Kamis, 21 Oktober 2010

Tutup Peluang Korupsi Lewat Layanan Publik Berkualitas
Dikirim oleh humas pada 2010/10/21
Makassar, 21 Oktober 2010 –  Kualitas pelayanan publik yang prima akan menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk suap maupun imbalan yang diberikan kepada petugas pelayanan publik kepada masyarakat untuk mempercepat pelayanan yang diberikan.

”Persoalan mendasar pelayanan publik adalah terletak pada pola pikir oknum aparatur pemerintah, yakni paradigma yang berorientasi kekuasaan,” kata Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan KPK, Eko Soesamto Tjiptadi saat menjadi pembicara kunci Seminar “Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik” yang diadakan di Hotel Kenari, Makassar, Kamis (21/10).

Menurut Eko, salah satu persoalan yang sering ditemui dalam pelayanan publik lainnya adalah belum transparan dan akuntabelnya pelayanan, serta prosedur yang panjang.”Hal-hal seperti itu,  selain “mendidik” masyarakat untuk melakukan jalan pintas dalam memperoleh pelayanan, juga menyuburkan praktik-praktik korupsi.”

Dalam seminar ini, KPK memaparkan temuan yang diperoleh dari hasil pengamatan langsung beberapa instansi layanan publik di Makassar, antara lain di Kantor Pertanahan Kota Makassar, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Kantor Samsat Kota Makassar dan yang lainnya.

Eko menambahkan, KPK terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui pemaparan ini, tambahnya, KPK akan melanjutkan evaluasi dengan instansi pelayanan publik termasuk melakukan pengamatan dan peninjauan di unit pelayanan publik Sulawesi Selatan dan Makassar khususnya. “Kami berharap kegiatan ini bisa memberi kontribusi besar dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Seminar yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini juga dihadiri oleh Kepala Samsat Bandung Timur untuk memberikan contoh yang bisa menginspirasi layanan publik di Makassar untuk melakukan hal serupa.
Samsat Bandung Timur   sudah menerapkan drive thru, CCTV, access control, antrian micromatic, serta tiga tombol layanan publik yang mengharuskan masyarakat penerima layanan untuk menekan satu dari tiga tombol tersebut sebagai ungkapan atau feedback tingkat kepuasan.

Melalui kegiatan supervisi peningkatan layanan publik yang dilakukan secara berkesinambungan ini, diharapkan akan menumbuhkan keseriusan dan tekad kuat dari instansi-instansi pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. *****

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | twitter : @KPK_RI

Tidak ada komentar: