Kejati Sulut Dituding
Lakukan Pembangkangan
Senin, 23 Agustus 2010
JAKARTA
(Suara Karya): Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) dituding
melakukan pembangkangan terhadap perintah pengadilan karena tidak
melaksanakan putusan praperadilan atas nama Elly Lasut, Bupati Talaud
nonaktif.
Kuasa hukum Elly Lasut, OC Kaligis di Jakarta, Sabtu, mengatakan,
Pengadilan Negeri Manado pada 13 Agustus 2010 telah mengabulkan
permohonan praperadilan Elly Lasut.
Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penahanan
Elly Lasut oleh penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulut tidak sah.
Oleh karena itu hakim memerintahkan termohon praperadilan untuk segera
membebaskan Elly Lasut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado sesaat
setelah putusan tersebut diucapkan.
"Faktanya Kejati Sulut tidak melaksanakan putusan praperadilan
tersebut. Bahkan Kejati Sulut kembali melakukan upaya akal-akalan untuk
menghindari pelaksanaan putusan praperadilan dengan cara mengajukan
kasasi," kata Kaligis.
Kaligis mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang No 5 tahun 2004
tentang Perubahan pertama Undang-Undang No 14 tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 tahun 2005, kasasi
atas putusan praperadilan tidak dapat diterima.
Dia juga mengatakan bahwa pada sidang praperadilan 9 Agustus 2010 pihak
Kejati Sulut selaku termohon telah menghadiri persidangan.
Artinya, dengan demikian Kejati Sulut mengetahui mengenai permohonan
praperadilan tersebut. Namun pada 10 Agustus, pada acara jawaban dari
termohon, Kejati Sulut melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada
pukul 13.00 Wita.
"Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan Kejati Sulut untuk menghindari
pelaksanaan putusan praperadilan dan melemparkan tanggung jawab ke PN
Manado,"kata Kaligis.
Dia mengatakan, sebenarnya sejak 20 Juli 2010 Elly Lasut tidak boleh
ditahan oleh kejaksaan. Hal ini sesuai dengan surat Jampidsus kepada
seluruh kepala kejaksaan tinggi No.B-217/F/Fd.1/02/2009 tertanggal 2
Februari dan surat pada Mei 2010 yang intinya menyatakan penanganan
perkara pidana korupsi saat pemilu ditengarai ada pihak-pihak tertentu
yang menggunakan isu tindak pidana korupsi untuk merusak pencitraan,
bahkan menggagalkan pencalonan pihak tertentu.
Kaligis mengatakan, dengan putusan praperadilan tersebut PN Manado
harus membuat penetapan untuk mengembalikan berkas perkara yang dikirim
oleh jaksa penuntut umum yang tidak sah agar diselesaikan secara benar,
dengan membuat surat perintah penunjukan penuntut umum (P-16 a) kemudian
diproses secara benar untuk dilimpahkan ke PN Manado.
"Setelah itu perkara atas nama Elly Lasut dapat dilaksanakan.Kalau
perkara dipaksakan untuk disidang, maka semua proses dalam persidangan
tidak sah, termasuk hakim, jaksa dan semua acara persidangan,"kata
Kaligis. (Lerman Sipayung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar