Jumat, 03 Juni 2011

contoh gugatan di PTUN tanah Eigendom Verponding

Manado, 9 Januari  2011

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara  Manado
Di Jalan Pomorouw No.66
          M A N A D O


Perihal :    G U G A T A N  TATA  USAHA NEGARA


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
YOPPY POLUAN ( Yap Sun Diong ),pekerjaan swasta, Warga Negara Indonesia ,tempat tinggal Kelurahan Islam Kec.Tuminting Kota Manado,.

Mewakili ahli waris - ahli waris dari LIE BOEN YAT sesuai surat kuasa dari ahli waris lainnya tertanggal 13 November 2008,14 November 2008.

Dengan ini memberikan kuasa kepada :
1.                 Denny R.Palilingan,SH
2.                 Adolke L. Tairas,SH
Kantor  Advokat dan Konsultan Hukum Denny R. Palilingan,SH  Jl.Diponegoro No.95 Manado. Bertindak atas nama Kuasa  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Januari 2011.
Selanjutnya disebut:……..………………………………………….…PARA  PENGGUGAT;

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

NAMA JABATAN            :        KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
TEMPAT KEDUDUKAN   :        JALAN POMOROUW No.95 MANADO

Selanjutnya disebut: ……………………………………….………………………TERGUGAT;


OBJEK SENGKETA ADALAH :


1.           SHM No.34 an.Uria Mamahit Janda dari Lodewijk Alexander Wakary tertanggal 29 Djuni 1971 Luas 169.450 M2 dengan surat ukur (Meetbrief) tanggal 10 Djuni 1915 No.42

2.           SHM No.40 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary ,surat ukur No.134 tertanggal 30 Djuli 1971 Luas 46057 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.Asal persil pemisahan dari M.34/Wanea.

3.           SHM No.41 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.134/1971 Luas 35021 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.

4.           SHM No.42 Wanea atas nama Erenst Reinhart Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.136 tertanggal 30 Djuni 1971 Luas 81078 M2.

5.           SHM No.40 Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 4 Juli 1980 No.218/1980 luas : 2.303 M2 (dua ribu tiga ratus tiga meter persegi) an. Linda Louise Elisabeth Wakkary. Manado, 23 Agustus 2002.
                                      Yang telah di pisahkan sebahagian dengan Sertifikat Hak Milik No.479/Tanjung Batu dengan luas 1000 M2 dengan sisa luas 1303 M2.

6.           Sertifikat Hak Pakai No.11 Desa/ Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 28 September 1985  No.379/1985 luas : 5.094 M2 (lima ribu sembilan puluh empat meter persegi) an. Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak , tertanggal 23 September 1986.



ADAPUN YANG MENJADI ALASAN – ALASAN GUGATAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Bahwa Para Penggugat  sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan peninggalan beserta asset-aset dari FIRMA LIE BOEN YAT & CO/KELUARGA Alm.LIE BOEN YAT yang mempunyai tanah Eigendom Verponding No : 221,1945,1946,1947,1091,232 dan tanah Eigendom Verponding No.1035 yang lebih jelas pada surat ukur tanggal 28 Juni 1879 No.272 (Meet Brief Lama)  dengan kesemua wilayah di Kota Manado;
  1. Bahwa Para Penggugat yaitu YOPPY POLUAN,Dkk  adalah ahli waris sah berdasarkan hubungan darah dari almarhum LIE BOEN YAT, menurut garis keturunan lurus kebawah hingga urutan ke tiga (cicit). Demikian sesuai keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan - Balai Harta Peninggalan Makassar, tanggal 2 September 2004, No.W15.Ca.HT.05.10.339/2004 juncto Penetapan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 12 Agustus 2004, Nomor 23/Pdt.P/2004/PN.Tdo., yakni pengesahan anak-anak almarhum YAP I PEK alias JOHANES ISHAK MANAMPIRING yaitu YOPPY Poluan, Dkk sebagai Ahli Waris sah almarhum Lie Boen Yat dan Sie Djok Nio;
  1. Bahwa dasar surat kepemilikan Para Penggugat dengan Berita Acara Lelang Umum No.71 Eigendom Verponding No.232 pada hari Kamis,10 April 1930 yang lebih jelas pada surat ukur tanggal 28 Juni 1879 No.272 tertulis atas nama Johanna Magdalena Van Renesse Van Duivenbode,Cs telah dijual lelang kepada NV.Handelmaatschappij di Manado (Lie Boen Yat en Co/ Para borg Lie Tjeng Lok dan Lie Goan On;
  1. Bahwa ahli waris Para Peggugat,dkk mempunyai tanah Eigendom Perponding No: 1035 dengan luas 95.546 Hektar sesuai meeetbrief tanggal 30 November 1888 No : 30 yang berdekatan dengan Eigendom Perponding No : 278 yang sisa tanah sebesar 46.599 M2 sesuai Daftar Tanah-Tanah Partekelir Eigendom yang lebih dari 10 Bouw Yang terkena Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1958 Daerah Tingkat II : Kotamadya Manado Keadaan sampai Desember 1980 An. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Agraria ub.Direktur Landreform Drs.Soeradi Hadisoewarno Nip.010063306. Bahwa kenyataannya ahli waris Para Penggugat sudah tidak ada lagi tanah Eigendom Perponding No: 1035 dengan luas 95.546 Hektar karena tanah tersebut telah dikuasai oleh ahli waris Wakkary,Cs yang diterbitkan Sertifikat-sertifikat oleh Tergugat dangan melebihi luas tanah;
  1. Bahwa sesuai Warkah tanah keadaan sampai Desember 1980 yang dikeluarkan An.Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Agraria Ub.Direktur Landreform Drs.Soeradi Hadisoewarno dengan jelas Eigendom Verponding Nomor : 1945,1946,1947,221 dan 232 milik dari Lie Boen Yat en Co dan sesuai surat ukur ( Meet Brief 28 Juni 1879 Nomor : 272 sesuai berita acara lelang di Pengadilan Manado pada tanggal 7 Pebruari 1930, ini jelas-jelas tanah yang menjadi objek sengketa milik dari Para Penggugat, bukannya milik dari Wakkary yang dikeluarkan sertifikat oleh Tergugat;
  1.  Bahwa dasar kepemilikan tanah Eigendom Verponding milik dari Para Peggugat adalah surat Pernyataan/pembagian mengenai kebun di Sario Titiwungen dengan Verponding No. 221 – 1945 – 1946 persil Eigendom dari LIE PHO NIO (Lie Boen Nio) dan suaminya JAP BAN TEK adalah Pemberian dari LIE TJIENG SIJANG dan LIE TJIENG LOK sebagai pemegang kuasa dari keluarga LIE BOEN JAT yang ditandatangani di Manado,25 Oktober 1932;
  1. Bahwa Tergugat yang mengeluarkan Serifikat-sertifikat  an. Wakkary,Cs sesuai Eigendom Verponding Nomor : 278 adalah termasuk Mandor dan orang kerja dari Usaha Dagang Firma Lie Boen Yat Tahun 1931 oleh Lie Tjeng Lok sebagai Pemegang Kuasa dari Keluarga Lie Boen Yat Tahun 1897 yang didaftar Nomor : 196  atas nama  M.N.Wakkary dengan alamat kerdja Manado;
  1. Bahwa selainnya juga memiliki tanah Eigendom Verponding No: 1035 dengan luas 95.546 Hektar adalah Eigendom induk yang milik dari anak-anak dari Lie Boen Yat yang adalah milik dari ahli warisnya yaitu Para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara            :    Jembatan sungai Sario
Timur           :    Jalan 17 Agustus Bank Indonesia
Selatan         :    Jalan Rike/ Eigendom Verponding No.221
Barat            :    Sungai Sario

  1. Bahwa surat Keputusan dari Tergugat di Persidangan tertanggal 25 November 2010 perkara No: 30/G.TUN/2010/PTUN.Mdo yang menjelaskan Sertifikat-sertifikat milik dari Wakkary,Dkk berdasarkan Eigendom Verponding 278 yaitu :
1.     SHM No.34 an.Uria Mamahit Janda dari Lodewijk Alexander Wakary tertanggal 29 Djuni 1971. Luas 169.450 M2 dengan surat ukur (Meetbrief) tanggal 10 Djuni 1915 No.42.

2.     SHM No.40 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary ,surat ukur No.134 tertanggal 30 Djuli 1971 Luas 46057 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.Asal persil pemisahan dari M.34/Wanea.

3.     SHM No.41 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.134/1971 Luas 35021 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.

4.     SHM No.42 Wanea atas nama Erenst Reinhart Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.136 tertanggal 30 Djuni 1971 Luas 81078 M2.

5.     SHM No.40 Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 4 Juli 1980 No.218/1980 luas : 2.303 M2 (dua ribu tiga ratus tiga meter persegi) an. Linda Louise Elisabeth Wakkary. Manado, 23 Agustus 2002.
                                   Yang telah di pisahkan sebahagian dengan Sertifikat Hak Milik No.479/Tanjung Batu dengan luas 1000 M2 dengan sisa luas 1303 M2.

  1. Bahwa objek yang diterbitkan oleh Tergugat menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka jangka waktu mengajukan gugatan adalah sembilan puluh (90) hari dihitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
  1. Bahwa sertifikat a-quo  yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final, sehingga memenuhi unsur dari pasal 1 angka 9  Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009  atas Perubahan kedua UU Nomor 5 Tahun 1986 ,yaitu;
a. Konkret          : Pihak Tergugat telah menerbitkan Serifikat-sertifikat an .orang lain diatas tanah milik “Lie Boen Yat En Co”

b. Individual       : Penerbitan Sertifikat-sertifikat perkara a quo yang di keluarkan oleh Tergugat sangat merugikan kepentingan Penggugat untuk mendapatkan hak akan tanah tersebut karena objek sengketa adalah milik dari “ Lie Boen Yat en Co” dengan bukti otentik yang juga di keluarkan oleh Tergugat sendiri, padahal kalau Tergugat melakukan  dengan benar sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat AtasTanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo.Pasal 5 ; tetapi pihak Tergugat telah mengeluarkan sertifikat di bawah tahun 1980;

c.  Final              : Sertifikat a-quo yang diterbitkan oleh Tergugat menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat dimana Penggugat mengalami kehilangan kepentingan untuk mendapatkan tanah-tanah tersebut dengan sertifikat;

  1. Bahwa kalaupun benar pihak Wakkary,dkk adalah ahli waris yang sah sesuai hak Eigendom Verponding No.278 luas 46.599 M2 sesuai surat ukur (Meetbrief) tanggal 10 Djuni 1915 No.42, maka Sertifikat Hak Milik Nomor : 34, 40, 41 dan 42 an.Wakkary,dkk yang diterbitkan oleh Tergugat seharusnya sama dengan luas sesuai Eigendom Verponding tersebut, tetapi pihak Tergugat menerbitkan sertifikat a quo luasnya sudah melebihi luas dan juga Sertifikat Hak Pakai No.11 Desa/ Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 28 September 1985  No.379/1985 luas : 5.094 M2 (lima ribu sembilan puluh empat meter persegi) an. Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak , tertanggal 23 September 1986 yang menunjukan Sertifikat hak pakai tersebut adalah  tanah negara eks SHM No:42;
  2.  Bahwa Penerbitan Sertifikat-sertifikat perkara a quo yang di keluarkan oleh Tergugat sangat merugikan kepentingan Penggugat untuk mendapatkan hak akan tanah tersebut  karena objek sengketa adalah milik dari “ Lie Boen Yat en Co” dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Tergugat sendiri, padahal kalau Tergugat melakukan  dengan benar sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Barat AtasTanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, khususnya Pasal I ayat (1) jo.Pasal 5 ; tetapi pihak Tergugat telah mengeluarkan sertifikat di bawah tahun 1980;
  1. Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan surat a-quo (sertifikat) yang bilamana dilihat dari tindakannya, merupakan pelanggaran terhadap Tata Usaha Negara dan dapat dikwalifikasi memenuhi alasan pasal 53 ayat (2).a Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jelas-jelas Tergugat telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP.10/1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH yaitu: BAB II PENGUKURAN, PEMETAAN DAN PENYELENGGARAAN TATA USAHA PENDAFTARAN TANAH
          BAGIAN I : PENGUKURAN DAN PEMETAAN Pasal 3 :

(1) Dalam daerah-daerah yang ditunjuk menurut Pasal 2 ayat (2) semua
bidang tanah diukur desa.

(2) Sebelum sebidang tanah diukur, terlebih dulu diadakan
a. penyelidikan riwayat bidang tanah itu dan
b. penetapan batas-batasnya.

(3) Pekerjaan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dijalankan oleh
          suatu panitia yang dibentuk oleh Menteri Agraria atau penjabat yang
          ditunjuk olehnya dan yang terdiri atas seorang pegawai Jawatan
          Pendaftaran Tanah sebagai ketua dan dua orang anggota Pemerintah
          Desa atau lebih sebagai anggota (selanjutnya dalam Peraturan
          Pemerintah ini disebut Panitia). Jika Menteri Agraria memandangnya
          perlu maka keanggotaan Panitia dapat ditambah dengan seorang
          penjabat dari Jawatan Agraria, Pamong Praja dan Kepolisian Negara.
          Di dalam menjalankan pekerjaan itu Panitia memperhatikan
          keterangan-keterangan yang diberikan oleh yang berkepentingan.

          (4) Hasil penyelidikan riwayat dan penunjukan batas tanah yang
          bersangkutan ditulis dalam daftar-isian yang bentuknya ditetapkan
          oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan ditanda tangani oleh
          anggota-anggota Panitia serta oleh yang berkepentingan atau
           wakilnya.

          (5) Jika ada perselisihan tentang batas antara beberapa bidang tanah
           yang letaknya berbatasan atau perselisihan tentang siapa yang berhak
           atas sesuatu bidang tanah, maka Panitia berusaha menyelesaikan hal
           itu dengan yang berkepentingan secara damai.

           (6) Jika usaha tersebut di atas gagal, maka yang berkepentingan dalam
           perselisihan batas maupun dalam perselisihan tentang siapa yang
           sesungguhnya berhak atas bidang tanah itu, dapat mengajukan hal itu
           kemuka hakim. Tanah-tanah yang menjadi pokok perselisihan pada
           peta-peta dan daftar-daftar yang dimaksud dalam Pasal 4 dan 7
           dinyatakan dengan satu nomor pendaftaran atau dicatat sebagai tanah
           sengketa sampai perselisihan itu diselesaikan.

(7) Batas-batas dari sesuatu bidang tanah dinyatakan dengan tanda-  tanda batas menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
           Agraria.
          
            Pasal 4.
            Ayat (1) Setelah pengukuran sesuatu desa sebagai yang dimaksud dalam Pasal
            3 selesai, maka dibuat peta-peta pendaftaran yang memakai perbandingan.
            Ayat (2) Peta itu memperlihatkan dengan jelas segala macam hak atas tanah di
           dalam desa dengan batas-batasnya, baik yang kelihatan maupun yang tidak.
 Ayat (3) Selain batas-batas tanah pada peta itu dimuat pula nomor   pendaftaran,      nomor buku tanah, nomor surat-ukur, nomor pajak (jika
            mungkin), tanda batas dan sedapat-dapatnya juga gedung-gedung,
  jalan-jalan, saluran air dan lain-lain benda tetap yang penting.

        Bahwa sesuai dengan Eigendom Verponding No: 278 dengan letak tanah Desa Wanea Kecamatan Manado Selatan an. Uria Mamahit,Janda Lodewijk Alexander Wakary dengan luas tanah 46.599 M2.

Tetapi pihak Tergugat mengeluarkan luas sertifikat a quo yang tidak sesuai dengan bukti yang lama yang sekarang telah menjadi Sertifikat Hak Milik an. Wakkary,dkk dengan luas  yang melebihi dari luas tanah sebelumnya.

Bahwa sertifikat a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat sudah beberapa kali pengukuran yang berlainan luasnya padahal telah dipetakan dalam peta pendaftaran dengan modus hilang sertifikat a quo  sehingga beberapa kali penerbitan sertifikat a quo yang luasnya tidak sesuai dengan surat ukur pertama, ini jelas bertentangan dengan PP.10 Tahun 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

  1. Bahwa sesuai dalil Para Penggugat,  jelas-jelas terbukti Tergugat dalam menerbitkan sertifikat tersebut dengan  tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan telah melanggar asas pemerintahan yang baik sesuai pasal 53 ayat (2) b Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004      Atas Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu :
·          Asas Profesionalitas  ini jelas pihak Tergugat tidak menjalankan secara professional dan tidak cermat dalam pengukuran tanah  dengan penerbitan sertifikat a quo yang surat ukur berlainan dengan surat ukur pertama yang di keluarkan oleh Tergugat sendiri yang bertentangan dengan PP.10 Tahun 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.

·          Asas Akuntabilitas : yang mana pihak Tergugat telah melakukan pengukuran tanah a quo beberapa kali dan pemetaan tanah berubah-ubah luasnya serta dan tidak sesuai bukti awal kepemilikan dari Wakkary,dkk dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena sangat merugikan kepentingan Penggugat untuk mendapatkan sertifikat karena telah bertentangan dengan PP.10 Tahun 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH;
  1. Bahwa kepentingan Penggugat sangat dirugikan, untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Manado  agar mencabut surat-surat keputusan sertifikat a quo sesuai alasan-alasan tersebut diatas sebagaimana dimaksud mengenai ganti rugi dan rehabilitasi sesuai dengan pasal 97 ayat (8),ayat (9) a dan b, ayat (10)   Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004  Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan jelas-jelas melanggar azas kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Manado untuk memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :


DALAM POKOK PERKARA

1.   Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan  batal atau tidak sah :

2.1             SHM No.34 an.Uria Mamahit Janda dari Lodewijk Alexander Wakary tertanggal 29 Djuni 1971. Luas 169.450 M2 dengan surat ukur (Meetbrief) tanggal 10 Djuni 1915 No.42.

2.2             SHM No.40 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary ,surat ukur No.134 tertanggal 30 Djuli 1971 Luas 46057 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.Asal persil pemisahan dari M.34/Wanea.

2.3             SHM No.41 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.134/1971 Luas 35021 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.

2.4             SHM No.42 Wanea atas nama Erenst Reinhart Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.136 tertanggal 30 Djuni 1971 Luas 81078 M2.

2.5             SHM No.40 Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 4 Juli 1980 No.218/1980 luas : 2.303 M2 (dua ribu tiga ratus tiga meter persegi) an. Linda Louise Elisabeth Wakkary. Manado, 23 Agustus 2002. Yang telah di pisahkan sebahagian dengan Sertifikat Hak Milik No.479/Tanjung Batu dengan luas 1000 M2 dengan sisa luas 1303 M2.

2.6             Sertifikat Hak Pakai No.11 Desa/ Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 28 September 1985  No.379/1985 luas : 5.094 M2 (lima ribu sembilan puluh empat meter persegi) an. Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak , tertanggal 23 September 1986.

3.  Mewajibkan kepada Tergugat  untuk mencabut sertifikat sebagai  berikut :

3.1             SHM No.34 an.Uria Mamahit Janda dari Lodewijk Alexander Wakary tertanggal 29 Djuni 1971. Luas 169.450 M2 dengan surat ukur (Meetbrief) tanggal 10 Djuni 1915 No.42.

3.2             SHM No.40 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary ,surat ukur No.134 tertanggal 30 Djuli 1971 Luas 46057 M2 tertanggal 29 Djuni 1972 Asal persil pemisahan dari M.34/Wanea.

3.3             SHM No.41 Wanea atas nama Arie Elias (Lodewijk) Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.134/1971 Luas 35021 M2 tertanggal 29 Djuni 1972.

3.4             SHM No.42 Wanea atas nama Erenst Reinhart Wakkary tertanggal 29 Djuni 1972,surat ukur No.136 tertanggal 30 Djuni 1971 Luas 81078 M2.

3.5             SHM No.40 Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 4 Juli 1980 No.218/1980 luas : 2.303 M2 (dua ribu tiga ratus tiga meter persegi) an. Linda Louise Elisabeth Wakkary. Manado, 23 Agustus 2002.Yang telah di pisahkan sebahagian dengan Sertifikat Hak Milik No.479/Tanjung Batu dengan luas 1000 M2 dengan sisa luas 1303 M2.

3.6             Sertifikat Hak Pakai No.11 Desa/ Kelurahan Tanjung Batu  sesuai surat ukur tanggal 28 September 1985  No.379/1985 luas : 5.094 M2 (lima ribu sembilan puluh empat meter persegi) an. Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak , tertanggal 23 September 1986.

4.     Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Mohon Keadilan


Hormat Kami,
Kuasa Para Penggugat,




Denny Palilingan,SH                                             









Tidak ada komentar: