Surat Nazar Tidak Berdampak Hukum
Icha Rastika |
Benny N Joewono |
Jumat, 19 Agustus 2011 | 17:45 WIB
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Todung Mulya Lubis
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi hukum Todung
Mulya Lubis berpendapat, surat yang dikirimkan tersangka kasus dugaan
suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tidak berdampak pada proses hukum yang sedang dijalani
Nazaruddin saat ini.
"Surat kepada Presiden boleh saja dilakukan
sebagai warga negara, tapi tidak mempunyai dampak hukumnya sama sekali,"
kata Todung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat
(19/8/2011).
Hal itu disampaikan Todung menanggapi surat yang
ditulis Nazaruddin untuk Yudhoyono. Isi surat itu menyebutkan permintaan
Nazaruddin kepada Yudhoyono untuk memberikan ketenangan bagi anak dan
istrinya.
Sebagai gantinya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
itu akan bungkam. Nazaruddin juga meminta langsung dipenjara tanpa
mengaku proses persidangan. Menurut Todung, Presiden tidak dapat
memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Nazaruddin.
"Yang
memutuskan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan penyidikan itu
semata-mata adalah KPK, berdasarkan undang-undang," ungkapnya.
Secara
terpisah, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti
menilai, surat Nazaruddin untuk Yudhoyono merupakan suatu hal yang
lucu. Sebab, surat kepada Presiden umumnya dikirimkan terpidana setelah
putusan pengadilan untuk permohonan grasi.
"Tapi ini, belum
pengadilan sudah mengatakan akan masuk penjara, anak istri bebas. Memang
anaknya bebas karena tidak tersangkut apa-apa. Tapi istrinya belum
tentu, ini juga satu persoalan. Apa benar istrinya itu ibu rumah tangga
biasa?" tutur Ikrar.