Minggu, 23 Januari 2011

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diminta dipertahankan
Oleh Linda T. Silitonga | Created On: 23 January 2011
 
JAKARTA: Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap mempertahankan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, yang dinilai telah memberikan peran untuk mempercepat pemberantasan mafia hukum di dalam negeri.

Andrinof mengatakan mengenai adanya ‘nyanyian’ mafia pajak Gayus Tambunan yang mengutarakan ada ‘skenario’ yang dibuat oleh Satgas, tinggal diuji kebenarannya oleh lembaga penegak hukum.

“Dengan maksud dan tujuan untuk mempercepat pemberantasan mafia hukum, saya setuju [jika Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tetap dipertahankan],” kata Andrinof saat dihubungi lewat telepon genggamnya hari ini.

Dia mengatakan jika tidak ada Satgas, mungkin adanya sel mewah di rumah tahanan tidak terkuak. Seperti yang ditemukan Satgas ketika melakukan inspeksi mendadak di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang menemukan beberapa napi memiliki ruang khusus selain sel penjara, di  antaranya adalah Artalyta Suryani, tersangka kasus penyuapan Jaksa Urip Trigunawan.

Sementara jika lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM sudah memiliki kinerja yang diharapkan, Andrinof menyatakan setuju dengan pendapat Presiden Yudhoyono bahwa hal itu akan menjadikan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak diperlukan lagi.

“Selama Satgas ada, kepolisian dan kejasaan harus meningkatkan kinerja dan menyiapkan institusinya supaya mampu menangani sendiri semua urusan penegakan hukum di bidangnya. Kalau sudah mampu, maka Satgas memang harus harus dibubarkan, karena Satgas merupakan lembaga ad hoc,” kata Andrinof.

Seperti diketahui ketika Satgas Pemberantasana Mafia Hukum menyerahkan laporan tertulisnya pada Presiden Yudhoyono di kediamannya di Cikeas kemarin (22 Januari 2011), Kepala Negara mengatakan Satgas bukan merupakan lembaga yang permanen.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Kepala Negara menegaskan jika lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisan dan kejaksaan sudah berjalan seperti yang diharapkan, bukan tidak mungkin Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak diperlukan lagi.

“Untuk mendukung pemberantasan dan perang melawan korupsi maka Satgas Pemberantasan Mafia hukum itu diperlukan. Bilamana pada saatnya nanti dianggap bahwa lembaga [penegak hukum] yang ada telah berjalan dengan optimal maka tidak perlu  lagi ada Satgas,” kata Julian.

Selanjutnya Kepala Negara, papar Julian, mengatakan bahwa keberadaan Satgas merupakan satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden untuk mensinergikan peran tugas dan fungsi dari lembaga penegak hukum  lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mendukung pemberantasan dan perang melawan korupsi.

Seperti diketahui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menjadi sorotan, setelah mafia pajak Gayus Tambunan ‘bernyanyi’ usai vonis dijatuhkan kepadanya di PN Jaksel bahwa  ada ‘skenario’ Satgas.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum langsung memberikan bantahannya atas sejumlah pernyataan Gayus tentang lembaga tersebut dalam waktu 1x24 jam sesuai instruksi Presiden, dengan menggelar jumpa pers. Sementara laporan tertulisnya disampaikan ke Presiden pada 22 Januari 2011. (msw)
AddThis Social Bookmark Button

Senin, 29 November 2010

Kasus Gayus Digeber, Century Digantung?
Headline
IST
Oleh: R Ferdian Andi R
Nasional - Senin, 29 November 2010 | 15:12 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Momentum terpilihnya tiga pimpinan penegak hukum di Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung memunculkan kecenderungan pilih kasih penanganan kasus yang menyita perhatian publik. Yang muncul justru prioritas kasus Gayus H Tambunan dan mengenyampingkan Century.
Sikap tiga lembaga penegak hukum yang sigap dalam penaganan kasus Gayus H Tambunan dengan rencana menggelar gelar perkara Selasa (30/11/2010) besok, memang positif. Namun langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengapa penegak hukum justru mengenyampingkan skandal bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Mantan anggota Pansus Century Bambang Soesatyo menilai, sikap tebang pilih aparat penegak hukum telah ditunjukkan dengan perlakuan berbeda dalam penanganan kasus Gayus dan Century. "Ini memperjelas terjadinya tebang pilih penegakan hukum," katanya kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (29/11/2010).
Ia menilai penanganan yang mencolok dalam kasus Gayus H Tambunan ditunjukkan oleh aparat penegak hukum. "Mengapa mereka, ditambah Satgas Pemberantasan Hukum termotivasi keroyokan untuk menuntaskan kasus Gayus," tanya Bambang heran.
Situasi inilah yang membuat gusar salah satu inisiator angket Century itu. Bahkan Bambang mengaku, DPR merasa dilecehkan dengan perbedaan penanganan kasus Gayus dan Century yang telah menjadi keputusan paripurna DPR pada 3 Maret 2010. "Saya mengecam keras perbedaan perlakuan terhadap dua kasus itu," tegasnya.
Bambang menegaskan, skandal Bank Century layak mendapat perlakuan serupa dari penegak hukum, mengingat sidang Paripurna DPR memerintahkan dilakukannya proses hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam skandal itu.
Seperti diketahui, Mabes Porli akan melakukan gelar perkara kasus Gayus, Selasa (30/11/2010) besok dengan mengundang KPK, Kejaksaan Agung dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Kasus Gayus kembali menyita perhatian publik saat diketahui Gayus H Tambunan keluar dari sel tahanan selama 68 kali salahs atunya pelesiran ke Bali sekaligusm menonton tenis.
Situasi kontras justru terjadi di kasus Bank Century. Sejak putusan DPR pada Rapat Paripurna DPR 3 Maret 2010 lalu, hingga saat ini belum ada kemajuan proses hukumnya. Meski telah dibentuk Tim Pengawas Kasus Century DPR, justru kasus ini jalan di tempat. Dalam beberapa kesempatan KPK justru menyebutkan belum ada temuan indikasi korupsi dalam kasus Century.
Pandangan berbeda muncul dari Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Poltak Sitimpul. Menurut dia, kasus Century telah selesai. Buktinya aktor utama dalam kasus Century telah diproses di pengadilan seperti Robert Tantular.
"Kasus Century sudah selesai. Recovery aset tengah dilakukan Mabes Polri," ujarnya kepada INILAH.COM di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/11/2010).
Ia menegaskan, maksud angket Century beberapa waktu lalu untuk menargetkan Boediono dan Sri Mulyani namun nyatanya tidak terbukti. "Semua tidak terbukti tuduhan ke Boediono dan Sri Mulyani," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR ini membantah jika aparat penegak hukum melakukan pilih kasih penanganan kasus Gayus. Ruhut menegaskan kasus Gayus tengah berjalan yang memungkinkan pengembangan kasus yang dapat ditangani aparat penegak hukum lainnya selain Mabes Polri seperti KPK. "Ini kan belum selesai, masih pengembangan kasus. Kenapa harus kebakaran jenggot kader Partai Golkar," sindir Ruhut.
Tidak salah jika aparat penegak hukum bergerak mengusut kasus Gayus H Tambunan dalam perkara mafia pajak. Namun di saat bersamaan, tiga lembaga penegak hukum juga jangan abai atas rekomendasi DPR yang mengamanatkan mengusut tuntas kasus Century.
Karena bagaimanapun, kasus Century diduga merugikan uang negara yang tidak kecil. Memperjelas status kasus Century sama saja tidak menyandera pihak-pihak yang disebut dalam rekomendasi DPR beberapa waktu lalu.
Jangan sampai institusi penegak hukum menjadi subordinat kepentingan penguasa. Karena bagaimanapun kasus Century telah menyeret lingkar dalam Istana dalam kasus ini. Dengan gerak cepat aparat penegak hukum dalam kasus Century sama saja membersihkan wajah Istana yang telah tercoreng jika pada akhirnya tidak terbukti. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !