EIGENDOM VERPONDING
Berikut ini adalah artikel kiriman dari Bp. Bambang Sukamto, SH dari PT. KTU Verluis Indonesia.
Masalah
Eigendom verponding yang sering diucapkan oleh sementara orang,baik itu
awam atau orang instansi berdasarkan pengalaman kerja kami yang sekian
lama,pada dasarnya mereka kurang mengerti arti inti hukum dari istilah itu apa lagi dengan kekuatan berdirinya Departemen Hukum Dan Hak Asasasi Manusia kini.
Di bawah ini kami
ingin memberikan keterangan inti dari arti dan status hak kepemilikan
tanah dan bangunan Eigendom dalam scope umum;
1 .Dalam bahasa Belanda “ Eigendom” berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C.
2.Verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah /bangunan yang dimaksudkan.
3.Istilah
Verponding ini kemudian diganti dengan Surat Pajak Hasil Bumi dan
Bangunan yang sekarang kita kenal dengan nama SPPT PBB.
4.Istilah Eigendom
atas tanah/bangunan hanyalah suatu istilah nama yang mana karena
kurangnya penegasan pengetahuan umum bahasa dan hukum sering dipastikan
milik Belanda/asing non Belanda.
5. Kalau kita
–kita paham sekali,lalu bagaimana menyikapi masalah penyerobotan tanah
Eigendom dimana pemiliknya adalah jelas-jelas WNI? Kita bisa mengambil
contoh kasus Tanah Eigendom milik pejuang bangsa kita Alm Dr Soetama. Beliau semula memiliki tanah Eigendom seluas 7 Ha. Namun pada akhirnya hanya bersisa 2.400 M2 saja.
Ada pula
tanah/bangunan Eigendom milik Alm R. Surya Gondo Kusuma (mantan Gubernur
Jateng) yang begitu saja diduduki instansi Dinas Pembibitan
Dep.Pertanian. Karena dikategorikan tanah bangunan milik Belanda, ahli
waris pemilk hanya bisa gigit jari.
Ini kami paparkan
karena kami adalah orang lapangan yang sehari-hari bergelut dengan
masalah tersebut yang beraneka ragam bentuknya terhadap/pada setiap
obyek.
6. Jadi pemilik-pemilik tanah bangunan Eigendom bisa saja;
a. pemilik awal dahulu adalah orang asing yang berwarga negara RI di zaman Belanda.
b. ahli waris orang tersebut yang WNI ,karena ahli waris itu seorang pribumi ( Nyai-
nyai ) apa lagi anak-anaknya. Dari pisahnya ikatan pernikahan setelah suami
meninggal dunia maka status istri /ahli waris kembali menjadi pribumi.
nyai ) apa lagi anak-anaknya. Dari pisahnya ikatan pernikahan setelah suami
meninggal dunia maka status istri /ahli waris kembali menjadi pribumi.
c. orang-orang WNI dan pribumi bangsa kita yang kebanyakan ekonominya lemah
hingga tidak mampu melaksanakan konversi/pendaftaran ulang seperti kesempatan
dari negara tahun 1964 dan 1974.
hingga tidak mampu melaksanakan konversi/pendaftaran ulang seperti kesempatan
dari negara tahun 1964 dan 1974.
Permasalahan yang
sering terjadi di lingkungan perkotaan adalah: 90 % terjadi okupasi
(pendudukan) terhadap tanah-tanah tersebut. Okupasi tersebut dilakukan
baik oleh instansi maupun perorangan, yang terkadang bahkan dilakukan
atas dasar rekomendasi dari P3MB. Hal ini sangat kuat dan secara tidak
tertulis diakui oleh semua pihak. Sebab pada saat itu Presiden
menyatakan bahwa negara dalam keadaan “Darurat Perang” ( sepanjang ingatan kami, hal ini terjadi waktu kasus Irian Barat).
Sejak dari sinilah timbul kerancuan-kerancuan mengenai pemilikan atas tanah-
tanah tersebut. Timbulnya salah pengertian mengenai Eigendom tersebut adalah
identik dengan Belanda. Dengan bukti dasar semu sejak pendudukan Jepang, Belanda-
(bahkan bangsa kita yang berpostur mirip Belanda-Arab) lari meninggalkan tanah dan
rumahnya mengungsi sampai keluar negeri. Sehingga mulai saat itu kalau ada rumah
kosong dipastikan milik orang Belanda atau mirip Belanda. Mereka semua lari
mengungsi karena takut dibantai oleh Jepang.
tanah tersebut. Timbulnya salah pengertian mengenai Eigendom tersebut adalah
identik dengan Belanda. Dengan bukti dasar semu sejak pendudukan Jepang, Belanda-
(bahkan bangsa kita yang berpostur mirip Belanda-Arab) lari meninggalkan tanah dan
rumahnya mengungsi sampai keluar negeri. Sehingga mulai saat itu kalau ada rumah
kosong dipastikan milik orang Belanda atau mirip Belanda. Mereka semua lari
mengungsi karena takut dibantai oleh Jepang.
Sebagai lanjutan
dari uraian keterangan kami tersebut di atas, sebenarnya banyak sekali
contoh bukti kasus Eigendom dan sejenisnyayang kami tangani. Ada yang
selesai dengan posisi ahli waris babak belur dan harus mau terima apa
adanya.Terutama tanah /bangunan yang dikuasai TNI/POLRI.
Semua ulasan ini kami sumbangkan kepada Bapak Joyo Winoto sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna bantuan menyikapi penataan sistem koordinasi
antar instansi dan badan hukum legal dan sosialisasi kepada lurah-lurah
/Kepala Desa karena 99% keruwetan mulai timbul dari level ini.
Mohon perhatian
bahwa di Kantor-kantor Kelurahan/Kepala Desa, sering kita temui bahwa
Buku Letter C tidak ada. Dengan alasan dibawa oleh Lurah/Kepala Desa
terdahulu dan (dinyatakan ) hilang. Inilah sumber dari gelapnya situasi
dan kondisi. Menurut peraturan Undang-Undang Kepegawaian Negeri bukankah
menghilangkan buku Letter C yang merupakan panduan kepemilikan utama
dapat dikenakan berbagai sanksi, yang bahkan sampai dengan Pidana? Hal
ini mohon benar-benar disikapi tegas.
Demikian ulasan
kami semoga bisa membanntu kebijakan Reforma Agraria. Dengan point
memediasi representasi legal menekan Opportunity lost ketitik nol dan
obsesi 1000 Trilliun Rupiah masuk ke Sistem Ekonomi dan Politik di
Indonesia.
Hormat kami.
Bambang Sukamto SH
Bambang Sukamto SH
PT Kantor Tata Usaha Versluis Indonesia
No HP : 081913144631
E-mail : bambang1@hotmail com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar