Senin, 14 Oktober 2013
Sabtu, 04 Agustus 2012
Jumat, 19 Agustus 2011
Surat Nazar Tidak Berdampak Hukum
Surat Nazar Tidak Berdampak Hukum
Icha Rastika |
Benny N Joewono |
Jumat, 19 Agustus 2011 | 17:45 WIB
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Todung Mulya Lubis
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi hukum Todung
Mulya Lubis berpendapat, surat yang dikirimkan tersangka kasus dugaan
suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tidak berdampak pada proses hukum yang sedang dijalani
Nazaruddin saat ini.
"Surat kepada Presiden boleh saja dilakukan
sebagai warga negara, tapi tidak mempunyai dampak hukumnya sama sekali,"
kata Todung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat
(19/8/2011).
Hal itu disampaikan Todung menanggapi surat yang
ditulis Nazaruddin untuk Yudhoyono. Isi surat itu menyebutkan permintaan
Nazaruddin kepada Yudhoyono untuk memberikan ketenangan bagi anak dan
istrinya.
Sebagai gantinya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
itu akan bungkam. Nazaruddin juga meminta langsung dipenjara tanpa
mengaku proses persidangan. Menurut Todung, Presiden tidak dapat
memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Nazaruddin.
"Yang
memutuskan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan penyidikan itu
semata-mata adalah KPK, berdasarkan undang-undang," ungkapnya.
Secara
terpisah, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti
menilai, surat Nazaruddin untuk Yudhoyono merupakan suatu hal yang
lucu. Sebab, surat kepada Presiden umumnya dikirimkan terpidana setelah
putusan pengadilan untuk permohonan grasi.
"Tapi ini, belum
pengadilan sudah mengatakan akan masuk penjara, anak istri bebas. Memang
anaknya bebas karena tidak tersangkut apa-apa. Tapi istrinya belum
tentu, ini juga satu persoalan. Apa benar istrinya itu ibu rumah tangga
biasa?" tutur Ikrar. Selasa, 07 Juni 2011
| Memberantas Mafia, Siapa Takut ? |
|
|
|
Oleh : Tigor Damanik, SH
Mafia
disebut sebagai : "perkumpulan rahasia yang bergerak dibidang
kejahatan atau kriminal. Jaringan kerja (net work ) dan kerja sama tim
(team work ) antar personil mafia yang dinamakan "mafioso" umumnya
terorganisir sangat rapi dan hampir mendekati sempurna (perfect) .
Cara kerja dan keberhasilan penyelesaian atas
setiap tugas yang diberikan karena umumnya personilnya, di/ter-rekrut
dari para oknum penegak hukum maupun non penegak hukum legal dan
mayoritas aktif berdinas. Dari berbagai profesi , seperti pengacara,
polisi, jaksa , KPK, hakim, pejabat negara/pemerintah (PNS) dan pegawai
bank, dan lain sebagainya. Mereka umumnya masih aktif berdinas dan
sarat dengan pengalaman dimasing-masing bidang tugasnya.
Disamping
memiliki profesionalisme tinggi, handal dan cerdas, umumnya tim
"rekrutan" rata-rata bersikap supel, pergaul/bersahabat dan memiliki
pengaruh kuat, terutama di lingkungan birokrasi di masing-masing
institusinya, khususnya di institusi penegakan hukum. Sehingga kiat dan
trik-trik bagaimana cara mencapai tujuan tim, antara lain untuk
menggolkan/memenangkan dan atau menganulir/mengalahkan suatu
perkara/kasus/hukum, termasuk opini, umumnya mereka sudah sangat
piawai.
Manuver dan cara bermain mereka,
pada umumnya amat rapi dan cantik. Karena rata-rata diantara mereka
rata-rata memang menguasai berbagai disiplin ilmu dan bidang tugas.
Bahkan dalam praktik dilapangan mereka sangat lihai dan bahkan licik ,
terutama didalam mengolah,mengelola dan memainkan serta memanipulasi
setiap pasal demi pasal di dalam kitab perundang-undangan.
Dengan
obsesi, bagaimana mengalahkan ataupun untuk memenangkan salah satu
pihak yang sedang bersengketa/berperkara. Seringkali mereka bak pedang
bermata dua. Menusuk ke kiri dan kekanan, dalam arti meraup keuntungan
dari dua pihak yang berperkara/bersengketa.
Tujuan
akhir kelompok ini tidak lain adalah harta/uang dan tahta/kekuasaan
yang menjadikan mereka kaya raya, hidup mewah dan bersenang-senang.
Semua mereka miliki, mulai dari harta, tahta , maupun (akhirnya) wanita
sebagai penghibur sekaligus pendukung operasi. Ketika praktik operasi,
biasanya yang salah mereka benarkan dan yang benar disalahkan.Termasuk
gemar dan nafsu meng-utak-atik pasal demi pasal dari berbagai peraturan
hukum/perundang-undangan.
Kelompok oknum
nakal (mafioso) ini secara rutin dan teratur mengadakan berbagai
pertemuan, terbuka dan umumnya bersifat rahasia. Biasanya setiap
pertemuan/rapat dilakukan secara rahasia, lebih sering pada waktu malam
hingga dini hari !. Baik untuk pertemuan rutin, terutama pertemuan
khusus dan yang bersifat dadakan.
Salah
satu gaya, perilaku dan lakon para mafioso antara lain terlihat , bahwa
bilamana sedang berlangsung sidang di depan pengadilan, para oknum
nakal (yang telah menyusup) ini tampak sudah sangat menguasai materi
bidang ilmu hukum dan berdebat (seolah) secara "all out"
(habis-habisan). Terkadang tampak sambil berkecak pinggang , bahkan
terlihat ganas sambil menggebrak-gebrak meja serta dengan teriakan yang
sangat keras dan membahana.
Padahal,
seusai sidang, dan sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan dan
disepakati (sebelumnya) , para mafioso lalu mengadakan pertemuan sambil
"kongkow-kongkow", duduk-duduk - bersantai-ria sekaligus ngerumpi atau
markombur ( bahasa Simalungun), sambil makan minum-minum ( teh, kopi,
capuccino, dan lain-lain) guna mengatur strategi/siasat mengenai siapa
yang akan dimenangkan dalam suatu perkara. Lalu siapa yang akan
dikalahkan, dan berapa besaran jumlah uang yang akan
diperoleh/dihasilkan yang untuk kemudian, ketika tiba waktunya lalu
dibagi-bagikan secara pro rata dan atau secara proporsional kepada
masing-masing anggota mafia.
Didalam
membagi-bagikan dan atau menerima uang hasil operasi, jangan ditanya,
mereka juga ekstra hati-hati. Amat sangat teliti dan hampir tanpa cela.
Setiap materi yang akan dibagikan dan atau yang akan diterima, berupa
uang atau non-uang dari pihak dibantu/tolong, umumnya tidak diterima
melalui pemindahbukuan/non-tunai di rekening bank , atau tidak berupa
cheque atau bilyet giro dan lain-lain.
Karena
praktik penerimaan hasil seperti ini, mereka yakini dan sesuai
pengalaman, cepat atau lambat pasti akan terdeteksi dan ketahuan dan
berbahaya karena pasti akan terpantau pada administrasi pembukuan bank
dan termonitor oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan). Sehingga setiap penerimaan hasil jasa, umumnya dilaksanakan
secara kontan/tunai (fisik) disebuah tempat dan waktu tertentu (secara
rahasia) yang telah disepakati bersama antara pihak yang ditolong
dengan mafioso.
Mafioso
Istilah
"mafia hukum" mencuat dan semakin populer tatkala muncul kasus
pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen, seorang direktur salah satu
perusahaan BUMN, yang diduga dilakukan atas suruhan mantan Ketua KPK,
Antasari Azhar, yang juntrungan kasus dan keputusan hukumannyapun penuh
misteri dan banyak mengandung kejanggalan dan tidak masuk akal sehat
manusia normal.
Bahkan istilah mafia
semakin populer tatkala muncul kasus mafia pajak "Gayus". Ibarat benang
"kusut" , yang diduga banyak melibatkan pejabat teras negeri, di
bidang hukum maupun non-hukum. Termasuk kasus Sjahril Djohan yang
diduga sebagai mafia hukum, dimana kedua kasus ini terbongkar berkat
testimoni dan keterbukaan pengungkapan oleh Komjen Polisi Susno Duadji,
perwira tinggi gagah berani , yang mengungkap namun (eehh ... ) malah
ditangkap !, dengan berusaha mencari-cari kelemahan dan kesalahan sang
jendral hingga ke yang secuil-cuilnya.
Termasuk
berbagai kasus jumbo lain seperti kasus bail out Bank Century sebesar
Rp. 6,7 triliun, kasus rekening gendut pati Polri , kasus suap Deputy
Gubernur Senior BI Miranda Goeltom yang "memenjarakan" sejumlah politisi
partai, dan lain-lain yang hingga kini masih menyimpan "sejuta
misteri" dan seolah tak tersentuh hukum. Meski terdapat beberapa
diantaranya sudah mendapat keputusan pengadilan, namun oleh sebahagian
besar kalangan masyarakat masih dirasa jauh dari keterbukaan, apalagi
jauh dari rasa keadilan.
Kasus Anggodo
Widjojo, juga belum mengungkap fakta sebenarnya. Siapa yang menyuap dan
siapa saja yang disuap (kepada siapa-siapa saja "uang" suap
diberikan). Termasuk , apakah benar melibatkan pimpinan KPK (Bibit Samad
Rijanto dan Chandra M Hamzah ) yang sudah di "anugerahi" deponeering
(mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, sesuai UU No. 16 /2004
Tentang Kejaksaan pasal 35 butir c) oleh Jaksa Agung.
Kasus
Antasari Azhar, meski telah di vonis oleh hakim pengadilan selama 18
tahun penjara, namun diduga, masih menyimpan misteri. Fakta di
pengadilan belum sepenuhnya terungkap dan terbukti. Antara lain, siapa
pembunuh (hukum material) Nasruddin Zulkarnaen (korban) yang sebenarnya.
Terungkap bahwa ketika dipindahkan ke LP Tangerang, Antasari Azhar
sempat berucap jangan sampai terjadi error in persona dan error in
objecto dalam kasusnya.
Bahwa siapa yang
berbuat, dialah yang harus dihukum. Jangan sampai menghukum orang tidak
bersalah. Jangan pula sampai mempelesetkan dan atau "me-melar-kan"
kasusnya, apakah kasus dugaan pembunuhan ataukah kasus cinta segitiga (
Rani Juliani ) bak roman picisan ?. Seperti rekayasa kasus tapu sulit
untuk membuktikannya, yaitu, gara-gara bergentayangannya para mafioso di
bumi pertiwi !.
Ketika itu bahkan
Antasari Azhar berkata dan dengan penuh harap, dimana kedepannya
Indonesia harus bersih dari berbagai praktik korupsi. Korupsi sudah
sangat "menggurita" dan sudah meraja-lela hampir diseluruh sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Suka atau tidak suka, setuju atau
tidak setuju, survei membuktikan bahwa Antasari Azhar merupakan sosok
pria pemberani dan pelopor penangkapan dan penahanan para koruptor
hingga menginap di hotel prodeo, khususnya bagi para koruptor kelas
kakap, tanpa pandang bulu !.
Sjahril
Djohan, pria yang meski sudah berusia tua namun masih tampak
gagah/"flamboyan dan berwibawa. Sosok yang diduga sering mangkal di
lokasi-lokasi kantor para penegak hukum. Bahkan disinyalir kala itu
memiliki "lapak" atau ruangan kantor di lingkungan Mabes Polri. Yang
bersangkutan telah dihukum tapi relatif "ringan" dan kelanjutannya
seolah selesai begitu-begitu saja tanpa ada orang /oknum lain, apalagi
tokoh "kunci" yang terseret atau terjerat hukum , baik dari oknum
pejabat Polri maupun non-Polri.
Berikut
dugaan kasus Cyrus Sinaga, jaksa yang terkesan "alot" untuk
memprosesnya. Sehingga sampai mengundang teka teki dan atau spekulasi
bahwa dia memegang "kartu truf" dalam kasus Antasari Azhar. Tapi
syukurlah, meski last but not least (lebih baik terlambat dari pada
tidak sama sekali) , baru baru ini Polri telah menetapkannya sebagai
tersangka dan sekaligus melakukan penahanan.
Tanpa
dinyana, mencuat pula (lagi) kasus perbankan yang diduga dilakukan
oleh seorang "kartini" berjabatan senior relationship manager bernama
"Malinda Dee". Diduga telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp. 17
miliar dan kasus debt collector ( juga di Citibank) yang memakan korban
tewas debiturnya. Disusul kasus pembobolan deposito di Bank Mega
senilai kurang lebih Rp. 111 miliar, kali ini dilakukan oleh "kartono" ,
direktur keuangan PT. Elnusa, salah satu anak perusahaan Pertamina ,
yang "secara" logika ulahnya pasti tidak akan berhasil jika tidak
dibantu dan atau terdapat kerja sama dengan orang dalam bank !.
Penutup
Mafia,
sebuah organisasi tidak tampak dalam sebuah bentuk sebagaimana halnya
bentuk organisasi resmi . Organisasi mafia merupakan organisasi
illegal. Mafia eksis di dalam praktik kehidupan sehari-hari,
ber-organisasi, ber-bisnis, berkarya dan lain-lain. Kalaupun tampak,
keberadaan mafia paling-paling tampak secara samar-samar. Malah,
kalaupun suatu saat terlihat nyata dan jelas "ulah-jahatnya", pasti tak
seorangpun yang berani menegur, apalagi untuk mengusiknya, karena
risikonya "nyawa bisa melayang!" !.
Memberantas
dan lalu mengikis habis praktik –praktik mafia di bumi "pancasila",
mafia hukum, mafia pajak, bahkan kemungkinan ada mafia kredit/perbankan
serta mafia-mafia lain , mutlak didukung oleh usaha yang
sungguh-sungguh serta bersifat luar biasa ( extra ordinary ).
Luar
biasa, dalam arti berupa tindakan nyata. Berani, keras, tegas dan
tidak pandang bulu atau tebang pilih. Nobat atau "nongol, babat !" jika
muncul praktik-praktik mafia didalam kehidupan pergaulan kemasyarakat,
di instansi-instansi/perusahaan, di bank-bank dan lainnya.
Harus langsung dikomandani sang Presiden sebagai "number one" di republik ini!. Siapa takut ?. ***
Penulis adalah Alumnus FHUI Jakarta, Dosen FH Unija Jakarta 1983-1990 dan Pemerhati Masalah Hukum, Sosial & Politik
Senin, 06 Juni 2011
Jumat, 03 Juni 2011
Gugatan ahli waris Lie Boen Yat di Sario sesuai Eigendom Verponding 1946
Manado, 03 Desember 2010
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
Di
Jalan Pomorouw No.66
M A N A D O
Perihal : G U G A T A N TATA USAHA NEGARA
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
YOPPY POLUAN ( Yap Sun Diong ), pekerjaan swasta, Warga Negara Indonesia tempat tinggal Kelurahan Islam
Kec.Tuminting Kota Manado.
Mewakili
ahli waris - ahli waris dari LIE BOEN YAT sesuai surat kuasa dari ahli waris lainnya
tertanggal 13 November 2008,14 November 2008.
Dengan ini memberikan kuasa
kepada :
1.
Denny R.Palilingan,SH
2.
Adolke Tairas,SH
Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum Denny R. Palilingan,SH Jl.Diponegoro No.95 Manado. Bertindak atas nama
Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 03 Nopember 2010.
Selanjutnya
disebut:……..………………………………………….…………. PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan
Gugatan terhadap :
NAMA
JABATAN : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
TEMPAT
KEDUDUKAN : JALAN POMOROUW No.109 MANADO
Selanjutnya disebut: ……………………………………….………………………TERGUGAT;
OBJEK SENGKETA ADALAH :
1.
SHM.No:
268 Desa Sario an. Max Rantung pada tanggal 19 Mei 1979 sesuai surat ukur
tanggal 17 April 1979 No. 289/1979 dengan luas 388 M2.
2.
SHM.No:
24 Desa Sario Tumpaan an. Magdalena Polumulo janda dari Petrus Robert Tulenan
pada tanggal 7 Februari 1979 sesuai surat ukur tanggal 7 Februari 1979 No. 67/1979
dengan luas 160 M2.
3.
SHM.No:
388 Desa Sario an. Tommi Thomas Kaligis pada tanggal 12 Maret 1982 sesuai surat
ukur tanggal 3 Maret 1982 No. 4183/P/1982 dengan luas 147 M2.
4.
SHM.No:
307 Desa Sario an. Wagimon sakin pada tanggal 26 November 1980 sesuai surat ukur tanggal 8
Nopember 1980 No. 801/1980 dengan luas 120 M2.
5.
HGB : 22
Desa Sario an.Bangun Setia Perkasa (Diller Motor HONDA) surat ukur No.312 Tahun 1973
6.
SHM.No:
55 Desa Sario an. Jan Fredrik Timban pada tanggal 9 Juni 1993 sesuai surat ukur
tanggal 30 Desember 1992 No. 2617/1992 dengan luas 480 M2.
7.
HGB.No:
40 Kelurahan Sario an. Lasidi Mulyono pada tanggal 9 -6- 1993 sesuai surat ukur
tanggal 30 Desember 1992 No. 2616/1992 dengan luas 106 M2.
8.
SHM.No:
614 Kelurahan Sario an. Josiani Clara Adeleida Pitoy pada tanggal 30 Juni 2004
sesuai surat ukur tanggal 25 Agustus 2003 No. 18/Sario/2003 dengan luas 373 M2.
9.
SHM.No:
317 Desa Sario Tumpaan an. Danny Freddy Pangemanan pada tanggal 1 Juli 1999
sesuai surat ukur tanggal 21 Agustus 1998 No. 02/Sario Tumpaan/1998 dengan luas
191 M2.
10.
HGB.No:
3 Desa Sario an. PT.Taspen pada tanggal 6 Maret 1991 dengan luas kurang lebih
800 M2.
11.
SHM
No.65 Sario Luas 1647 M2 Tahun 1974 an. Yessi Jenny R.D De Blouwe
12.
SHM No.72
Sario Luas 291 M2 Tahun 1974 an. Ferna Catherien Walewengko,
13.
SHM
No.73 Sario Luas 225 M2 Tahun 1974 an. Josephine Supit,
14.
SHM
No.77 Sario Luas 305 M2 Tahun 1974 an. Janty Soatain,
15.
SHM
No.86 Sario Luas 227 M2 Tahun 1974 an. Sarjte Polandi,
16.
SHM
No.115 Sario Luas 425 M2 Tahun 1976 an. Just Ernt Tumewan,
17.
SHM
No.117 Sario Luas 345 M2 Tahun 1976 an. Vanny James Lengkong
18.
SHM
No.134 Sario Luas 159 M2 Tahun 1977 an. Robby Hengky Paruntu
19.
SHM
No.148 Sario Luas 244 M2 Tahun 1977 an. Albert Tompoli Londa,
20.
SHM
No.151 Sario Luas 132 M2 Tahun 1977 an. Anie Leonorah Tumangkeng,
21.
SHM
No.152 Sario Luas 438 M2 Tahun 1977 an. Angelica Murene
I. Wagiu
22.
SHM No.
153 Sario Luas 270 M2 Tahun 1977 an. Jacqualine Carolin Wuysang,
23.
SHM No.
154 Sario Luas 164 M2 Tahun 1977 an. Yotje Josis Kalalo,
24.
SHM No.
155 Sario Luas 162 M2 Tahun 1977 an. Yulin Emma Muntu
25.
SHM
No.156 Sario Luas 246 M2 Tahun 1977 an. Anastra Kourompis,
26.
SHM No.
157 Sario Luas 208 M2 Tahun 1977 an.Yoppy Syamsuddin,
27.
SHM No.
158 Sario Luas 999 M2 Tahun 1977 an. Ruth Wilhl Mintje Pontoh,
28.
SHM
No.159 Sario Luas 380 M2 Tahun 1977 an. Henry Palar,
29.
SHM No
160 Sario Luas 151 M2 Tahun 1977 an. Rusilah,
30.
SHM No.
161 Sario Luas 55 M2 Tahun 1977 an. Frangky Frans
31.
SHM No.
163 Sario Luas 278 M2 Tahun 1977 an. Noch Beda Mokorimban
32.
SHM
No.164 Sario Luas 387 M2 Tahun 1977 an. Sigar Hendrik Rombos
33.
SHM No.
165 Sario Luas 263 M2 Tahun 1977 an. Heriel Clartje. K
34.
SHM No.
166 Sario Luas 304 M2 Tahun 1977 an. Jan Anis
35.
SHM No.
167 Sario Luas 152 M2 Tahun 1977 an. Hajin Abdul Mulehyi
36.
SHM No.
168 Sario Luas 345 M2 Tahun 1977 an. Lucky Hengky
37.
SHM No.
169 Sario Luas 165 M2 Tahun 1977 an.Jacobus Paat
38.
SHM No.
170 Sario Luas 153 M2 Tahun 1977 an. Hetty Lantang
39.
SHM No.
171 Sario Luas 187 M2 Tahun 1977 an. Lex Kaseger
40.
SHM No.
172 Sario Luas 200 M2 Tahun 1977 an. Lita Adonia Diana yoice .M
41.
SHM No.
173 Sario Luas 309 M2 Tahun 1977 an. Josef Sembertuda
42.
SHM No.
174 Sario Luas 255 M2 Tahun 1977 an. Denny Charles Paulus David .T
43.
SHM No.
175 Sario Luas 420 M2 Tahun 1977 an. Joel Yosef
44.
SHM No.
176 Sario Luas 443 M2 Tahun 1977 an. Hendrik Polii
45.
SHM No.
177 Sario Luas 175 M2 Tahun 1977 an. Robert Rotulung
46.
SHM No.
178 Sario Luas 233 M2 Tahun 1977 an. Sukadi
47.
SHM No.
179 Sario Luas 230 M2 Tahun 1977 an. Fredrik Hendrik Tumundo
48.
SHM No.
180 Sario Luas 213 M2 Tahun 1977 an. Jantje
Gerungan
49.
SHM No.
181 Sario Luas 334 M2 Tahun 1977 an. Lientje Rompas
50.
SHM No.
182 Sario Luas 223 M2 Tahun 1977 an. Supeno
Taher
51.
SHM No.
183 Sario Luas 722 M2 Tahun 1977 an. Hans Hein Sendok
52.
SHM No.
184 Sario Luas 347 M2 Tahun 1977 an. Frits Berhard Wotulo
53.
SHM No.
185 Sario Luas 206 M2 Tahun 1977 an. Ashe Teo Komaling
54.
SHM No.
186 Sario Luas 237 M2 Tahun 1977 an. Magdalena
Mamusung
55.
SHM No.
187 Sario Luas 370 M2 Tahun 1977 an. Bonny Ferdy Wungkar
56.
SHM No.
188 Sario Luas 318 M2 Tahun 1977 an. Wanda Theresia
57.
SHM No.
189 Sario Luas 215 M2 Tahun 1977 an. Eya yahya Adam
58.
SHM No.
190 Sario Luas 425 M2 Tahun 1977 an. Paula Nelly Pontoh
59.
SHM No.
192 Sario Luas 520 M2 Tahun 1977 an. Taalbat Marthen Luther Mokosandit
60.
SHM No.
1 Sario Utara Luas 156 M2 Tahun 1978 an.
Marthen Luter Siwy
61.
SHM No.
2 Sario Utara Luas 247 M2 Tahun 1978 an. Hendrik Malingkas
62.
SHM N0.
3 Sario Utara Luas 213 M2 Tahun 1979 an.
Adrian Poluan
63.
SHM No.
5 Sario Utara Luas 692 M2 Tahun 1979 an. Jan Corneles Loho Sumanti
64.
SHM No.
6 Sario Utara Luas 321 M2 Tahun 1979 an. Eddy Mambu
65.
SHM No.
10 Sario Kota
Baru Luas 194 M2 Tahun 1978 an. Hengky Lakaoni
66.
SHM No.
11 Sario Kota
Baru Luas 655 M2 Tahun 1978 an. Anthon Markus Sondakh
67.
SHM No.
12 Sario Kota
Baru Luas 177 M2 Tahun 1978 an. Musa Kaumpungan
68.
SHM No.
13 Sario Kota
baru Luas 444 M2 Tahun 1978 an. Adrian Johan Lonan
69.
SHM NO.
14 Sario Kota baru Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
70.
SHM No.
15 Sario Kota baru Luas 460 M2 Tahun 1978 an. Franky Ignatius Loprang
71.
SHM No.
16 Sario Kota
Baru Luas 117 M2 Tahun 1979 an. Markus Sumuk Bangalino
72.
SHM No.
18 Sario Kota
Baru Luas 132 M2 Tahun 1979 an. Marthen Watulo
73.
SHM No.
19 Sario Kota
Baru Luas 90 M2 Tahun 1979 an. Bernard Tawaluyan
74.
SHM No.
14 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
75.
SHM No.
15 Sario Tumpaan Luas 139 M2 Tahun 1978 an. Jansen Sulu
76.
SHM No.
16 Sario Tumpaan Luas 195 M2 Tahun 1978 an. Eduard Marthinus Wowor
77.
SHM No.
17 Sario Tumpaan Luas 334 M2 Tahun 1978 an. Pulina Mentu
78.
SHM No.
18 Sario Tumpaan Luas 144 M2 Tahun 1978 an. Jan Alex Saroinsong
79.
SHM No. 19
Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Werwyter Lumin
80.
SHM No.
20 Sario Tumpaan Luas 1388 M2 Tahun 1978 an. Jan Zet Mumu
81.
SHM No.
21 Sario Tumpaan Luas 150 M2 Tahun 1979 an. Daniel Bernard Suatan
82.
SHM No.
22 Sario Tumpaan Luas 307 M2 Tahun 1979 an. Max Ferdinand Pelealu
Sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor :
254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An.Walikotamadya Kepala Daerah
TK.II Manado Kepala Agraria u.b. Kepala
Seksi Pendaftaran Tanah J.H. Dondokambey NIP.010071068.
ADAPUN YANG MENJADI
ALASAN – ALASAN GUGATAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah sesuai warkah tanah keadaan sampai Desember 1980 yang dikeluarkan an. Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Agraria Ub.Direktur Landreform Drs. Soeradi Hadisoewarno dengan jelas Eigendom Verponding Nomor : 1945,1946,1947,221 dan 232 milik dari Lie Boen Yat en Co dan sesuai surat ukur (Meet Brief 28 Juni 1879 Nomor : 272 sesuai berita acara lelang di Pengadilan Manado pada tanggal 7 Pebruari 1930);
- Bahwa Penggugat sejak tahun 1980 telah menemui kepada Tergugat dan menunjukan bukti-bukti kepemilikan Penggugat untuk mengambil harta warisan peninggalan (asset-asset) dari Firma Lie Boen Yat & Co,tetapi pihak Tergugat tetap menyatakan objek sengekta tela adanya sertifikat-sertifikat yang kepada masyarakat;
- Bahwa Penggugat melakukan upaya hukum mengenai tanah Eigendom Verponding tersebut di atas yang merupakan harta warisan peninggalan beserta asset-asset dari Firma Lie Boen Yat & Co/Keluarga alm. Lie Boen Yat dan akhirnya telah menang di Pengadilan Negeri Manado sesuai Putusan No.112/PDT.G/2003/PN.MDO tertanggal 16 Juni 2003 yang telah berkekuatan hukum sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan peninggalan beserta asset-aset dari FIRMA LIE BOEN YAT & CO/KELUARGA Alm.LIE BOEN YAT antara lain sebagai berikut:
1.1
Tanah Eigendom Verponding No.1946 Akta Eigendom Tanggal 20 Januari 1931 No 4
surat Ukur Tanggal 18 Desember 1930 No.139 Luas Kurang lebih 473.330 M2terletak
di kelurahan Sario Tumpaan dan Sario Kota baru Kecamatan Sario Kota Manado,
pemilik tertulis atas Nama NV HANDEL MAATSCHAPYY LIE BOEN YAT & Co
.
- Bahwa Penggugat (YOPPY POLUAN,Dkk) adalah ahli waris sah berdasarkan hubungan darah dari almarhum LIE BOEN YAT, menurut garis keturunan lurus kebawah hingga urutan ke tiga (cicit). Demikian sesuai keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan - Balai Harta Peninggalan Makassar, tanggal 2 September 2004, No.W15.Ca.HT.05.10.339/2004 juncto Penetapan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 12 Agustus 2004, Nomor 23/Pdt.P/2004/PN.Tdo., yakni pengesahan anak-anak almarhum YAP I PEK alias JOHANES ISHAK PETRUS MANAMPIRING yaitu YOPPY Poluan, Dkk sebagai Ahli Waris sah almarhum Lie Boen Yat dan Soe Djok Nio;
- Bahwa sesuai Warkah tanah keadaan sampai Desember 1980 yang dikeluarkan An.Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Agraria Ub.Direktur Landreform Drs.Soeradi Hadisoewarno dengan jelas Eigendom Verponding Nomor : 1945,1946,1947,221 dan 232 milik dari Lie Boen Yat en Co dan sesuai surat ukur ( Meet Brief 28 Juni 1879 Nomor : 272 sesuai berita acara lelang di Pengadilan Manado pada tanggal 7 Pebruari 1930;
- Bahwa Surat Pernyataan/pembagian mengenai kebun di Sario Titiwungen dengan Verponding No. 221 – 1945 – 1946 persil Eigendom dari LIE PHO NIO (Lie Boen Nio) dan suaminya JAP BAN TEK adalah Pemberian dari LIE TJIENG SIJANG dan LIE TJIENG LOK sebagai pemegang kuasa dari keluarga LIE BOEN JAT yang ditandatangani di Manado,25 Oktober 1932;
- Bahwa Penggugat telah menyurat kepada Tergugat mengenai sertifikat-sertifikat di atas tanah milik Lie Boen Yat, tetapi tidak adanya suatu jawaban yang pasti, kemudian ada masyarakat yang menguasai tanah di Sario di atas tanah Eigendom Verponding No : 1946 dengan membawa dan memberikan surat Keterangan Pendaftaran tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An. Walikotamadya Kepala Daerah Tk.II Manado Kepala Kantor Agraria u.b Kepala Seksi Pendaftaran Tanah J.H.Dondokambey yang Penggugat terima surat tersebut pada hari Sabtu,30 Oktober 2010 di Kantor Pengacara dari Penggugat:
maka
tenggang waktu tersebut diatas dan alasan untuk mengajukan Gugatan oleh
Penggugat sesuai dengan prosedur Peradilan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 55
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986.
- Bahwa objek yang diterbitkan oleh Tergugat menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka jangka waktu mengajukan gugatan adalah sembilan puluh (90) hari dihitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
- Bahwa sertifikat a-quo yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final, sehingga memenuhi unsur dari pasal1 angka 9 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 atas Perubahan kedua UU Nomor 5 Tahun 1986 ,yaitu;
a. Konkret : Pihak Tergugat
telah menerbitkan Serifikat-sertifikat an .orang lain diatas tanah Eigendom
Verponding No : 1946 terletak dalam propinsi Daerah Tingkat.I Sulut Kotamadya
Daerah Tk.II Manado wilayah Kecamatan Manado Selatan Desa Sario sesuai surat ukur tertanggal 18 Desember 1930
No.139 dengan luas : 473.330 M2 menurut surat hak atas tanah tertanggal 18
Desember 1931 No.4 adalah milik “Lie Boen Yat En Co”
b. Individual : Penerbitan Sertifikat-sertifikat perkara a quo yang di keluarkan
oleh Tergugat sangat merugikan kepentingan Penggugat untuk mendapatkan hak akan
tanah tersebut dan belum adanya ganti rugi baik dari Pemerintah atau dari
masyarakat yang menguasai objek sengketa karena objek sengketa adalah milik
dari “ Lie Boen Yat en Co” dengan bukti otentik yang juga di keluarkan oleh
Tergugat sendiri, padahal kalau Tergugat melakukan dengan benar sesuai Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam
Rangka Pemberian Hak Barat AtasTanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya
Pasal I ayat (1) jo.Pasal 5 ; tetapi pihak Tergugat telah mengeluarkan
sertifikat di bawah tahun 1980;
c. Final
: Sertifikat
a-quo yang diterbitkan oleh Tergugat menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat
dimana Penggugat mengalami kehilangan kepentingan untuk mendapatkan tanah-tanah
tersebut dan belum di bayar ganti rugi;
- Bahwa Sertifikat-sertifikat yang di keluarkan oleh Tergugat belum adanya suatu ganti – rugi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, keputusan Tergugat dapat dituntut pembatalannya akan sertifikat-sertifikat tersebut diatas atau dituntut agar dinyatakan tidak sah ;
- Bahwa Keputusan Tengugat terbukti bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu : Dengan demikian memenuhi ketentuan alasan dalam mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1.
Undang-undang
RI No: 1 Tahun 1958 Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir pada Pasal 8 ayat 1: Mengenai ganti rugi;
2.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok- Pokok
Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak
Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo. Pasal 5 ;
3.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan ketentuan Mengenai
Permohonan dan Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat, Bab
I Ketentuan Umum khususnya Pasal 1 ;
4.
Peraturan
Pemerintah No.10 Tahun 1961 diganti dengan PP.24 Tahun 1997 TENTANG PENDAFTARAN
TANAH.
5.
Peraturan
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, maka
terhadap Keputusan Tergugat yang menerbitkan sertifikat aquo adalah Cacad Hukum Administratif Bagian Kedua Pembatalan Hak Atas Tanah Karena
Cacad Hukum Administratif khususnya Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 huruf h,
maka yang berkepentingan dapat mengajukan pembatalan hak atas tanah;
- Bahwa Keputusan Tergugat telah sangat merugikan Penggugat , karena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden RI. No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, Pasal 1 jo. Pasal 9, maka terhadap sertifikat tanah –tanah tersebut diatas yang jangka waktunya berakhir selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980 menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, kecuali telah adanya pembayaran ganti-rugi kepada ahli waris Lie Boen Yat dalam hal ini Penggugat;
- Bahwa Tergugat telah menerbitkan sertifikat-sertifikat diatas tanah hak barat dalam hal ini adalah Penggugat yang adalah ahli waris dari Lie Boen yat sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An.Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Manado Kepala Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah J.H. Dondokambey NIP.010071068 adalah jelas-jelas melanggar hukum sesuai angka 10 diatas;
- Bahwa ahli waris Lie Boen Yat (alm) yang anaknya yaitu Lie Pho Nio (alm) kawin dengan Yap Ban Thek (alm) dan mempunyai anak yang ke IV yaitu Yap I Pek (alm 29 Juli 1999) alias Johanis Ishak Petrus Manampiring orang tua dari Penggugat adalah Warga Negara Indonesia sejak tanggal 19 Juni 1952 No.446246 AI;
15. Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 53 ayat (1)
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004
Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986; Penggugat mengajukan gugatan
terhadap surat
a-quo. Untuk jelasnya Penggugat kutip pasal 52 ayat (1) Undang Undang Nomor 9
Tahun 2004 Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 secara tegas menyatakan :
Seseorang
atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan
yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai
ganti rugi dan atau rehabilitir;
Yang mana sertifikat a quo dalam proses penerbitan
tidak sesuai dengan Undang-undang dan melanggar hukum;
- Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan surat a-quo (sertifikat) yang bilamana dilihat dari tindakannya, merupakan pelanggaran terhadap Tata Usaha Negara dan dapat dikwalifikasi memenuhi alasan pasal 53 ayat (2).a Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa sesuai dalil Penggugat angka 10 diatas, jelas-jelas terbukti Tergugat dalam menerbitkan sertifikat tersebut dengan tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan telah melanggar asas pemerintahan yang baik sesuai pasal 53 ayat (2) b Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :
·
Asas
Profesionalitas ini jelas pihak
Tergugat tidak menjalankan secara professional dan tidak cermat dalam penerbitan
sertifikat a quo .
·
Asas Keterbukaan
: yang mana pihak Tergugat telah melakukan penerbitan sertifikat-sertifikat
diatas tanah hak barat dengan sembunyi-sembunyi
tanpa adaya ganti rugi kepada ahli waris Lie Boen yat dan prosedurnya cacad
administrasi karena melanggar Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32
Tahun 1979 tentang Pokok- Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat
Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo. Pasal 5
;
18. Bahwa kepentingan Penggugat sangat dirugikan, untuk itu Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara di Manado
agar mencabut surat-surat keputusan sertifikat a quo sesuai
alasan-alasan tersebut diatas sebagaimana dimaksud mengenai ganti rugi dan
rehabilitasi sesuai dengan pasal 97 ayat (8),ayat (9) a dan b,ayat (10) dan
ayat (11) Undang-undang Nomor 9 Tahun
2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
dan jelas-jelas melanggar azas kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam
Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
19. Bahwa sesuai
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26
Maret 1979 An.Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Manado Kepala Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah
J.H. Dondokambey NIP.010071068 dan kalaupun keadaan sekarang sudah berganti
nama-nama pemilik sertifikat-sertifikat tersebut diatas tetapi nomor sertifikat
induk tetap dianggap kesatuan dalam gugatan ini untuk disesuaikan;
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara di Manado untuk memeriksa dan memberikan putusan sebagai
berikut :
PERMOHONAN PENUNDAAN :
- Menetapkan dan mengabulkan Permohonan Penggugat untuk tidak dilaksanakan tindakan apapun selama pemeriksaan perkara sedang berjalan sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau pihak yang lain untuk tidak mengambil tindakan apapun yang merugikan kepentingan Penggugat sampai ada keputusan peradilan yang pasti dan tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
batal atau tidak sah sertifikat-sertifikat :
2.1
SHM.No:
268 Desa Sario an. Max Rantung pada tanggal 19 Mei 1979 sesuai surat ukur
tanggal 17 April 1979 No. 289/1979 dengan luas 388 M2.
2.2
SHM.No:
24 Desa Sario Tumpaan an. Magdalena Polumulo janda dari Petrus Robert Tulenan
pada tanggal 7 Februari 1979 sesuai surat ukur tanggal 7 Februari 1979 No.
67/1979 dengan luas 160 M2.
2.3
SHM.No:
388 Desa Sario an. Tommi Thomas Kaligis pada tanggal 12 Maret 1982 sesuai surat ukur tanggal 3
Maret 1982 No. 4183/P/1982 dengan luas 147 M2.
2.4
SHM.No:
307 Desa Sario an. Wagimon sakin pada tanggal 26 November 1980 sesuai surat ukur tanggal 8
Nopember 1980 No. 801/1980 dengan luas 120 M2.
2.5
HGB : 22
Desa Sario an.Bangun Setia Perkasa (Diller Motor HONDA) surat ukur No.312 Tahun 1973
2.6
SHM.No:
55 Desa Sario an. Jan Fredrik Timban pada tanggal 9 Juni 1993 sesuai surat ukur tanggal 30
Desember 1992 No. 2617/1992 dengan luas 480 M2.
2.7
HGB.No:
40 Kelurahan Sario an. Lasidi Mulyono pada tanggal 9 -6- 1993 sesuai surat ukur tanggal 30
Desember 1992 No. 2616/1992 dengan luas 106 M2.
2.8
SHM.No:
614 Kelurahan Sario an. Josiani Clara Adeleida Pitoy pada tanggal 30 Juni 2004
sesuai surat
ukur tanggal 25 Agustus 2003 No. 18/Sario/2003 dengan luas 373 M2.
2.9
SHM.No:
317 Desa Sario Tumpaan an. Danny Freddy Pangemanan pada tanggal 1 Juli 1999
sesuai surat
ukur tanggal 21 Agustus 1998 No. 02/Sario Tumpaan/1998 dengan luas 191 M2.
2.10
HGB.No:
3 Desa Sario an. PT.Taspen pada tanggal 6 Maret 1991 dengan luas kurang lebih
800 M2.
2.11
SHM
No.65 Sario Luas 1647 M2 Tahun 1974 an. Yessi Jenny R.D De Blouwe
2.12
SHM
No.72 Sario Luas 291 M2 Tahun 1974 an. Ferna Catherien Walewengko,
2.13
SHM
No.73 Sario Luas 225 M2 Tahun 1974 an. Josephine Supit
2.14
SHM
No.77 Sario Luas 305 M2 Tahun 1974 an. Janty Soatain
2.15
SHM
No.86 Sario Luas 227 M2 Tahun 1974 an. Sarjte Polandi
2.16
SHM
No.115 Sario Luas 425 M2 Tahun 1976 an. Just Ernt Tumewan
2.17
SHM
No.117 Sario Luas 345 M2 Tahun 1976 an. Vanny James Lengkong
2.18
SHM
No.134 Sario Luas 159 M2 Tahun 1977 an. Robby Hengky Paruntu
2.19
SHM
No.148 Sario Luas 244 M2 Tahun 1977 an. Albert Tompoli Londa
2.20
SHM
No.151 Sario Luas 132 M2 Tahun 1977 an. Anie Leonorah Tumangkeng
2.21
SHM
No.152 Sario Luas 438 M2 Tahun 1977 an. Angelica Murene
I. Wagiu
2.22
SHM No.
153 Sario Luas 270 M2 Tahun 1977 an. Jacqualine Carolin Wuysang
2.23
SHM No.
154 Sario Luas 164 M2 Tahun 1977 an. Yotje Josis Kalalo
2.24
SHM No.
155 Sario Luas 162 M2 Tahun 1977 an. Yulin Emma Muntu
2.25
SHM
No.156 Sario Luas 246 M2 Tahun 1977 an. Anastra Kourompis
2.26
SHM No.
157 Sario Luas 208 M2 Tahun 1977 an.Yoppy Syamsuddin
2.27
SHM No.
158 Sario Luas 999 M2 Tahun 1977 an. Ruth Wilhl Mintje Pontoh
2.28
SHM
No.159 Sario Luas 380 M2 Tahun 1977 an. Henry Palar
2.29
SHM No
160 Sario Luas 151 M2 Tahun 1977 an. Rusilah
2.30
SHM No.
161 Sario Luas 55 M2 Tahun 1977 an. Frangky Frans
2.31
SHM No.
163 Sario Luas 278 M2 Tahun 1977 an. Noch Beda Mokorimban
2.32
SHM
No.164 Sario Luas 387 M2 Tahun 1977 an. Sigar Hendrik Rombos
2.33
SHM No.
165 Sario Luas 263 M2 Tahun 1977 an. Heriel Clartje. K
2.34
SHM No.
166 Sario Luas 304 M2 Tahun 1977 an. Jan Anis
2.35
SHM No.
167 Sario Luas 152 M2 Tahun 1977 an. Hajin Abdul Mulehyi
2.36
SHM No.
168 Sario Luas 345 M2 Tahun 1977 an. Lucky Hengky
2.37
SHM No.
169 Sario Luas 165 M2 Tahun 1977 an.Jacobus Paat
2.38
SHM No.
170 Sario Luas 153 M2 Tahun 1977 an. Hetty Lantang
2.39
SHM No.
171 Sario Luas 187 M2 Tahun 1977 an. Lex Kaseger
2.40
SHM No.
172 Sario Luas 200 M2 Tahun 1977 an. Lita Adonia Diana yoice .M
2.41
SHM No.
173 Sario Luas 309 M2 Tahun 1977 an.
Josef Sembertuda
2.42
SHM No.
174 Sario Luas 255 M2 Tahun 1977 an. Denny Charles Paulus David .T
2.43
SHM No.
175 Sario Luas 420 M2 Tahun 1977 an. Joel Yosef
2.44
SHM No.
176 Sario Luas 443 M2 Tahun 1977 an. Hendrik Polii
2.45
SHM No.
177 Sario Luas 175 M2 Tahun 1977 an. Robert Rotulung
2.46
SHM No.
178 Sario Luas 233 M2 Tahun 1977 an. Sukadi
2.47
SHM No.
179 Sario Luas 230 M2 Tahun 1977 an. Fredrik Hendrik Tumundo
2.48
SHM No.
180 Sario Luas 213 M2 Tahun 1977 an.
Jantje Gerungan
2.49
SHM No. 181 Sario Luas 334 M2 Tahun 1977 an.
Lientje Rompas
2.50
SHM No.
182 Sario Luas 223 M2 Tahun 1977 an.
Supeno Taher
2.51
SHM No.
183 Sario Luas 722 M2 Tahun 1977 an. Hans Hein Sendok
2.52
SHM No.
184 Sario Luas 347 M2 Tahun 1977 an. Frits Berhard Wotulo
2.53
SHM No.
185 Sario Luas 206 M2 Tahun 1977 an. Ashe Teo Komaling
2.54
SHM No.
186 Sario Luas 237 M2 Tahun 1977 an. Magdalena
Mamusung
2.55
SHM No.
187 Sario Luas 370 M2 Tahun 1977 an. Bonny Ferdy Wungkar
2.56
SHM No.
188 Sario Luas 318 M2 Tahun 1977 an. Wanda Theresia
2.57
SHM No.
189 Sario Luas 215 M2 Tahun 1977 an. Eya yahya Adam
2.58
SHM No.
190 Sario Luas 425 M2 Tahun 1977 an. Paula Nelly Pontoh
2.59
SHM No.
192 Sario Luas 520 M2 Tahun 1977 an. Taalbat Marthen Luther Mokosandit
2.60
SHM No.
1 Sario Utara Luas 156 M2 Tahun 1978 an.
Marthen Luter Siwy
2.61
SHM No.
2 Sario Utara Luas 247 M2 Tahun 1978 an. Hendrik Malingkas
2.62
SHM N0.
3 Sario Utara Luas 213 M2 Tahun 1979 an.
Adrian Poluan
2.63
SHM No.
5 Sario Utara Luas 692 M2 Tahun 1979 an. Jan Corneles Loho Sumanti
2.64
SHM No.
6 Sario Utara Luas 321 M2 Tahun 1979 an. Eddy Mambu
2.65
SHM No.
10 Sario Kota
Baru Luas 194 M2 Tahun 1978 an. Hengky Lakaoni
2.66
SHM No.
11 Sario Kota
Baru Luas 655 M2 Tahun 1978 an. Anthon Markus Sondakh
2.67
SHM No.
12 Sario Kota
Baru Luas 177 M2 Tahun 1978 an. Musa Kaumpungan
2.68
SHM No.
13 Sario Kota baru Luas 444 M2 Tahun 1978 an. Adrian Johan Lonan
2.69
SHM NO.
14 Sario Kota baru Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
2.70
SHM No.
15 Sario Kota baru Luas 460 M2 Tahun 1978 an. Franky Ignatius Loprang
2.71
SHM No.
16 Sario Kota
Baru Luas 117 M2 Tahun 1979 an. Markus Sumuk Bangalino
2.72
SHM No.
18 Sario Kota
Baru Luas 132 M2 Tahun 1979 an. Marthen Watulo
2.73
SHM No.
19 Sario Kota
Baru Luas 90 M2 Tahun 1979 an. Bernard Tawaluyan
2.74
SHM No.
14 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
2.75
SHM No.
15 Sario Tumpaan Luas 139 M2 Tahun 1978 an. Jansen Sulu
2.76
SHM No.
16 Sario Tumpaan Luas 195 M2 Tahun 1978 an. Eduard Marthinus Wowor
2.77
SHM No.
17 Sario Tumpaan Luas 334 M2 Tahun 1978 an. Pulina Mentu
2.78
SHM No.
18 Sario Tumpaan Luas 144 M2 Tahun 1978 an. Jan Alex Saroinsong
2.79
SHM No.
19 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Werwyter Lumin
2.80
SHM No.
20 Sario Tumpaan Luas 1388 M2 Tahun 1978 an. Jan Zet Mumu
2.81
SHM No.
21 Sario Tumpaan Luas 150 M2 Tahun 1979 an. Daniel Bernard Suatan
2.82
SHM No.
22 Sario Tumpaan Luas 307 M2 Tahun 1979 an. Max Ferdinand Pelealu
3.
Mewajibkan
kepada Tergugat untuk mencabut sertifikat
- sertifikat sebagai berikut :
3.1
SHM.No:
268 Desa Sario an. Max Rantung pada tanggal 19 Mei 1979 sesuai surat ukur
tanggal 17 April 1979 No. 289/1979 dengan luas 388 M2.
3.2
SHM.No:
24 Desa Sario Tumpaan an. Magdalena Polumulo janda dari Petrus Robert Tulenan
pada tanggal 7 Februari 1979 sesuai surat ukur tanggal 7 Februari 1979 No.
67/1979 dengan luas 160 M2.
3.3
SHM.No:
388 Desa Sario an. Tommi Thomas Kaligis pada tanggal 12 Maret 1982 sesuai surat
ukur tanggal 3 Maret 1982 No. 4183/P/1982 dengan luas 147 M2.
3.4
SHM.No:
307 Desa Sario an. Wagimon sakin pada tanggal 26 November 1980 sesuai surat
ukur tanggal 8 Nopember 1980 No. 801/1980 dengan luas 120 M2.
3.5
HGB : 22
Desa Sario an.Bangun Setia Perkasa (Diller Motor HONDA) surat ukur No.312 Tahun 1973.
3.6
SHM.No:
55 Desa Sario an. Jan Fredrik Timban pada tanggal 9 Juni 1993 sesuai surat ukur
tanggal 30 Desember 1992 No. 2617/1992 dengan luas 480 M2.
3.7
HGB.No:
40 Kelurahan Sario an. Lasidi Mulyono pada tanggal 9 -6- 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember
1992 No. 2616/1992 dengan luas 106 M2.
3.8
SHM.No:
614 Kelurahan Sario an. Josiani Clara Adeleida Pitoy pada tanggal 30 Juni 2004
sesuai surat
ukur tanggal 25 Agustus 2003 No. 18/Sario/2003 dengan luas 373 M2.
3.9
SHM.No:
317 Desa Sario Tumpaan an. Danny Freddy Pangemanan pada tanggal 1 Juli 1999
sesuai surat
ukur tanggal 21 Agustus 1998 No. 02/Sario Tumpaan/1998 dengan luas 191 M2.
3.10
HGB.No:
3 Desa Sario an. PT.Taspen pada tanggal 6 Maret 1991 dengan luas kurang lebih
800 M2.
3.11
SHM
No.65 Sario Luas 1647 M2 Tahun 1974 an. Yessi Jenny R.D De Blouwe
3.12
SHM
No.72 Sario Luas 291 M2 Tahun 1974 an. Ferna Catherien Walewengko
3.13
SHM
No.73 Sario Luas 225 M2 Tahun 1974 an. Josephine Supit
3.14
SHM
No.77 Sario Luas 305 M2 Tahun 1974 an. Janty Soatain
3.15
SHM
No.86 Sario Luas 227 M2 Tahun 1974 an. Sarjte Polandi
3.16
SHM
No.115 Sario Luas 425 M2 Tahun 1976 an. Just Ernt Tumewan
3.17
SHM
No.117 Sario Luas 345 M2 Tahun 1976 an. Vanny James Lengkong
3.18
SHM
No.134 Sario Luas 159 M2 Tahun 1977 an. Robby Hengky Paruntu
3.19
SHM
No.148 Sario Luas 244 M2 Tahun 1977 an. Albert Tompoli Londa
3.20
SHM
No.151 Sario Luas 132 M2 Tahun 1977 an. Anie Leonorah Tumangkeng
3.21
SHM
No.152 Sario Luas 438 M2 Tahun 1977 an. Angelica Murene
I. Wagiu
3.22
SHM No.
153 Sario Luas 270 M2 Tahun 1977 an. Jacqualine Carolin Wuysang
3.23
SHM No.
154 Sario Luas 164 M2 Tahun 1977 an. Yotje Josis Kalalo
3.24
SHM No.
155 Sario Luas 162 M2 Tahun 1977 an. Yulin Emma Muntu
3.25
SHM
No.156 Sario Luas 246 M2 Tahun 1977 an. Anastra Kourompis
3.26
SHM No.
157 Sario Luas 208 M2 Tahun 1977 an.Yoppy Syamsuddin
3.27
SHM No.
158 Sario Luas 999 M2 Tahun 1977 an. Ruth Wilhl Mintje Pontoh
3.28
SHM
No.159 Sario Luas 380 M2 Tahun 1977 an. Henry Palar
3.29
SHM No
160 Sario Luas 151 M2 Tahun 1977 an. Rusilah
3.30
SHM No.
161 Sario Luas 55 M2 Tahun 1977 an. Frangky Frans
3.31
SHM No.
163 Sario Luas 278 M2 Tahun 1977 an. Noch Beda Mokorimban
3.32
SHM
No.164 Sario Luas 387 M2 Tahun 1977 an. Sigar Hendrik Rombos
3.33
SHM No.
165 Sario Luas 263 M2 Tahun 1977 an. Heriel Clartje. K
3.34
SHM No.
166 Sario Luas 304 M2 Tahun 1977 an. Jan Anis
3.35
SHM No.
167 Sario Luas 152 M2 Tahun 1977 an. Hajin Abdul Mulehyi
3.36
SHM No.
168 Sario Luas 345 M2 Tahun 1977 an. Lucky Hengky
3.37
SHM No.
169 Sario Luas 165 M2 Tahun 1977 an.Jacobus Paat
3.38
SHM No.
170 Sario Luas 153 M2 Tahun 1977 an. Hetty Lantang
3.39
SHM No.
171 Sario Luas 187 M2 Tahun 1977 an. Lex Kaseger
3.40
SHM No.
172 Sario Luas 200 M2 Tahun 1977 an. Lita Adonia Diana yoice .M
3.41
SHM No.
173 Sario Luas 309 M2 Tahun 1977 an.
Josef Sembertuda
3.42
SHM No.
174 Sario Luas 255 M2 Tahun 1977 an. Denny Charles Paulus David .T
3.43
SHM No.
175 Sario Luas 420 M2 Tahun 1977 an. Joel Yosef
3.44
SHM No.
176 Sario Luas 443 M2 Tahun 1977 an. Hendrik Polii
3.45
SHM No.
177 Sario Luas 175 M2 Tahun 1977 an. Robert Rotulung
3.46
SHM No.
178 Sario Luas 233 M2 Tahun 1977 an. Sukadi
3.47
SHM No.
179 Sario Luas 230 M2 Tahun 1977 an. Fredrik Hendrik Tumundo
3.48
SHM No.
180 Sario Luas 213 M2 Tahun 1977 an.
Jantje Gerungan
3.49
SHM No.
181 Sario Luas 334 M2 Tahun 1977 an. Lientje Rompas
3.50
SHM No.
182 Sario Luas 223 M2 Tahun 1977 an.
Supeno Taher
3.51
SHM No.
183 Sario Luas 722 M2 Tahun 1977 an. Hans Hein Sendok
3.52
SHM No.
184 Sario Luas 347 M2 Tahun 1977 an. Frits Berhard Wotulo
3.53
SHM No.
185 Sario Luas 206 M2 Tahun 1977 an. Ashe Teo Komaling
3.54
SHM No.
186 Sario Luas 237 M2 Tahun 1977 an. Magdalena
Mamusung
3.55
SHM No.
187 Sario Luas 370 M2 Tahun 1977 an. Bonny Ferdy Wungkar
3.56
SHM No.
188 Sario Luas 318 M2 Tahun 1977 an. Wanda Theresia
3.57
SHM No.
189 Sario Luas 215 M2 Tahun 1977 an. Eya yahya Adam
3.58
SHM No.
190 Sario Luas 425 M2 Tahun 1977 an. Paula Nelly Pontoh
3.59
SHM No.
192 Sario Luas 520 M2 Tahun 1977 an. Taalbat Marthen Luther Mokosandit
3.60
SHM No.
1 Sario Utara Luas 156 M2 Tahun 1978 an.
Marthen Luter Siwy
3.61
SHM No. 2 Sario Utara Luas 247 M2 Tahun 1978
an. Hendrik Malingkas
3.62
SHM N0.
3 Sario Utara Luas 213 M2 Tahun 1979 an.
Adrian Poluan
3.63
SHM No.
5 Sario Utara Luas 692 M2 Tahun 1979 an. Jan Corneles Loho Sumanti
3.64
SHM No.
6 Sario Utara Luas 321 M2 Tahun 1979 an. Eddy Mambu
3.65
SHM No.
10 Sario Kota
Baru Luas 194 M2 Tahun 1978 an. Hengky Lakaoni
3.66
SHM No.
11 Sario Kota
Baru Luas 655 M2 Tahun 1978 an. Anthon Markus Sondakh
3.67
SHM No.
12 Sario Kota
Baru Luas 177 M2 Tahun 1978 an. Musa Kaumpungan
3.68
SHM No.
13 Sario Kota baru Luas 444 M2 Tahun 1978 an. Adrian Johan Lonan
3.69
SHM NO.
14 Sario Kota baru Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
3.70
SHM No.
15 Sario Kota baru Luas 460 M2 Tahun 1978 an. Franky Ignatius Loprang
3.71
SHM No.
16 Sario Kota
Baru Luas 117 M2 Tahun 1979 an. Markus Sumuk Bangalino
3.72
SHM No.
18 Sario Kota
Baru Luas 132 M2 Tahun 1979 an. Marthen Watulo
3.73
SHM No.
19 Sario Kota
Baru Luas 90 M2 Tahun 1979 an. Bernard Tawaluyan
3.74
SHM No.
14 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
3.75
SHM No.
15 Sario Tumpaan Luas 139 M2 Tahun 1978 an. Jansen Sulu
3.76
SHM No.
16 Sario Tumpaan Luas 195 M2 Tahun 1978 an. Eduard Marthinus Wowor
3.77
SHM No.
17 Sario Tumpaan Luas 334 M2 Tahun 1978 an. Pulina Mentu
3.78
SHM No.
18 Sario Tumpaan Luas 144 M2 Tahun 1978 an. Jan Alex Saroinsong
3.79
SHM No.
19 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Werwyter Lumin
3.80
SHM No.
20 Sario Tumpaan Luas 1388 M2 Tahun 1978 an. Jan Zet Mumu
3.81
SHM No.
21 Sario Tumpaan Luas 150 M2 Tahun 1979 an. Daniel Bernard Suatan
3.82
SHM No.
22 Sario Tumpaan Luas 307 M2 Tahun 1979 an. Max Ferdinand Pelealu
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang
timbul dalam perkara ini;
Mohon
Keadilan
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,
Denny Palilingan,SH
Langganan:
Postingan (Atom)