Carolin Wuysang
2.23       SHM No. 154 Sario Luas 164 M2 Tahun 1977 an. Yotje Josis Kalalo
2.24       SHM No. 155 Sario Luas 162 M2 Tahun 1977 an. Yulin Emma Muntu
2.25       SHM No.156 Sario Luas 246 M2 Tahun 1977 an. Anastra Kourompis
2.26       SHM No. 157 Sario Luas 208 M2 Tahun 1977 an.Yoppy Syamsuddin
2.27       SHM No. 158 Sario Luas 999 M2 Tahun 1977 an. Ruth Wilhl Mintje Pontoh
2.28       SHM No.159 Sario Luas 380 M2 Tahun 1977 an. Henry Palar
2.29       SHM No 160 Sario Luas 151 M2 Tahun 1977 an. Rusilah
2.30       SHM No. 161 Sario Luas 55 M2 Tahun 1977 an. Frangky Frans
2.31       SHM No. 163 Sario Luas 278 M2 Tahun 1977 an. Noch Beda Mokorimban
2.32       SHM No.164 Sario Luas 387 M2 Tahun 1977 an. Sigar Hendrik Rombos
2.33       SHM No. 165 Sario Luas 263 M2 Tahun 1977 an. Heriel Clartje. K
2.34       SHM No. 166 Sario Luas 304 M2 Tahun 1977 an. Jan Anis
2.35       SHM No. 167 Sario Luas 152 M2 Tahun 1977 an. Hajin Abdul Mulehyi
2.36       SHM No. 168 Sario Luas 345 M2 Tahun 1977 an. Lucky Hengky
2.37       SHM No. 169 Sario Luas 165 M2 Tahun 1977 an.Jacobus Paat
2.38       SHM No. 170 Sario Luas 153 M2 Tahun 1977 an. Hetty Lantang
2.39       SHM No. 171 Sario Luas 187 M2 Tahun 1977 an. Lex Kaseger
2.40       SHM No. 172 Sario Luas 200 M2 Tahun 1977 an. Lita Adonia Diana yoice .M
2.41       SHM No. 173 Sario Luas 309 M2 Tahun 1977 an.  Josef Sembertuda
2.42       SHM No. 174 Sario Luas 255 M2 Tahun 1977 an. Denny Charles Paulus David .T
2.43       SHM No. 175 Sario Luas 420 M2 Tahun 1977 an. Joel Yosef
2.44       SHM No. 176 Sario Luas 443 M2 Tahun 1977 an. Hendrik Polii
2.45       SHM No. 177 Sario Luas 175 M2 Tahun 1977 an. Robert Rotulung
2.46       SHM No. 178 Sario Luas 233 M2 Tahun 1977 an. Sukadi
2.47       SHM No. 179 Sario Luas 230 M2 Tahun 1977 an. Fredrik Hendrik Tumundo
2.48       SHM No. 180 Sario Luas 213 M2 Tahun 1977  an. Jantje Gerungan
2.49        SHM No. 181 Sario Luas 334 M2 Tahun 1977 an. Lientje Rompas
2.50       SHM No. 182 Sario Luas 223 M2 Tahun 1977  an. Supeno Taher
2.51       SHM No. 183 Sario Luas 722 M2 Tahun 1977 an. Hans Hein Sendok
2.52       SHM No. 184 Sario Luas 347 M2 Tahun 1977 an. Frits Berhard Wotulo
2.53       SHM No. 185 Sario Luas 206 M2 Tahun 1977 an. Ashe Teo Komaling
2.54       SHM No. 186 Sario Luas 237 M2 Tahun 1977 an. Magdalena Mamusung
2.55       SHM No. 187 Sario Luas 370 M2 Tahun 1977 an. Bonny Ferdy Wungkar
2.56       SHM No. 188 Sario Luas 318 M2 Tahun 1977 an. Wanda Theresia
2.57       SHM No. 189 Sario Luas 215 M2 Tahun 1977 an. Eya yahya Adam
2.58       SHM No. 190 Sario Luas 425 M2 Tahun 1977 an. Paula Nelly Pontoh
2.59       SHM No. 192 Sario Luas 520 M2 Tahun 1977 an. Taalbat Marthen Luther Mokosandit
2.60       SHM No. 1 Sario Utara Luas 156 M2 Tahun 1978  an. Marthen Luter Siwy
2.61       SHM No. 2 Sario Utara Luas 247 M2 Tahun 1978 an. Hendrik Malingkas
2.62       SHM N0. 3 Sario Utara Luas 213 M2  Tahun 1979 an. Adrian Poluan
2.63       SHM No. 5 Sario Utara Luas 692 M2 Tahun 1979 an. Jan Corneles Loho Sumanti
2.64       SHM No. 6 Sario Utara Luas 321 M2 Tahun 1979 an. Eddy Mambu
2.65       SHM No. 10 Sario Kota Baru Luas 194 M2 Tahun 1978 an. Hengky Lakaoni
2.66       SHM No. 11 Sario Kota Baru Luas 655 M2 Tahun 1978 an. Anthon Markus Sondakh
2.67       SHM No. 12 Sario Kota Baru Luas 177 M2 Tahun 1978 an. Musa Kaumpungan
2.68       SHM No. 13 Sario Kota baru Luas 444 M2 Tahun 1978 an. Adrian Johan Lonan
2.69       SHM NO. 14 Sario Kota baru Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
2.70       SHM No. 15 Sario Kota baru Luas 460 M2 Tahun 1978 an. Franky Ignatius Loprang
2.71       SHM No. 16 Sario Kota Baru Luas 117 M2 Tahun 1979 an. Markus Sumuk Bangalino
2.72       SHM No. 18 Sario Kota Baru Luas 132 M2 Tahun 1979 an. Marthen Watulo
2.73       SHM No. 19 Sario Kota Baru Luas 90 M2 Tahun 1979 an. Bernard Tawaluyan
2.74       SHM No. 14 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
2.75       SHM No. 15 Sario Tumpaan Luas 139 M2 Tahun 1978 an. Jansen Sulu
2.76       SHM No. 16 Sario Tumpaan Luas 195 M2 Tahun 1978 an. Eduard Marthinus Wowor
2.77       SHM No. 17 Sario Tumpaan Luas 334 M2 Tahun 1978 an. Pulina Mentu
2.78       SHM No. 18 Sario Tumpaan Luas 144 M2 Tahun 1978 an. Jan Alex Saroinsong
2.79       SHM No. 19 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Werwyter Lumin
2.80       SHM No. 20 Sario Tumpaan Luas 1388 M2 Tahun 1978 an. Jan Zet Mumu
2.81       SHM No. 21 Sario Tumpaan Luas 150 M2 Tahun 1979 an. Daniel Bernard Suatan
2.82       SHM No. 22 Sario Tumpaan Luas 307 M2 Tahun 1979 an. Max Ferdinand Pelealu

3.     Mewajibkan kepada Tergugat  untuk mencabut sertifikat - sertifikat sebagai  berikut :

3.1            SHM.No: 268 Desa Sario an. Max Rantung pada tanggal 19 Mei 1979 sesuai surat ukur tanggal 17 April 1979 No. 289/1979 dengan luas 388 M2.
3.2            SHM.No: 24 Desa Sario Tumpaan an. Magdalena Polumulo janda dari Petrus Robert Tulenan pada tanggal 7 Februari 1979 sesuai surat ukur tanggal 7 Februari 1979 No. 67/1979 dengan luas 160 M2.
3.3            SHM.No: 388 Desa Sario an. Tommi Thomas Kaligis pada tanggal 12 Maret 1982 sesuai surat ukur tanggal 3 Maret 1982 No. 4183/P/1982 dengan luas 147 M2.
3.4            SHM.No: 307 Desa Sario an. Wagimon sakin pada tanggal 26 November 1980 sesuai surat ukur tanggal 8 Nopember 1980 No. 801/1980 dengan luas 120 M2.
3.5            HGB : 22 Desa Sario an.Bangun Setia Perkasa (Diller Motor HONDA) surat ukur No.312 Tahun 1973.
3.6            SHM.No: 55 Desa Sario an. Jan Fredrik Timban pada tanggal 9 Juni 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2617/1992 dengan luas 480 M2.
3.7            HGB.No: 40 Kelurahan Sario an. Lasidi Mulyono pada tanggal 9 -6- 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2616/1992 dengan luas 106 M2.
3.8            SHM.No: 614 Kelurahan Sario an. Josiani Clara Adeleida Pitoy pada tanggal 30 Juni 2004 sesuai surat ukur tanggal 25 Agustus 2003 No. 18/Sario/2003 dengan luas 373 M2.
3.9            SHM.No: 317 Desa Sario Tumpaan an. Danny Freddy Pangemanan pada tanggal 1 Juli 1999 sesuai surat ukur tanggal 21 Agustus 1998 No. 02/Sario Tumpaan/1998 dengan luas 191 M2.
3.10       HGB.No: 3 Desa Sario an. PT.Taspen pada tanggal 6 Maret 1991 dengan luas kurang lebih 800 M2.
3.11       SHM No.65 Sario Luas 1647 M2 Tahun 1974 an. Yessi Jenny R.D De Blouwe
3.12       SHM No.72 Sario Luas 291 M2 Tahun 1974 an. Ferna Catherien Walewengko
3.13       SHM No.73 Sario Luas 225 M2 Tahun 1974 an. Josephine Supit
3.14       SHM No.77 Sario Luas 305 M2 Tahun 1974 an. Janty Soatain
3.15       SHM No.86 Sario Luas 227 M2 Tahun 1974 an. Sarjte Polandi
3.16       SHM No.115 Sario Luas 425 M2 Tahun 1976 an. Just Ernt Tumewan
3.17       SHM No.117 Sario Luas 345 M2 Tahun 1976 an. Vanny James Lengkong
3.18       SHM No.134 Sario Luas 159 M2 Tahun 1977 an. Robby Hengky Paruntu
3.19       SHM No.148 Sario Luas 244 M2 Tahun 1977 an. Albert Tompoli Londa
3.20       SHM No.151 Sario Luas 132 M2 Tahun 1977 an. Anie Leonorah Tumangkeng
3.21       SHM No.152 Sario Luas 438 M2 Tahun 1977 an. Angelica Murene I. Wagiu
3.22       SHM No. 153 Sario Luas 270 M2 Tahun 1977 an. Jacqualine Carolin Wuysang
3.23       SHM No. 154 Sario Luas 164 M2 Tahun 1977 an. Yotje Josis Kalalo
3.24       SHM No. 155 Sario Luas 162 M2 Tahun 1977 an. Yulin Emma Muntu
3.25       SHM No.156 Sario Luas 246 M2 Tahun 1977 an. Anastra Kourompis
3.26       SHM No. 157 Sario Luas 208 M2 Tahun 1977 an.Yoppy Syamsuddin
3.27       SHM No. 158 Sario Luas 999 M2 Tahun 1977 an. Ruth Wilhl Mintje Pontoh
3.28       SHM No.159 Sario Luas 380 M2 Tahun 1977 an. Henry Palar
3.29       SHM No 160 Sario Luas 151 M2 Tahun 1977 an. Rusilah
3.30       SHM No. 161 Sario Luas 55 M2 Tahun 1977 an. Frangky Frans
3.31       SHM No. 163 Sario Luas 278 M2 Tahun 1977 an. Noch Beda Mokorimban
3.32       SHM No.164 Sario Luas 387 M2 Tahun 1977 an. Sigar Hendrik Rombos
3.33       SHM No. 165 Sario Luas 263 M2 Tahun 1977 an. Heriel Clartje. K
3.34       SHM No. 166 Sario Luas 304 M2 Tahun 1977 an. Jan Anis
3.35       SHM No. 167 Sario Luas 152 M2 Tahun 1977 an. Hajin Abdul Mulehyi
3.36       SHM No. 168 Sario Luas 345 M2 Tahun 1977 an. Lucky Hengky
3.37       SHM No. 169 Sario Luas 165 M2 Tahun 1977 an.Jacobus Paat
3.38       SHM No. 170 Sario Luas 153 M2 Tahun 1977 an. Hetty Lantang
3.39       SHM No. 171 Sario Luas 187 M2 Tahun 1977 an. Lex Kaseger
3.40       SHM No. 172 Sario Luas 200 M2 Tahun 1977 an. Lita Adonia Diana yoice .M
3.41       SHM No. 173 Sario Luas 309 M2 Tahun 1977 an.  Josef Sembertuda
3.42       SHM No. 174 Sario Luas 255 M2 Tahun 1977 an. Denny Charles Paulus David .T
3.43       SHM No. 175 Sario Luas 420 M2 Tahun 1977 an. Joel Yosef
3.44       SHM No. 176 Sario Luas 443 M2 Tahun 1977 an. Hendrik Polii
3.45       SHM No. 177 Sario Luas 175 M2 Tahun 1977 an. Robert Rotulung
3.46       SHM No. 178 Sario Luas 233 M2 Tahun 1977 an. Sukadi
3.47       SHM No. 179 Sario Luas 230 M2 Tahun 1977 an. Fredrik Hendrik Tumundo
3.48       SHM No. 180 Sario Luas 213 M2 Tahun 1977  an. Jantje Gerungan
3.49       SHM No. 181 Sario Luas 334 M2 Tahun 1977 an. Lientje Rompas
3.50       SHM No. 182 Sario Luas 223 M2 Tahun 1977  an. Supeno Taher
3.51       SHM No. 183 Sario Luas 722 M2 Tahun 1977 an. Hans Hein Sendok
3.52       SHM No. 184 Sario Luas 347 M2 Tahun 1977 an. Frits Berhard Wotulo
3.53       SHM No. 185 Sario Luas 206 M2 Tahun 1977 an. Ashe Teo Komaling
3.54       SHM No. 186 Sario Luas 237 M2 Tahun 1977 an. Magdalena Mamusung
3.55       SHM No. 187 Sario Luas 370 M2 Tahun 1977 an. Bonny Ferdy Wungkar
3.56       SHM No. 188 Sario Luas 318 M2 Tahun 1977 an. Wanda Theresia
3.57       SHM No. 189 Sario Luas 215 M2 Tahun 1977 an. Eya yahya Adam
3.58       SHM No. 190 Sario Luas 425 M2 Tahun 1977 an. Paula Nelly Pontoh
3.59       SHM No. 192 Sario Luas 520 M2 Tahun 1977 an. Taalbat Marthen Luther Mokosandit
3.60       SHM No. 1 Sario Utara Luas 156 M2 Tahun 1978  an. Marthen Luter Siwy
3.61        SHM No. 2 Sario Utara Luas 247 M2 Tahun 1978 an. Hendrik Malingkas
3.62       SHM N0. 3 Sario Utara Luas 213 M2  Tahun 1979 an. Adrian Poluan
3.63       SHM No. 5 Sario Utara Luas 692 M2 Tahun 1979 an. Jan Corneles Loho Sumanti
3.64       SHM No. 6 Sario Utara Luas 321 M2 Tahun 1979 an. Eddy Mambu
3.65       SHM No. 10 Sario Kota Baru Luas 194 M2 Tahun 1978 an. Hengky Lakaoni
3.66       SHM No. 11 Sario Kota Baru Luas 655 M2 Tahun 1978 an. Anthon Markus Sondakh
3.67       SHM No. 12 Sario Kota Baru Luas 177 M2 Tahun 1978 an. Musa Kaumpungan
3.68       SHM No. 13 Sario Kota baru Luas 444 M2 Tahun 1978 an. Adrian Johan Lonan
3.69       SHM NO. 14 Sario Kota baru Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
3.70       SHM No. 15 Sario Kota baru Luas 460 M2 Tahun 1978 an. Franky Ignatius Loprang
3.71       SHM No. 16 Sario Kota Baru Luas 117 M2 Tahun 1979 an. Markus Sumuk Bangalino
3.72       SHM No. 18 Sario Kota Baru Luas 132 M2 Tahun 1979 an. Marthen Watulo
3.73       SHM No. 19 Sario Kota Baru Luas 90 M2 Tahun 1979 an. Bernard Tawaluyan
3.74       SHM No. 14 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
3.75       SHM No. 15 Sario Tumpaan Luas 139 M2 Tahun 1978 an. Jansen Sulu
3.76       SHM No. 16 Sario Tumpaan Luas 195 M2 Tahun 1978 an. Eduard Marthinus Wowor
3.77       SHM No. 17 Sario Tumpaan Luas 334 M2 Tahun 1978 an. Pulina Mentu
3.78       SHM No. 18 Sario Tumpaan Luas 144 M2 Tahun 1978 an. Jan Alex Saroinsong
3.79       SHM No. 19 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Werwyter Lumin
3.80       SHM No. 20 Sario Tumpaan Luas 1388 M2 Tahun 1978 an. Jan Zet Mumu
3.81       SHM No. 21 Sario Tumpaan Luas 150 M2 Tahun 1979 an. Daniel Bernard Suatan
3.82       SHM No. 22 Sario Tumpaan Luas 307 M2 Tahun 1979 an. Max Ferdinand Pelealu

4.     Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;


Mohon Keadilan


Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,

Denny Palilingan,SH