Jumat, 03 Juni 2011

Gugatan ahli waris Lie Boen Yat di Sario sesuai Eigendom Verponding 1946

Manado, 03  Desember  2010

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara  Manado
Di Jalan Pomorouw No.66
          M A N A D O


Perihal :    G U G A T A N  TATA  USAHA NEGARA




Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :
YOPPY POLUAN ( Yap Sun Diong ), pekerjaan swasta, Warga Negara Indonesia tempat tinggal Kelurahan Islam Kec.Tuminting Kota Manado.

Mewakili ahli waris - ahli waris dari LIE BOEN YAT sesuai surat kuasa dari ahli waris lainnya tertanggal 13 November 2008,14 November 2008.

Dengan ini memberikan kuasa kepada :

1.                 Denny R.Palilingan,SH
2.                 Adolke Tairas,SH
Kantor  Advokat dan Konsultan Hukum Denny R. Palilingan,SH  Jl.Diponegoro No.95 Manado. Bertindak atas nama Kuasa  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Nopember 2010.
Selanjutnya disebut:……..………………………………………….…………. PENGGUGAT;

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

NAMA JABATAN            :        KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
TEMPAT KEDUDUKAN   :        JALAN POMOROUW No.109 MANADO

Selanjutnya disebut: ……………………………………….………………………TERGUGAT;


OBJEK SENGKETA ADALAH :


1.                 SHM.No: 268 Desa Sario an. Max Rantung pada tanggal 19 Mei 1979 sesuai surat ukur tanggal 17 April 1979 No. 289/1979 dengan luas 388 M2.
2.                 SHM.No: 24 Desa Sario Tumpaan an. Magdalena Polumulo janda dari Petrus Robert Tulenan pada tanggal 7 Februari 1979 sesuai surat ukur tanggal 7 Februari 1979 No. 67/1979 dengan luas 160 M2.
3.                 SHM.No: 388 Desa Sario an. Tommi Thomas Kaligis pada tanggal 12 Maret 1982 sesuai surat ukur tanggal 3 Maret 1982 No. 4183/P/1982 dengan luas 147 M2.
4.                 SHM.No: 307 Desa Sario an. Wagimon sakin pada tanggal 26 November 1980 sesuai surat ukur tanggal 8 Nopember 1980 No. 801/1980 dengan luas 120 M2.
5.                 HGB : 22 Desa Sario an.Bangun Setia Perkasa (Diller Motor HONDA) surat ukur No.312 Tahun 1973
6.                 SHM.No: 55 Desa Sario an. Jan Fredrik Timban pada tanggal 9 Juni 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2617/1992 dengan luas 480 M2.
7.                 HGB.No: 40 Kelurahan Sario an. Lasidi Mulyono pada tanggal 9 -6- 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2616/1992 dengan luas 106 M2.
8.                 SHM.No: 614 Kelurahan Sario an. Josiani Clara Adeleida Pitoy pada tanggal 30 Juni 2004 sesuai surat ukur tanggal 25 Agustus 2003 No. 18/Sario/2003 dengan luas 373 M2.
9.                 SHM.No: 317 Desa Sario Tumpaan an. Danny Freddy Pangemanan pada tanggal 1 Juli 1999 sesuai surat ukur tanggal 21 Agustus 1998 No. 02/Sario Tumpaan/1998 dengan luas 191 M2.
10.            HGB.No: 3 Desa Sario an. PT.Taspen pada tanggal 6 Maret 1991 dengan luas kurang lebih 800 M2.
11.            SHM No.65 Sario Luas 1647 M2 Tahun 1974 an. Yessi Jenny R.D De Blouwe
12.            SHM No.72 Sario Luas 291 M2 Tahun 1974 an. Ferna Catherien Walewengko,
13.            SHM No.73 Sario Luas 225 M2 Tahun 1974 an. Josephine Supit,
14.            SHM No.77 Sario Luas 305 M2 Tahun 1974 an. Janty Soatain,
15.            SHM No.86 Sario Luas 227 M2 Tahun 1974 an. Sarjte Polandi,
16.            SHM No.115 Sario Luas 425 M2 Tahun 1976 an. Just Ernt Tumewan,
17.            SHM No.117 Sario Luas 345 M2 Tahun 1976 an. Vanny James Lengkong
18.            SHM No.134 Sario Luas 159 M2 Tahun 1977 an. Robby Hengky Paruntu
19.            SHM No.148 Sario Luas 244 M2 Tahun 1977 an. Albert Tompoli Londa,
20.            SHM No.151 Sario Luas 132 M2 Tahun 1977 an. Anie Leonorah Tumangkeng,
21.            SHM No.152 Sario Luas 438 M2 Tahun 1977 an. Angelica Murene I. Wagiu
22.            SHM No. 153 Sario Luas 270 M2 Tahun 1977 an. Jacqualine Carolin Wuysang,
23.            SHM No. 154 Sario Luas 164 M2 Tahun 1977 an. Yotje Josis Kalalo,
24.            SHM No. 155 Sario Luas 162 M2 Tahun 1977 an. Yulin Emma Muntu
25.            SHM No.156 Sario Luas 246 M2 Tahun 1977 an. Anastra Kourompis,
26.            SHM No. 157 Sario Luas 208 M2 Tahun 1977 an.Yoppy Syamsuddin,
27.            SHM No. 158 Sario Luas 999 M2 Tahun 1977 an. Ruth Wilhl Mintje Pontoh,
28.            SHM No.159 Sario Luas 380 M2 Tahun 1977 an. Henry Palar,
29.            SHM No 160 Sario Luas 151 M2 Tahun 1977 an. Rusilah,
30.            SHM No. 161 Sario Luas 55 M2 Tahun 1977 an. Frangky Frans
31.            SHM No. 163 Sario Luas 278 M2 Tahun 1977 an. Noch Beda Mokorimban
32.            SHM No.164 Sario Luas 387 M2 Tahun 1977 an. Sigar Hendrik Rombos
33.            SHM No. 165 Sario Luas 263 M2 Tahun 1977 an. Heriel Clartje. K
34.            SHM No. 166 Sario Luas 304 M2 Tahun 1977 an. Jan Anis
35.            SHM No. 167 Sario Luas 152 M2 Tahun 1977 an. Hajin Abdul Mulehyi
36.            SHM No. 168 Sario Luas 345 M2 Tahun 1977 an. Lucky Hengky
37.            SHM No. 169 Sario Luas 165 M2 Tahun 1977 an.Jacobus Paat
38.            SHM No. 170 Sario Luas 153 M2 Tahun 1977 an. Hetty Lantang
39.            SHM No. 171 Sario Luas 187 M2 Tahun 1977 an. Lex Kaseger
40.            SHM No. 172 Sario Luas 200 M2 Tahun 1977 an. Lita Adonia Diana yoice .M
41.            SHM No. 173 Sario Luas 309 M2 Tahun 1977 an.  Josef Sembertuda
42.            SHM No. 174 Sario Luas 255 M2 Tahun 1977 an. Denny Charles Paulus David .T
43.            SHM No. 175 Sario Luas 420 M2 Tahun 1977 an. Joel Yosef
44.            SHM No. 176 Sario Luas 443 M2 Tahun 1977 an. Hendrik Polii
45.            SHM No. 177 Sario Luas 175 M2 Tahun 1977 an. Robert Rotulung
46.            SHM No. 178 Sario Luas 233 M2 Tahun 1977 an. Sukadi
47.            SHM No. 179 Sario Luas 230 M2 Tahun 1977 an. Fredrik Hendrik Tumundo
48.            SHM No. 180 Sario Luas 213 M2 Tahun 1977  an. Jantje Gerungan
49.            SHM No. 181 Sario Luas 334 M2 Tahun 1977 an. Lientje Rompas
50.            SHM No. 182 Sario Luas 223 M2 Tahun 1977  an. Supeno Taher
51.            SHM No. 183 Sario Luas 722 M2 Tahun 1977 an. Hans Hein Sendok
52.            SHM No. 184 Sario Luas 347 M2 Tahun 1977 an. Frits Berhard Wotulo
53.            SHM No. 185 Sario Luas 206 M2 Tahun 1977 an. Ashe Teo Komaling
54.            SHM No. 186 Sario Luas 237 M2 Tahun 1977 an. Magdalena Mamusung
55.            SHM No. 187 Sario Luas 370 M2 Tahun 1977 an. Bonny Ferdy Wungkar
56.            SHM No. 188 Sario Luas 318 M2 Tahun 1977 an. Wanda Theresia
57.            SHM No. 189 Sario Luas 215 M2 Tahun 1977 an. Eya yahya Adam
58.            SHM No. 190 Sario Luas 425 M2 Tahun 1977 an. Paula Nelly Pontoh
59.            SHM No. 192 Sario Luas 520 M2 Tahun 1977 an. Taalbat Marthen Luther Mokosandit
60.            SHM No. 1 Sario Utara Luas 156 M2 Tahun 1978  an. Marthen Luter Siwy
61.            SHM No. 2 Sario Utara Luas 247 M2 Tahun 1978 an. Hendrik Malingkas
62.            SHM N0. 3 Sario Utara Luas 213 M2  Tahun 1979 an. Adrian Poluan
63.            SHM No. 5 Sario Utara Luas 692 M2 Tahun 1979 an. Jan Corneles Loho Sumanti
64.            SHM No. 6 Sario Utara Luas 321 M2 Tahun 1979 an. Eddy Mambu
65.            SHM No. 10 Sario Kota Baru Luas 194 M2 Tahun 1978 an. Hengky Lakaoni
66.            SHM No. 11 Sario Kota Baru Luas 655 M2 Tahun 1978 an. Anthon Markus Sondakh
67.            SHM No. 12 Sario Kota Baru Luas 177 M2 Tahun 1978 an. Musa Kaumpungan
68.            SHM No. 13 Sario Kota baru Luas 444 M2 Tahun 1978 an. Adrian Johan Lonan
69.            SHM NO. 14 Sario Kota baru Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
70.            SHM No. 15 Sario Kota baru Luas 460 M2 Tahun 1978 an. Franky Ignatius Loprang
71.            SHM No. 16 Sario Kota Baru Luas 117 M2 Tahun 1979 an. Markus Sumuk Bangalino
72.            SHM No. 18 Sario Kota Baru Luas 132 M2 Tahun 1979 an. Marthen Watulo
73.            SHM No. 19 Sario Kota Baru Luas 90 M2 Tahun 1979 an. Bernard Tawaluyan
74.            SHM No. 14 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
75.            SHM No. 15 Sario Tumpaan Luas 139 M2 Tahun 1978 an. Jansen Sulu
76.            SHM No. 16 Sario Tumpaan Luas 195 M2 Tahun 1978 an. Eduard Marthinus Wowor
77.            SHM No. 17 Sario Tumpaan Luas 334 M2 Tahun 1978 an. Pulina Mentu
78.            SHM No. 18 Sario Tumpaan Luas 144 M2 Tahun 1978 an. Jan Alex Saroinsong
79.            SHM No. 19 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Werwyter Lumin
80.            SHM No. 20 Sario Tumpaan Luas 1388 M2 Tahun 1978 an. Jan Zet Mumu
81.            SHM No. 21 Sario Tumpaan Luas 150 M2 Tahun 1979 an. Daniel Bernard Suatan
82.            SHM No. 22 Sario Tumpaan Luas 307 M2 Tahun 1979 an. Max Ferdinand Pelealu


Sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An.Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Manado Kepala  Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah J.H. Dondokambey NIP.010071068.

ADAPUN YANG MENJADI ALASAN – ALASAN GUGATAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah sesuai warkah tanah keadaan sampai Desember 1980 yang dikeluarkan an. Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Agraria Ub.Direktur Landreform Drs. Soeradi Hadisoewarno dengan jelas Eigendom Verponding Nomor : 1945,1946,1947,221 dan 232 milik dari Lie Boen Yat en Co dan sesuai surat ukur (Meet Brief 28 Juni 1879 Nomor : 272 sesuai berita acara lelang di Pengadilan Manado pada tanggal 7 Pebruari 1930);
  1. Bahwa Penggugat sejak tahun 1980 telah menemui kepada Tergugat dan menunjukan bukti-bukti kepemilikan Penggugat untuk mengambil harta warisan peninggalan (asset-asset) dari Firma Lie Boen Yat & Co,tetapi pihak Tergugat tetap menyatakan objek sengekta tela adanya sertifikat-sertifikat yang kepada masyarakat;
  1. Bahwa Penggugat melakukan upaya hukum mengenai tanah Eigendom Verponding tersebut di atas yang merupakan harta warisan peninggalan beserta asset-asset dari Firma Lie Boen Yat & Co/Keluarga alm. Lie Boen Yat dan akhirnya telah menang di Pengadilan Negeri Manado sesuai Putusan No.112/PDT.G/2003/PN.MDO tertanggal 16 Juni 2003 yang telah berkekuatan hukum sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan peninggalan beserta asset-aset dari FIRMA LIE BOEN YAT & CO/KELUARGA Alm.LIE BOEN YAT  antara lain sebagai berikut:
1.1            Tanah Eigendom Verponding No.1946  Akta Eigendom Tanggal 20 Januari 1931 No 4 surat Ukur Tanggal 18 Desember 1930 No.139 Luas Kurang lebih 473.330 M2terletak di kelurahan Sario Tumpaan dan Sario Kota baru Kecamatan Sario Kota Manado, pemilik tertulis atas Nama NV HANDEL MAATSCHAPYY LIE BOEN YAT & Co
.
  1. Bahwa Penggugat (YOPPY POLUAN,Dkk)  adalah ahli waris sah berdasarkan hubungan darah dari almarhum LIE BOEN YAT, menurut garis keturunan lurus kebawah hingga urutan ke tiga (cicit). Demikian sesuai keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan - Balai Harta Peninggalan Makassar, tanggal 2 September 2004, No.W15.Ca.HT.05.10.339/2004 juncto Penetapan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 12 Agustus 2004, Nomor 23/Pdt.P/2004/PN.Tdo., yakni pengesahan anak-anak almarhum YAP I PEK alias JOHANES ISHAK PETRUS MANAMPIRING yaitu YOPPY Poluan, Dkk sebagai Ahli Waris sah almarhum Lie Boen Yat dan Soe Djok Nio;
  1. Bahwa sesuai Warkah tanah keadaan sampai Desember 1980 yang dikeluarkan An.Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Agraria Ub.Direktur Landreform Drs.Soeradi Hadisoewarno dengan jelas Eigendom Verponding Nomor : 1945,1946,1947,221 dan 232 milik dari Lie Boen Yat en Co dan sesuai surat ukur ( Meet Brief 28 Juni 1879 Nomor : 272 sesuai berita acara lelang di Pengadilan Manado pada tanggal 7 Pebruari 1930;
  1. Bahwa Surat Pernyataan/pembagian mengenai kebun di Sario Titiwungen dengan Verponding No. 221 – 1945 – 1946 persil Eigendom dari LIE PHO NIO (Lie Boen Nio) dan suaminya JAP BAN TEK adalah Pemberian dari LIE TJIENG SIJANG dan LIE TJIENG LOK sebagai pemegang kuasa dari keluarga LIE BOEN JAT yang ditandatangani di Manado,25 Oktober 1932;
  1. Bahwa Penggugat telah menyurat kepada Tergugat mengenai sertifikat-sertifikat di atas tanah milik Lie Boen Yat, tetapi tidak adanya suatu jawaban yang pasti, kemudian ada masyarakat yang menguasai tanah di Sario  di atas tanah Eigendom Verponding No : 1946 dengan membawa dan memberikan surat Keterangan Pendaftaran tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An. Walikotamadya Kepala Daerah Tk.II Manado Kepala Kantor Agraria u.b Kepala Seksi Pendaftaran Tanah J.H.Dondokambey yang Penggugat terima surat tersebut pada hari Sabtu,30 Oktober 2010 di Kantor Pengacara dari Penggugat:
maka tenggang waktu tersebut diatas dan alasan untuk mengajukan Gugatan oleh Penggugat sesuai dengan prosedur Peradilan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986.

  1. Bahwa objek yang diterbitkan oleh Tergugat menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka jangka waktu mengajukan gugatan adalah sembilan puluh (90) hari dihitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
  1. Bahwa sertifikat a-quo  yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final, sehingga memenuhi unsur dari pasal1 angka 9  Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009  atas Perubahan kedua UU Nomor 5 Tahun 1986 ,yaitu;
a. Konkret          : Pihak Tergugat telah menerbitkan Serifikat-sertifikat an .orang lain diatas tanah Eigendom Verponding No : 1946 terletak dalam propinsi Daerah Tingkat.I Sulut Kotamadya Daerah Tk.II Manado wilayah Kecamatan Manado Selatan Desa Sario  sesuai surat ukur tertanggal 18 Desember 1930 No.139 dengan luas : 473.330 M2 menurut surat hak atas tanah tertanggal 18 Desember 1931 No.4 adalah milik “Lie Boen Yat En Co”

b. Individual       : Penerbitan Sertifikat-sertifikat perkara a quo yang di keluarkan oleh Tergugat sangat merugikan kepentingan Penggugat untuk mendapatkan hak akan tanah tersebut dan belum adanya ganti rugi baik dari Pemerintah atau dari masyarakat yang menguasai objek sengketa karena objek sengketa adalah milik dari “ Lie Boen Yat en Co” dengan bukti otentik yang juga di keluarkan oleh Tergugat sendiri, padahal kalau Tergugat melakukan  dengan benar sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat AtasTanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo.Pasal 5 ; tetapi pihak Tergugat telah mengeluarkan sertifikat di bawah tahun 1980;

c.  Final              : Sertifikat a-quo yang diterbitkan oleh Tergugat menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat dimana Penggugat mengalami kehilangan kepentingan untuk mendapatkan tanah-tanah tersebut dan belum di bayar ganti rugi;


  1. Bahwa Sertifikat-sertifikat yang di keluarkan oleh Tergugat belum adanya suatu ganti – rugi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, keputusan Tergugat dapat dituntut pembatalannya akan sertifikat-sertifikat tersebut diatas atau dituntut agar dinyatakan tidak sah ;
  1. Bahwa Keputusan Tengugat terbukti bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu : Dengan demikian memenuhi ketentuan alasan dalam mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1.                           Undang-undang RI No: 1 Tahun 1958 Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir  pada Pasal 8 ayat 1: Mengenai ganti rugi;

2.                           Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok- Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo. Pasal 5 ;

3.                           Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat, Bab I Ketentuan Umum khususnya Pasal 1 ;

4.                           Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 diganti dengan PP.24 Tahun 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.

5.                           Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, maka terhadap Keputusan Tergugat yang menerbitkan sertifikat  aquo adalah Cacad Hukum Administratif  Bagian Kedua Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacad Hukum Administratif khususnya Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 huruf h, maka yang berkepentingan dapat mengajukan pembatalan hak atas tanah;


  1. Bahwa Keputusan Tergugat telah sangat merugikan Penggugat , karena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden RI. No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, Pasal 1 jo. Pasal 9, maka terhadap sertifikat tanah –tanah tersebut diatas yang jangka waktunya berakhir selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980 menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, kecuali telah adanya pembayaran ganti-rugi  kepada ahli waris Lie Boen Yat dalam hal ini Penggugat;
  1. Bahwa Tergugat telah menerbitkan sertifikat-sertifikat diatas tanah hak barat dalam hal ini adalah Penggugat yang adalah ahli waris dari Lie Boen yat sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An.Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Manado Kepala  Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah J.H. Dondokambey NIP.010071068 adalah jelas-jelas melanggar hukum sesuai angka 10 diatas;
  1.  Bahwa ahli waris Lie Boen Yat (alm)  yang anaknya yaitu Lie Pho Nio (alm) kawin dengan Yap Ban Thek (alm) dan mempunyai anak yang ke IV yaitu Yap I Pek (alm 29 Juli 1999) alias Johanis Ishak Petrus Manampiring orang tua dari Penggugat  adalah Warga Negara Indonesia sejak tanggal 19 Juni 1952 No.446246 AI;
15. Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004      Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986; Penggugat mengajukan gugatan terhadap surat a-quo. Untuk jelasnya Penggugat kutip pasal 52 ayat (1) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 secara tegas menyatakan :

Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan atau rehabilitir;

Yang mana sertifikat a quo dalam proses penerbitan tidak sesuai dengan Undang-undang dan melanggar hukum;

  1. Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan surat a-quo (sertifikat) yang bilamana dilihat dari tindakannya, merupakan pelanggaran terhadap Tata Usaha Negara dan dapat dikwalifikasi memenuhi alasan pasal 53 ayat (2).a Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Bahwa sesuai dalil Penggugat angka 10 diatas, jelas-jelas terbukti Tergugat dalam menerbitkan sertifikat tersebut dengan  tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan telah melanggar asas pemerintahan yang baik sesuai pasal 53 ayat (2) b Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004   Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :
·          Asas Profesionalitas  ini jelas pihak Tergugat tidak menjalankan secara professional dan tidak cermat dalam penerbitan sertifikat a quo .

·          Asas Keterbukaan : yang mana pihak Tergugat telah melakukan penerbitan sertifikat-sertifikat diatas tanah hak barat  dengan sembunyi-sembunyi tanpa adaya ganti rugi kepada ahli waris Lie Boen yat dan prosedurnya cacad administrasi karena melanggar Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok- Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo. Pasal 5 ;
 
18. Bahwa kepentingan Penggugat sangat dirugikan, untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Manado  agar mencabut surat-surat keputusan sertifikat a quo sesuai alasan-alasan tersebut diatas sebagaimana dimaksud mengenai ganti rugi dan rehabilitasi sesuai dengan pasal 97 ayat (8),ayat (9) a dan b,ayat (10) dan ayat (11)  Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004  Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan jelas-jelas melanggar azas kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;

19. Bahwa sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 254/Ket./Mdo./1979 tertanggal 26 Maret 1979 An.Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Manado Kepala  Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah J.H. Dondokambey NIP.010071068 dan kalaupun keadaan sekarang sudah berganti nama-nama pemilik sertifikat-sertifikat tersebut diatas tetapi nomor sertifikat induk tetap dianggap kesatuan dalam gugatan ini untuk disesuaikan;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Manado untuk memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :

PERMOHONAN PENUNDAAN :
  1. Menetapkan dan mengabulkan Permohonan Penggugat  untuk tidak dilaksanakan tindakan apapun selama pemeriksaan perkara  sedang berjalan sampai ada  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau pihak yang lain untuk tidak mengambil tindakan apapun yang merugikan kepentingan  Penggugat  sampai ada keputusan peradilan yang pasti dan tetap;
DALAM POKOK PERKARA

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2.   Menyatakan  batal atau tidak sah sertifikat-sertifikat :
2.1            SHM.No: 268 Desa Sario an. Max Rantung pada tanggal 19 Mei 1979 sesuai surat ukur tanggal 17 April 1979 No. 289/1979 dengan luas 388 M2.
2.2            SHM.No: 24 Desa Sario Tumpaan an. Magdalena Polumulo janda dari Petrus Robert Tulenan pada tanggal 7 Februari 1979 sesuai surat ukur tanggal 7 Februari 1979 No. 67/1979 dengan luas 160 M2.
2.3            SHM.No: 388 Desa Sario an. Tommi Thomas Kaligis pada tanggal 12 Maret 1982 sesuai surat ukur tanggal 3 Maret 1982 No. 4183/P/1982 dengan luas 147 M2.
2.4            SHM.No: 307 Desa Sario an. Wagimon sakin pada tanggal 26 November 1980 sesuai surat ukur tanggal 8 Nopember 1980 No. 801/1980 dengan luas 120 M2.
2.5            HGB : 22 Desa Sario an.Bangun Setia Perkasa (Diller Motor HONDA) surat ukur No.312 Tahun 1973
2.6            SHM.No: 55 Desa Sario an. Jan Fredrik Timban pada tanggal 9 Juni 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2617/1992 dengan luas 480 M2.
2.7            HGB.No: 40 Kelurahan Sario an. Lasidi Mulyono pada tanggal 9 -6- 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2616/1992 dengan luas 106 M2.
2.8            SHM.No: 614 Kelurahan Sario an. Josiani Clara Adeleida Pitoy pada tanggal 30 Juni 2004 sesuai surat ukur tanggal 25 Agustus 2003 No. 18/Sario/2003 dengan luas 373 M2.
2.9            SHM.No: 317 Desa Sario Tumpaan an. Danny Freddy Pangemanan pada tanggal 1 Juli 1999 sesuai surat ukur tanggal 21 Agustus 1998 No. 02/Sario Tumpaan/1998 dengan luas 191 M2.
2.10       HGB.No: 3 Desa Sario an. PT.Taspen pada tanggal 6 Maret 1991 dengan luas kurang lebih 800 M2.
2.11       SHM No.65 Sario Luas 1647 M2 Tahun 1974 an. Yessi Jenny R.D De Blouwe
2.12       SHM No.72 Sario Luas 291 M2 Tahun 1974 an. Ferna Catherien Walewengko,
2.13       SHM No.73 Sario Luas 225 M2 Tahun 1974 an. Josephine Supit
2.14       SHM No.77 Sario Luas 305 M2 Tahun 1974 an. Janty Soatain
2.15       SHM No.86 Sario Luas 227 M2 Tahun 1974 an. Sarjte Polandi
2.16       SHM No.115 Sario Luas 425 M2 Tahun 1976 an. Just Ernt Tumewan
2.17       SHM No.117 Sario Luas 345 M2 Tahun 1976 an. Vanny James Lengkong
2.18       SHM No.134 Sario Luas 159 M2 Tahun 1977 an. Robby Hengky Paruntu
2.19       SHM No.148 Sario Luas 244 M2 Tahun 1977 an. Albert Tompoli Londa
2.20       SHM No.151 Sario Luas 132 M2 Tahun 1977 an. Anie Leonorah Tumangkeng
2.21       SHM No.152 Sario Luas 438 M2 Tahun 1977 an. Angelica Murene I. Wagiu
2.22       SHM No. 153 Sario Luas 270 M2 Tahun 1977 an. Jacqualine Carolin Wuysang
2.23       SHM No. 154 Sario Luas 164 M2 Tahun 1977 an. Yotje Josis Kalalo
2.24       SHM No. 155 Sario Luas 162 M2 Tahun 1977 an. Yulin Emma Muntu
2.25       SHM No.156 Sario Luas 246 M2 Tahun 1977 an. Anastra Kourompis
2.26       SHM No. 157 Sario Luas 208 M2 Tahun 1977 an.Yoppy Syamsuddin
2.27       SHM No. 158 Sario Luas 999 M2 Tahun 1977 an. Ruth Wilhl Mintje Pontoh
2.28       SHM No.159 Sario Luas 380 M2 Tahun 1977 an. Henry Palar
2.29       SHM No 160 Sario Luas 151 M2 Tahun 1977 an. Rusilah
2.30       SHM No. 161 Sario Luas 55 M2 Tahun 1977 an. Frangky Frans
2.31       SHM No. 163 Sario Luas 278 M2 Tahun 1977 an. Noch Beda Mokorimban
2.32       SHM No.164 Sario Luas 387 M2 Tahun 1977 an. Sigar Hendrik Rombos
2.33       SHM No. 165 Sario Luas 263 M2 Tahun 1977 an. Heriel Clartje. K
2.34       SHM No. 166 Sario Luas 304 M2 Tahun 1977 an. Jan Anis
2.35       SHM No. 167 Sario Luas 152 M2 Tahun 1977 an. Hajin Abdul Mulehyi
2.36       SHM No. 168 Sario Luas 345 M2 Tahun 1977 an. Lucky Hengky
2.37       SHM No. 169 Sario Luas 165 M2 Tahun 1977 an.Jacobus Paat
2.38       SHM No. 170 Sario Luas 153 M2 Tahun 1977 an. Hetty Lantang
2.39       SHM No. 171 Sario Luas 187 M2 Tahun 1977 an. Lex Kaseger
2.40       SHM No. 172 Sario Luas 200 M2 Tahun 1977 an. Lita Adonia Diana yoice .M
2.41       SHM No. 173 Sario Luas 309 M2 Tahun 1977 an.  Josef Sembertuda
2.42       SHM No. 174 Sario Luas 255 M2 Tahun 1977 an. Denny Charles Paulus David .T
2.43       SHM No. 175 Sario Luas 420 M2 Tahun 1977 an. Joel Yosef
2.44       SHM No. 176 Sario Luas 443 M2 Tahun 1977 an. Hendrik Polii
2.45       SHM No. 177 Sario Luas 175 M2 Tahun 1977 an. Robert Rotulung
2.46       SHM No. 178 Sario Luas 233 M2 Tahun 1977 an. Sukadi
2.47       SHM No. 179 Sario Luas 230 M2 Tahun 1977 an. Fredrik Hendrik Tumundo
2.48       SHM No. 180 Sario Luas 213 M2 Tahun 1977  an. Jantje Gerungan
2.49        SHM No. 181 Sario Luas 334 M2 Tahun 1977 an. Lientje Rompas
2.50       SHM No. 182 Sario Luas 223 M2 Tahun 1977  an. Supeno Taher
2.51       SHM No. 183 Sario Luas 722 M2 Tahun 1977 an. Hans Hein Sendok
2.52       SHM No. 184 Sario Luas 347 M2 Tahun 1977 an. Frits Berhard Wotulo
2.53       SHM No. 185 Sario Luas 206 M2 Tahun 1977 an. Ashe Teo Komaling
2.54       SHM No. 186 Sario Luas 237 M2 Tahun 1977 an. Magdalena Mamusung
2.55       SHM No. 187 Sario Luas 370 M2 Tahun 1977 an. Bonny Ferdy Wungkar
2.56       SHM No. 188 Sario Luas 318 M2 Tahun 1977 an. Wanda Theresia
2.57       SHM No. 189 Sario Luas 215 M2 Tahun 1977 an. Eya yahya Adam
2.58       SHM No. 190 Sario Luas 425 M2 Tahun 1977 an. Paula Nelly Pontoh
2.59       SHM No. 192 Sario Luas 520 M2 Tahun 1977 an. Taalbat Marthen Luther Mokosandit
2.60       SHM No. 1 Sario Utara Luas 156 M2 Tahun 1978  an. Marthen Luter Siwy
2.61       SHM No. 2 Sario Utara Luas 247 M2 Tahun 1978 an. Hendrik Malingkas
2.62       SHM N0. 3 Sario Utara Luas 213 M2  Tahun 1979 an. Adrian Poluan
2.63       SHM No. 5 Sario Utara Luas 692 M2 Tahun 1979 an. Jan Corneles Loho Sumanti
2.64       SHM No. 6 Sario Utara Luas 321 M2 Tahun 1979 an. Eddy Mambu
2.65       SHM No. 10 Sario Kota Baru Luas 194 M2 Tahun 1978 an. Hengky Lakaoni
2.66       SHM No. 11 Sario Kota Baru Luas 655 M2 Tahun 1978 an. Anthon Markus Sondakh
2.67       SHM No. 12 Sario Kota Baru Luas 177 M2 Tahun 1978 an. Musa Kaumpungan
2.68       SHM No. 13 Sario Kota baru Luas 444 M2 Tahun 1978 an. Adrian Johan Lonan
2.69       SHM NO. 14 Sario Kota baru Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
2.70       SHM No. 15 Sario Kota baru Luas 460 M2 Tahun 1978 an. Franky Ignatius Loprang
2.71       SHM No. 16 Sario Kota Baru Luas 117 M2 Tahun 1979 an. Markus Sumuk Bangalino
2.72       SHM No. 18 Sario Kota Baru Luas 132 M2 Tahun 1979 an. Marthen Watulo
2.73       SHM No. 19 Sario Kota Baru Luas 90 M2 Tahun 1979 an. Bernard Tawaluyan
2.74       SHM No. 14 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
2.75       SHM No. 15 Sario Tumpaan Luas 139 M2 Tahun 1978 an. Jansen Sulu
2.76       SHM No. 16 Sario Tumpaan Luas 195 M2 Tahun 1978 an. Eduard Marthinus Wowor
2.77       SHM No. 17 Sario Tumpaan Luas 334 M2 Tahun 1978 an. Pulina Mentu
2.78       SHM No. 18 Sario Tumpaan Luas 144 M2 Tahun 1978 an. Jan Alex Saroinsong
2.79       SHM No. 19 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Werwyter Lumin
2.80       SHM No. 20 Sario Tumpaan Luas 1388 M2 Tahun 1978 an. Jan Zet Mumu
2.81       SHM No. 21 Sario Tumpaan Luas 150 M2 Tahun 1979 an. Daniel Bernard Suatan
2.82       SHM No. 22 Sario Tumpaan Luas 307 M2 Tahun 1979 an. Max Ferdinand Pelealu

3.     Mewajibkan kepada Tergugat  untuk mencabut sertifikat - sertifikat sebagai  berikut :

3.1            SHM.No: 268 Desa Sario an. Max Rantung pada tanggal 19 Mei 1979 sesuai surat ukur tanggal 17 April 1979 No. 289/1979 dengan luas 388 M2.
3.2            SHM.No: 24 Desa Sario Tumpaan an. Magdalena Polumulo janda dari Petrus Robert Tulenan pada tanggal 7 Februari 1979 sesuai surat ukur tanggal 7 Februari 1979 No. 67/1979 dengan luas 160 M2.
3.3            SHM.No: 388 Desa Sario an. Tommi Thomas Kaligis pada tanggal 12 Maret 1982 sesuai surat ukur tanggal 3 Maret 1982 No. 4183/P/1982 dengan luas 147 M2.
3.4            SHM.No: 307 Desa Sario an. Wagimon sakin pada tanggal 26 November 1980 sesuai surat ukur tanggal 8 Nopember 1980 No. 801/1980 dengan luas 120 M2.
3.5            HGB : 22 Desa Sario an.Bangun Setia Perkasa (Diller Motor HONDA) surat ukur No.312 Tahun 1973.
3.6            SHM.No: 55 Desa Sario an. Jan Fredrik Timban pada tanggal 9 Juni 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2617/1992 dengan luas 480 M2.
3.7            HGB.No: 40 Kelurahan Sario an. Lasidi Mulyono pada tanggal 9 -6- 1993 sesuai surat ukur tanggal 30 Desember 1992 No. 2616/1992 dengan luas 106 M2.
3.8            SHM.No: 614 Kelurahan Sario an. Josiani Clara Adeleida Pitoy pada tanggal 30 Juni 2004 sesuai surat ukur tanggal 25 Agustus 2003 No. 18/Sario/2003 dengan luas 373 M2.
3.9            SHM.No: 317 Desa Sario Tumpaan an. Danny Freddy Pangemanan pada tanggal 1 Juli 1999 sesuai surat ukur tanggal 21 Agustus 1998 No. 02/Sario Tumpaan/1998 dengan luas 191 M2.
3.10       HGB.No: 3 Desa Sario an. PT.Taspen pada tanggal 6 Maret 1991 dengan luas kurang lebih 800 M2.
3.11       SHM No.65 Sario Luas 1647 M2 Tahun 1974 an. Yessi Jenny R.D De Blouwe
3.12       SHM No.72 Sario Luas 291 M2 Tahun 1974 an. Ferna Catherien Walewengko
3.13       SHM No.73 Sario Luas 225 M2 Tahun 1974 an. Josephine Supit
3.14       SHM No.77 Sario Luas 305 M2 Tahun 1974 an. Janty Soatain
3.15       SHM No.86 Sario Luas 227 M2 Tahun 1974 an. Sarjte Polandi
3.16       SHM No.115 Sario Luas 425 M2 Tahun 1976 an. Just Ernt Tumewan
3.17       SHM No.117 Sario Luas 345 M2 Tahun 1976 an. Vanny James Lengkong
3.18       SHM No.134 Sario Luas 159 M2 Tahun 1977 an. Robby Hengky Paruntu
3.19       SHM No.148 Sario Luas 244 M2 Tahun 1977 an. Albert Tompoli Londa
3.20       SHM No.151 Sario Luas 132 M2 Tahun 1977 an. Anie Leonorah Tumangkeng
3.21       SHM No.152 Sario Luas 438 M2 Tahun 1977 an. Angelica Murene I. Wagiu
3.22       SHM No. 153 Sario Luas 270 M2 Tahun 1977 an. Jacqualine Carolin Wuysang
3.23       SHM No. 154 Sario Luas 164 M2 Tahun 1977 an. Yotje Josis Kalalo
3.24       SHM No. 155 Sario Luas 162 M2 Tahun 1977 an. Yulin Emma Muntu
3.25       SHM No.156 Sario Luas 246 M2 Tahun 1977 an. Anastra Kourompis
3.26       SHM No. 157 Sario Luas 208 M2 Tahun 1977 an.Yoppy Syamsuddin
3.27       SHM No. 158 Sario Luas 999 M2 Tahun 1977 an. Ruth Wilhl Mintje Pontoh
3.28       SHM No.159 Sario Luas 380 M2 Tahun 1977 an. Henry Palar
3.29       SHM No 160 Sario Luas 151 M2 Tahun 1977 an. Rusilah
3.30       SHM No. 161 Sario Luas 55 M2 Tahun 1977 an. Frangky Frans
3.31       SHM No. 163 Sario Luas 278 M2 Tahun 1977 an. Noch Beda Mokorimban
3.32       SHM No.164 Sario Luas 387 M2 Tahun 1977 an. Sigar Hendrik Rombos
3.33       SHM No. 165 Sario Luas 263 M2 Tahun 1977 an. Heriel Clartje. K
3.34       SHM No. 166 Sario Luas 304 M2 Tahun 1977 an. Jan Anis
3.35       SHM No. 167 Sario Luas 152 M2 Tahun 1977 an. Hajin Abdul Mulehyi
3.36       SHM No. 168 Sario Luas 345 M2 Tahun 1977 an. Lucky Hengky
3.37       SHM No. 169 Sario Luas 165 M2 Tahun 1977 an.Jacobus Paat
3.38       SHM No. 170 Sario Luas 153 M2 Tahun 1977 an. Hetty Lantang
3.39       SHM No. 171 Sario Luas 187 M2 Tahun 1977 an. Lex Kaseger
3.40       SHM No. 172 Sario Luas 200 M2 Tahun 1977 an. Lita Adonia Diana yoice .M
3.41       SHM No. 173 Sario Luas 309 M2 Tahun 1977 an.  Josef Sembertuda
3.42       SHM No. 174 Sario Luas 255 M2 Tahun 1977 an. Denny Charles Paulus David .T
3.43       SHM No. 175 Sario Luas 420 M2 Tahun 1977 an. Joel Yosef
3.44       SHM No. 176 Sario Luas 443 M2 Tahun 1977 an. Hendrik Polii
3.45       SHM No. 177 Sario Luas 175 M2 Tahun 1977 an. Robert Rotulung
3.46       SHM No. 178 Sario Luas 233 M2 Tahun 1977 an. Sukadi
3.47       SHM No. 179 Sario Luas 230 M2 Tahun 1977 an. Fredrik Hendrik Tumundo
3.48       SHM No. 180 Sario Luas 213 M2 Tahun 1977  an. Jantje Gerungan
3.49       SHM No. 181 Sario Luas 334 M2 Tahun 1977 an. Lientje Rompas
3.50       SHM No. 182 Sario Luas 223 M2 Tahun 1977  an. Supeno Taher
3.51       SHM No. 183 Sario Luas 722 M2 Tahun 1977 an. Hans Hein Sendok
3.52       SHM No. 184 Sario Luas 347 M2 Tahun 1977 an. Frits Berhard Wotulo
3.53       SHM No. 185 Sario Luas 206 M2 Tahun 1977 an. Ashe Teo Komaling
3.54       SHM No. 186 Sario Luas 237 M2 Tahun 1977 an. Magdalena Mamusung
3.55       SHM No. 187 Sario Luas 370 M2 Tahun 1977 an. Bonny Ferdy Wungkar
3.56       SHM No. 188 Sario Luas 318 M2 Tahun 1977 an. Wanda Theresia
3.57       SHM No. 189 Sario Luas 215 M2 Tahun 1977 an. Eya yahya Adam
3.58       SHM No. 190 Sario Luas 425 M2 Tahun 1977 an. Paula Nelly Pontoh
3.59       SHM No. 192 Sario Luas 520 M2 Tahun 1977 an. Taalbat Marthen Luther Mokosandit
3.60       SHM No. 1 Sario Utara Luas 156 M2 Tahun 1978  an. Marthen Luter Siwy
3.61        SHM No. 2 Sario Utara Luas 247 M2 Tahun 1978 an. Hendrik Malingkas
3.62       SHM N0. 3 Sario Utara Luas 213 M2  Tahun 1979 an. Adrian Poluan
3.63       SHM No. 5 Sario Utara Luas 692 M2 Tahun 1979 an. Jan Corneles Loho Sumanti
3.64       SHM No. 6 Sario Utara Luas 321 M2 Tahun 1979 an. Eddy Mambu
3.65       SHM No. 10 Sario Kota Baru Luas 194 M2 Tahun 1978 an. Hengky Lakaoni
3.66       SHM No. 11 Sario Kota Baru Luas 655 M2 Tahun 1978 an. Anthon Markus Sondakh
3.67       SHM No. 12 Sario Kota Baru Luas 177 M2 Tahun 1978 an. Musa Kaumpungan
3.68       SHM No. 13 Sario Kota baru Luas 444 M2 Tahun 1978 an. Adrian Johan Lonan
3.69       SHM NO. 14 Sario Kota baru Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
3.70       SHM No. 15 Sario Kota baru Luas 460 M2 Tahun 1978 an. Franky Ignatius Loprang
3.71       SHM No. 16 Sario Kota Baru Luas 117 M2 Tahun 1979 an. Markus Sumuk Bangalino
3.72       SHM No. 18 Sario Kota Baru Luas 132 M2 Tahun 1979 an. Marthen Watulo
3.73       SHM No. 19 Sario Kota Baru Luas 90 M2 Tahun 1979 an. Bernard Tawaluyan
3.74       SHM No. 14 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Jenny Tenda
3.75       SHM No. 15 Sario Tumpaan Luas 139 M2 Tahun 1978 an. Jansen Sulu
3.76       SHM No. 16 Sario Tumpaan Luas 195 M2 Tahun 1978 an. Eduard Marthinus Wowor
3.77       SHM No. 17 Sario Tumpaan Luas 334 M2 Tahun 1978 an. Pulina Mentu
3.78       SHM No. 18 Sario Tumpaan Luas 144 M2 Tahun 1978 an. Jan Alex Saroinsong
3.79       SHM No. 19 Sario Tumpaan Luas 286 M2 Tahun 1978 an. Werwyter Lumin
3.80       SHM No. 20 Sario Tumpaan Luas 1388 M2 Tahun 1978 an. Jan Zet Mumu
3.81       SHM No. 21 Sario Tumpaan Luas 150 M2 Tahun 1979 an. Daniel Bernard Suatan
3.82       SHM No. 22 Sario Tumpaan Luas 307 M2 Tahun 1979 an. Max Ferdinand Pelealu

4.     Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;


Mohon Keadilan


Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,

Denny Palilingan,SH






contoh gugatan di PTUN tanah Eigendom Verponding

Manado, 9 Januari  2011

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara  Manado
Di Jalan Pomorouw No.66
          M A N A D O


Perihal :    G U G A T A N  TATA  USAHA NEGARA


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
YOPPY POLUAN ( Yap Sun Diong ),pekerjaan swasta, Warga Negara Indonesia ,tempat tinggal Kelurahan Islam Kec.Tuminting Kota Manado,.

Mewakili ahli waris - ahli waris dari LIE BOEN YAT sesuai surat kuasa dari ahli waris lainnya tertanggal 13 November 2008,14 November 2008.

Dengan ini memberikan kuasa kepada :
1.                 Denny R.Palilingan,SH
2.                 Adolke L. Tairas,SH
Kantor  Advokat dan Konsultan Hukum Denny R. Palilingan,SH  Jl.Diponegoro No.95 Manado. Bertindak atas nama Kuasa  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Januari 2011.
Selanjutnya disebut:……..………………………………………….…PARA  PENGGUGAT;

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

NAMA JABATAN            :        KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
TEMPAT KEDUDUKAN   :        JALAN POMOROUW No.95 MANADO

Selanjutnya disebut: ……………………………………….………………………TERGUGAT;


OBJEK SENGKETA ADALAH :


1.           SHM No.34 an.Uria Mamahit Janda dari Lodewijk Alexander Wakary tertanggal 29 Djuni 1971 Luas 169.450 M2 dengan surat ukur (Meetbrief) tanggal 10 Djuni 1915 No.42

2.           SHM No.40 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary ,surat ukur No.134 tertanggal 30 Djuli 1971 Luas 46057 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.Asal persil pemisahan dari M.34/Wanea.

3.           SHM No.41 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.134/1971 Luas 35021 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.

4.           SHM No.42 Wanea atas nama Erenst Reinhart Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.136 tertanggal 30 Djuni 1971 Luas 81078 M2.

5.           SHM No.40 Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 4 Juli 1980 No.218/1980 luas : 2.303 M2 (dua ribu tiga ratus tiga meter persegi) an. Linda Louise Elisabeth Wakkary. Manado, 23 Agustus 2002.
                                      Yang telah di pisahkan sebahagian dengan Sertifikat Hak Milik No.479/Tanjung Batu dengan luas 1000 M2 dengan sisa luas 1303 M2.

6.           Sertifikat Hak Pakai No.11 Desa/ Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 28 September 1985  No.379/1985 luas : 5.094 M2 (lima ribu sembilan puluh empat meter persegi) an. Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak , tertanggal 23 September 1986.



ADAPUN YANG MENJADI ALASAN – ALASAN GUGATAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Bahwa Para Penggugat  sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan peninggalan beserta asset-aset dari FIRMA LIE BOEN YAT & CO/KELUARGA Alm.LIE BOEN YAT yang mempunyai tanah Eigendom Verponding No : 221,1945,1946,1947,1091,232 dan tanah Eigendom Verponding No.1035 yang lebih jelas pada surat ukur tanggal 28 Juni 1879 No.272 (Meet Brief Lama)  dengan kesemua wilayah di Kota Manado;
  1. Bahwa Para Penggugat yaitu YOPPY POLUAN,Dkk  adalah ahli waris sah berdasarkan hubungan darah dari almarhum LIE BOEN YAT, menurut garis keturunan lurus kebawah hingga urutan ke tiga (cicit). Demikian sesuai keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan - Balai Harta Peninggalan Makassar, tanggal 2 September 2004, No.W15.Ca.HT.05.10.339/2004 juncto Penetapan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 12 Agustus 2004, Nomor 23/Pdt.P/2004/PN.Tdo., yakni pengesahan anak-anak almarhum YAP I PEK alias JOHANES ISHAK MANAMPIRING yaitu YOPPY Poluan, Dkk sebagai Ahli Waris sah almarhum Lie Boen Yat dan Sie Djok Nio;
  1. Bahwa dasar surat kepemilikan Para Penggugat dengan Berita Acara Lelang Umum No.71 Eigendom Verponding No.232 pada hari Kamis,10 April 1930 yang lebih jelas pada surat ukur tanggal 28 Juni 1879 No.272 tertulis atas nama Johanna Magdalena Van Renesse Van Duivenbode,Cs telah dijual lelang kepada NV.Handelmaatschappij di Manado (Lie Boen Yat en Co/ Para borg Lie Tjeng Lok dan Lie Goan On;
  1. Bahwa ahli waris Para Peggugat,dkk mempunyai tanah Eigendom Perponding No: 1035 dengan luas 95.546 Hektar sesuai meeetbrief tanggal 30 November 1888 No : 30 yang berdekatan dengan Eigendom Perponding No : 278 yang sisa tanah sebesar 46.599 M2 sesuai Daftar Tanah-Tanah Partekelir Eigendom yang lebih dari 10 Bouw Yang terkena Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1958 Daerah Tingkat II : Kotamadya Manado Keadaan sampai Desember 1980 An. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Agraria ub.Direktur Landreform Drs.Soeradi Hadisoewarno Nip.010063306. Bahwa kenyataannya ahli waris Para Penggugat sudah tidak ada lagi tanah Eigendom Perponding No: 1035 dengan luas 95.546 Hektar karena tanah tersebut telah dikuasai oleh ahli waris Wakkary,Cs yang diterbitkan Sertifikat-sertifikat oleh Tergugat dangan melebihi luas tanah;
  1. Bahwa sesuai Warkah tanah keadaan sampai Desember 1980 yang dikeluarkan An.Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Agraria Ub.Direktur Landreform Drs.Soeradi Hadisoewarno dengan jelas Eigendom Verponding Nomor : 1945,1946,1947,221 dan 232 milik dari Lie Boen Yat en Co dan sesuai surat ukur ( Meet Brief 28 Juni 1879 Nomor : 272 sesuai berita acara lelang di Pengadilan Manado pada tanggal 7 Pebruari 1930, ini jelas-jelas tanah yang menjadi objek sengketa milik dari Para Penggugat, bukannya milik dari Wakkary yang dikeluarkan sertifikat oleh Tergugat;
  1.  Bahwa dasar kepemilikan tanah Eigendom Verponding milik dari Para Peggugat adalah surat Pernyataan/pembagian mengenai kebun di Sario Titiwungen dengan Verponding No. 221 – 1945 – 1946 persil Eigendom dari LIE PHO NIO (Lie Boen Nio) dan suaminya JAP BAN TEK adalah Pemberian dari LIE TJIENG SIJANG dan LIE TJIENG LOK sebagai pemegang kuasa dari keluarga LIE BOEN JAT yang ditandatangani di Manado,25 Oktober 1932;
  1. Bahwa Tergugat yang mengeluarkan Serifikat-sertifikat  an. Wakkary,Cs sesuai Eigendom Verponding Nomor : 278 adalah termasuk Mandor dan orang kerja dari Usaha Dagang Firma Lie Boen Yat Tahun 1931 oleh Lie Tjeng Lok sebagai Pemegang Kuasa dari Keluarga Lie Boen Yat Tahun 1897 yang didaftar Nomor : 196  atas nama  M.N.Wakkary dengan alamat kerdja Manado;
  1. Bahwa selainnya juga memiliki tanah Eigendom Verponding No: 1035 dengan luas 95.546 Hektar adalah Eigendom induk yang milik dari anak-anak dari Lie Boen Yat yang adalah milik dari ahli warisnya yaitu Para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara            :    Jembatan sungai Sario
Timur           :    Jalan 17 Agustus Bank Indonesia
Selatan         :    Jalan Rike/ Eigendom Verponding No.221
Barat            :    Sungai Sario

  1. Bahwa surat Keputusan dari Tergugat di Persidangan tertanggal 25 November 2010 perkara No: 30/G.TUN/2010/PTUN.Mdo yang menjelaskan Sertifikat-sertifikat milik dari Wakkary,Dkk berdasarkan Eigendom Verponding 278 yaitu :
1.     SHM No.34 an.Uria Mamahit Janda dari Lodewijk Alexander Wakary tertanggal 29 Djuni 1971. Luas 169.450 M2 dengan surat ukur (Meetbrief) tanggal 10 Djuni 1915 No.42.

2.     SHM No.40 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary ,surat ukur No.134 tertanggal 30 Djuli 1971 Luas 46057 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.Asal persil pemisahan dari M.34/Wanea.

3.     SHM No.41 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.134/1971 Luas 35021 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.

4.     SHM No.42 Wanea atas nama Erenst Reinhart Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.136 tertanggal 30 Djuni 1971 Luas 81078 M2.

5.     SHM No.40 Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 4 Juli 1980 No.218/1980 luas : 2.303 M2 (dua ribu tiga ratus tiga meter persegi) an. Linda Louise Elisabeth Wakkary. Manado, 23 Agustus 2002.
                                   Yang telah di pisahkan sebahagian dengan Sertifikat Hak Milik No.479/Tanjung Batu dengan luas 1000 M2 dengan sisa luas 1303 M2.

  1. Bahwa objek yang diterbitkan oleh Tergugat menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka jangka waktu mengajukan gugatan adalah sembilan puluh (90) hari dihitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
  1. Bahwa sertifikat a-quo  yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final, sehingga memenuhi unsur dari pasal 1 angka 9  Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009  atas Perubahan kedua UU Nomor 5 Tahun 1986 ,yaitu;
a. Konkret          : Pihak Tergugat telah menerbitkan Serifikat-sertifikat an .orang lain diatas tanah milik “Lie Boen Yat En Co”

b. Individual       : Penerbitan Sertifikat-sertifikat perkara a quo yang di keluarkan oleh Tergugat sangat merugikan kepentingan Penggugat untuk mendapatkan hak akan tanah tersebut karena objek sengketa adalah milik dari “ Lie Boen Yat en Co” dengan bukti otentik yang juga di keluarkan oleh Tergugat sendiri, padahal kalau Tergugat melakukan  dengan benar sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat AtasTanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo.Pasal 5 ; tetapi pihak Tergugat telah mengeluarkan sertifikat di bawah tahun 1980;

c.  Final              : Sertifikat a-quo yang diterbitkan oleh Tergugat menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat dimana Penggugat mengalami kehilangan kepentingan untuk mendapatkan tanah-tanah tersebut dengan sertifikat;

  1. Bahwa kalaupun benar pihak Wakkary,dkk adalah ahli waris yang sah sesuai hak Eigendom Verponding No.278 luas 46.599 M2 sesuai surat ukur (Meetbrief) tanggal 10 Djuni 1915 No.42, maka Sertifikat Hak Milik Nomor : 34, 40, 41 dan 42 an.Wakkary,dkk yang diterbitkan oleh Tergugat seharusnya sama dengan luas sesuai Eigendom Verponding tersebut, tetapi pihak Tergugat menerbitkan sertifikat a quo luasnya sudah melebihi luas dan juga Sertifikat Hak Pakai No.11 Desa/ Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 28 September 1985  No.379/1985 luas : 5.094 M2 (lima ribu sembilan puluh empat meter persegi) an. Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak , tertanggal 23 September 1986 yang menunjukan Sertifikat hak pakai tersebut adalah  tanah negara eks SHM No:42;
  2.  Bahwa Penerbitan Sertifikat-sertifikat perkara a quo yang di keluarkan oleh Tergugat sangat merugikan kepentingan Penggugat untuk mendapatkan hak akan tanah tersebut  karena objek sengketa adalah milik dari “ Lie Boen Yat en Co” dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Tergugat sendiri, padahal kalau Tergugat melakukan  dengan benar sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat AtasTanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo.Pasal 5 ; tetapi pihak Tergugat telah mengeluarkan sertifikat di bawah tahun 1980;
  1. Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan surat a-quo (sertifikat) yang bilamana dilihat dari tindakannya, merupakan pelanggaran terhadap Tata Usaha Negara dan dapat dikwalifikasi memenuhi alasan pasal 53 ayat (2).a Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jelas-jelas Tergugat telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP.10/1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH yaitu: BAB II PENGUKURAN, PEMETAAN DAN PENYELENGGARAAN TATA USAHA PENDAFTARAN TANAH
          BAGIAN I : PENGUKURAN DAN PEMETAAN Pasal 3 :

(1) Dalam daerah-daerah yang ditunjuk menurut Pasal 2 ayat (2) semua
bidang tanah diukur desa.

(2) Sebelum sebidang tanah diukur, terlebih dulu diadakan
a. penyelidikan riwayat bidang tanah itu dan
b. penetapan batas-batasnya.

(3) Pekerjaan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dijalankan oleh
          suatu panitia yang dibentuk oleh Menteri Agraria atau penjabat yang
          ditunjuk olehnya dan yang terdiri atas seorang pegawai Jawatan
          Pendaftaran Tanah sebagai ketua dan dua orang anggota Pemerintah
          Desa atau lebih sebagai anggota (selanjutnya dalam Peraturan
          Pemerintah ini disebut Panitia). Jika Menteri Agraria memandangnya
          perlu maka keanggotaan Panitia dapat ditambah dengan seorang
          penjabat dari Jawatan Agraria, Pamong Praja dan Kepolisian Negara.
          Di dalam menjalankan pekerjaan itu Panitia memperhatikan
          keterangan-keterangan yang diberikan oleh yang berkepentingan.

          (4) Hasil penyelidikan riwayat dan penunjukan batas tanah yang
          bersangkutan ditulis dalam daftar-isian yang bentuknya ditetapkan
          oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan ditanda tangani oleh
          anggota-anggota Panitia serta oleh yang berkepentingan atau
           wakilnya.

          (5) Jika ada perselisihan tentang batas antara beberapa bidang tanah
           yang letaknya berbatasan atau perselisihan tentang siapa yang berhak
           atas sesuatu bidang tanah, maka Panitia berusaha menyelesaikan hal
           itu dengan yang berkepentingan secara damai.

           (6) Jika usaha tersebut di atas gagal, maka yang berkepentingan dalam
           perselisihan batas maupun dalam perselisihan tentang siapa yang
           sesungguhnya berhak atas bidang tanah itu, dapat mengajukan hal itu
           kemuka hakim. Tanah-tanah yang menjadi pokok perselisihan pada
           peta-peta dan daftar-daftar yang dimaksud dalam Pasal 4 dan 7
           dinyatakan dengan satu nomor pendaftaran atau dicatat sebagai tanah
           sengketa sampai perselisihan itu diselesaikan.

(7) Batas-batas dari sesuatu bidang tanah dinyatakan dengan tanda-  tanda batas menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
           Agraria.
          
            Pasal 4.
            Ayat (1) Setelah pengukuran sesuatu desa sebagai yang dimaksud dalam Pasal
            3 selesai, maka dibuat peta-peta pendaftaran yang memakai perbandingan.
            Ayat (2) Peta itu memperlihatkan dengan jelas segala macam hak atas tanah di
           dalam desa dengan batas-batasnya, baik yang kelihatan maupun yang tidak.
 Ayat (3) Selain batas-batas tanah pada peta itu dimuat pula nomor   pendaftaran,      nomor buku tanah, nomor surat-ukur, nomor pajak (jika
            mungkin), tanda batas dan sedapat-dapatnya juga gedung-gedung,
  jalan-jalan, saluran air dan lain-lain benda tetap yang penting.

        Bahwa sesuai dengan Eigendom Verponding No: 278 dengan letak tanah Desa Wanea Kecamatan Manado Selatan an. Uria Mamahit,Janda Lodewijk Alexander Wakary dengan luas tanah 46.599 M2.

Tetapi pihak Tergugat mengeluarkan luas sertifikat a quo yang tidak sesuai dengan bukti yang lama yang sekarang telah menjadi Sertifikat Hak Milik an. Wakkary,dkk dengan luas  yang melebihi dari luas tanah sebelumnya.

Bahwa sertifikat a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat sudah beberapa kali pengukuran yang berlainan luasnya padahal telah dipetakan dalam peta pendaftaran dengan modus hilang sertifikat a quo  sehingga beberapa kali penerbitan sertifikat a quo yang luasnya tidak sesuai dengan surat ukur pertama, ini jelas bertentangan dengan PP.10 Tahun 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

  1. Bahwa sesuai dalil Para Penggugat,  jelas-jelas terbukti Tergugat dalam menerbitkan sertifikat tersebut dengan  tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan telah melanggar asas pemerintahan yang baik sesuai pasal 53 ayat (2) b Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004      Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :
·          Asas Profesionalitas  ini jelas pihak Tergugat tidak menjalankan secara professional dan tidak cermat dalam pengukuran tanah  dengan penerbitan sertifikat a quo yang surat ukur berlainan dengan surat ukur pertama yang di keluarkan oleh Tergugat sendiri yang bertentangan dengan PP.10 Tahun 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.

·          Asas Akuntabilitas : yang mana pihak Tergugat telah melakukan pengukuran tanah a quo beberapa kali dan pemetaan tanah berubah-ubah luasnya serta dan tidak sesuai bukti awal kepemilikan dari Wakkary,dkk dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena sangat merugikan kepentingan Penggugat untuk mendapatkan sertifikat karena telah bertentangan dengan PP.10 Tahun 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH;
  1. Bahwa kepentingan Penggugat sangat dirugikan, untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Manado  agar mencabut surat-surat keputusan sertifikat a quo sesuai alasan-alasan tersebut diatas sebagaimana dimaksud mengenai ganti rugi dan rehabilitasi sesuai dengan pasal 97 ayat (8),ayat (9) a dan b, ayat (10)   Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004  Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan jelas-jelas melanggar azas kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Manado untuk memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :


DALAM POKOK PERKARA

1.   Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan  batal atau tidak sah :

2.1             SHM No.34 an.Uria Mamahit Janda dari Lodewijk Alexander Wakary tertanggal 29 Djuni 1971. Luas 169.450 M2 dengan surat ukur (Meetbrief) tanggal 10 Djuni 1915 No.42.

2.2             SHM No.40 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary ,surat ukur No.134 tertanggal 30 Djuli 1971 Luas 46057 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.Asal persil pemisahan dari M.34/Wanea.

2.3             SHM No.41 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.134/1971 Luas 35021 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.

2.4             SHM No.42 Wanea atas nama Erenst Reinhart Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.136 tertanggal 30 Djuni 1971 Luas 81078 M2.

2.5             SHM No.40 Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 4 Juli 1980 No.218/1980 luas : 2.303 M2 (dua ribu tiga ratus tiga meter persegi) an. Linda Louise Elisabeth Wakkary. Manado, 23 Agustus 2002. Yang telah di pisahkan sebahagian dengan Sertifikat Hak Milik No.479/Tanjung Batu dengan luas 1000 M2 dengan sisa luas 1303 M2.

2.6             Sertifikat Hak Pakai No.11 Desa/ Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 28 September 1985  No.379/1985 luas : 5.094 M2 (lima ribu sembilan puluh empat meter persegi) an. Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak , tertanggal 23 September 1986.

3.  Mewajibkan kepada Tergugat  untuk mencabut sertifikat sebagai  berikut :

3.1             SHM No.34 an.Uria Mamahit Janda dari Lodewijk Alexander Wakary tertanggal 29 Djuni 1971. Luas 169.450 M2 dengan surat ukur (Meetbrief) tanggal 10 Djuni 1915 No.42.

3.2             SHM No.40 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary ,surat ukur No.134 tertanggal 30 Djuli 1971 Luas 46057 M2 tertanggal 29 Djuni 1972 Asal persil pemisahan dari M.34/Wanea.

3.3             SHM No.41 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.134/1971 Luas 35021 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.

3.4             SHM No.42 Wanea atas nama Erenst Reinhart Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.136 tertanggal 30 Djuni 1971 Luas 81078 M2.

3.5             SHM No.40 Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 4 Juli 1980 No.218/1980 luas : 2.303 M2 (dua ribu tiga ratus tiga meter persegi) an. Linda Louise Elisabeth Wakkary. Manado, 23 Agustus 2002.Yang telah di pisahkan sebahagian dengan Sertifikat Hak Milik No.479/Tanjung Batu dengan luas 1000 M2 dengan sisa luas 1303 M2.

3.6             Sertifikat Hak Pakai No.11 Desa/ Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 28 September 1985  No.379/1985 luas : 5.094 M2 (lima ribu sembilan puluh empat meter persegi) an. Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak , tertanggal 23 September 1986.

4.     Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Mohon Keadilan


Hormat Kami,
Kuasa Para Penggugat,




Denny Palilingan,SH