Jumat, 21 Mei 2010

Susno Diperlakukan Seperti Tahanan Politik
Laporan: Tribunnews.com
Senin, 17 Mei 2010 | 13:59 WITA
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji merasa dirinya diperlakukan layaknya tahanan politik. Pasalnya, Susno kini dilarang untuk dikunjungi oleh para rekan, kolega, sahabat dan tamu-tamu lainnya diluar lingkungan keluarga besarnya.
Susno bukan tahanan politik. Mabes Polri menetapkan jenderal bintang tiga kelahiran Pagaralam Sumatera Selatan ini sebagai tersangka kasus suap dalam perkara PT Salamah Arwana Lestari. Padahal Susnolah yang memebeberkan perkara ini pertama kali.

"Bapak merasa sudah kayak tahanan politik saja. Teman-teman, kolega, mau menjenguk, beri support, nggak bisa. Kan kasihan Bapak (Susno), hanya keluarga yang boleh jenguk," ujar Herawati, suami Susno mencurahkan isi hati mantan Kapolda Jawa Barat itu, di kediamannya, Puri Cinere, Depok.

Awal Susno ditahan, dikisahkan Herawati, jenderal bintang tiga itu masih diperbolehkan menerima tamu dari luar lingkungan keluarga. Dalam aturan waktu kunjungan, Susno juga diperbolehkan menerima tamu setiap harinya. Waktu kunjungan sendiri dibuka mulai sekitar pukull 10.00 dan ditutup sekitar pukul 15.00 dengan jam kunjung setiap kloternya dibatasi sekitar dua jam untuk pihak di luar keluarga.

Tapi kemudian, peraturan itu pun berubah. Susno hanya diberi kesempatan menerima kunjungan pada setiap hari Selasa dan Jumat dalam satu minggu. Alangkah terkejutnya Herawati ketika dia menerima pemberitahuan dari petugas jaga Markas Komando Brimob dan juga melalui papan pengumuman yang dipajang, jika suaminya, terhitung hari ini tidak diperbolehkan menerima tamu dari pihak di luar lingkungan keluarga besar.

"Seketat itukah aturan bagi tahanan yang lain? Apakah seperti itu aturan dari Kementerian hukum dan HAM?" tanya Herawati. Aturan tahanan yang dikatakannya berubah-ubah juga mulai dirasakan berimbas pada keluarga besar. "Jam penjengukan dikasih waktu juga. Masuk tandatangan, pulang tandatangan. Kalau dulu nggak ada dibilang ditentukan berapa jam (membesuk). Tapi kok tadi anak saya disana kok dikasih waktu dua jam," cerita Herawati yang mengaku biasa berkunjung selama tiga jam.

Herawati yang mengaku mengusahakan untuk menjenguk Susno hampir di setiap hari dengan membawa sang cucu untuk dapat bermain dengan Susno menambahkan, proses pemeriksaan terhadap keluarga dan barang bawaan keluarga saat membesuk Susno juga semakin diperketat. "Digeledah semua ya. Alat elektronik juga nggak boleh masuk. Saya dengar yang (tahanan) sebelumnya nggak seketat ini," tandasnya.(*)

Minggu, 16 Mei 2010

Jumat, 14/05/2010 20:14 WIB
Mahfud: Susno Tersangka, Hukum Seperti di Hutan Belantara
Bagus Kurniawan - detikNews


Yogyakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai penetapan Susno Duadji sebagai tersangka, menggemparkan penegakan hukum di Indonesia. Penegakkan hukum seperti diletakan dalam hutan belantara tanpa kejelasan.

"Perkara Pak Susno, jika benar memang harus ada penegakan hukum yang tegas," kata Mahfud menjawab pertanyaan watawan.

Hal ini dikatakan Mahfud di sela-sela peluncuran buku "Gus Dur; Islam, Politik dan Kebangsaan" terbitan LKIS dan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di RM Ny Suharti, Yogyakarta, Jumat (14/5/2010).

Dia menegaskan polisi dalam menangani harus bekerja profesional. Penyidik tidak boleh bekerja atas dasar perintah atasan. "Hukum harus tegas jangan sampai polisi jalankan tugas, ini perintah atasan," kata Mahfud.

Menurut dia, aparat hukum harus memberikan ketegasan agar masyarakat tidak curiga langkah hukum yang ditempuh adalah sekedar upaya mengalihkan isu besar dengan penetapan Susno sebagai tersangka. Atau hanya untuk menutupi dan mengalihkan isu besar atau kasus lain yang kini jadi perhatian masyarakat seperti langkah pemberantasan korupsi.

"Kasus Susno itu membuat masalahnya tidak fokus. Jika ada pertanyaan dari
masyarakat yang mengkhawatirkan kenapa proses hukum justru seperti itu. Ya
wajar muncul kesan itu," katanya.

Sementara ketika ditanyakan adanya surat dari istri Susno, Ny Herawati kepada Ibu Negara, Ani Yudhoyono, menurut Mahfud hal itu bisa dimaknai sebagai upaya seorang perempuan kepada atasan agar ada perlakuan yang manusiawi untuk orang seperti Susno Duadji.

"Saya belum tahu persis isi surat itu tetapi itu perlu dianggap niat baik dari seorang istri yang ingin meringankan hukuman suami. Tapi apakah itu bisa dilakukan oleh Ibu Negara untuk mempengaruhi proses hukum saya kira persoalannya lain. Hukum harus tegas. Dan Susno juga harus diperlakukan secara adil," katanya.

(bgs/rdf)