Selasa, 15 Februari 2011

Djoko Suyanto: Perusuh Bisa Ditembak di Tempat

Djoko Suyanto. ANTARA/Prasetyo Utomo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas. Termasuk tembak di tempat jika memang diperlukan. Hal ini disampaikan Djoko menanggapi kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah oleh seribu warga di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten dan perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah. 

Pernyataan ini disampaikan Djoko usai rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Jaksa Agung Basrif Arief, Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo, dan Kepada Badan Intelijen Negara Sutanto.
Menurut Djoko, polisi bisa melakukan tindakan tembak di tempat bila perusuh sudah membahayakan nyawa orang lain. "Kalau memang diperlukan dan membahayakan nyawa orang lain, kan ada beberapa tahapan tembak di tempat, seperti dilumpuhkan dulu," kata Djoko dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/2).
Melumpuhkan perusuh atau pelaku kekerasan dengan lakukan tembak di tempat, kata Djoko, merupakan teknis tindakan tegas di lapangan. Tindakan tegas itu, kata dia, harus dilakukan kalau memang diperlukan. "Jangan berarti tembak di tempat itu diartikan melanggar HAM," kata dia. Sebab, jika itu dipersoalkan, yang juga harus diingat juga adalah bagaimana hak asasi manusia mereka yang akan dibunuh.
Dalam melakukan tindakan tegas, Djoko tidak hanya meminta kepada polisi. Anggota TNI yang bertugas di lapangan juga diminta bersikap serupa untuk menolong orang yang terancam jiwanya. "Kalau ada yang jiwanya terancam oleh lahar dingin saya kira sama nilainya dengan menyelamatkan jiwa seseorang dari sekelompok yang ingin main hakim sendiri," kata Djoko.
Dalam rapat koordinasi itu, Djoko menyatakan bahwa Jenderal Timur sempat mengaku ada dilema dari anggotanya yang bertugas di lapangan. Karena itu, Djoko menegaskan bahwa TNI dan polisi harus melakukan tindakan tegas yang terukur sesuai dengan kadar tindakan pelaku pidana. "Dengan prioritas sasaran yang tepat sehingga tidak menimbulkan korban yang tidak tepat."
Djoko juga mengatakan, polisi harus segera memproses orang atau sekelompok orang yang melakukan penganiayaan, pembunuhan, dan pengrusakan. Polisi juga tidak boleh menoleransi organisasi atau kelompok apa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan itu. "Amanat presiden, ormas yang terlibat harus diproses, ada sanksinya, termasuk pembubaran," ujarnya.
CORNILA DESYANA

Tidak ada komentar: