Sabtu, 28 Agustus 2010

PRAPERADILAN ELLY LASUT
Kejati Sulut Dituding
Lakukan Pembangkangan


Senin, 23 Agustus 2010

JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) dituding melakukan pembangkangan terhadap perintah pengadilan karena tidak melaksanakan putusan praperadilan atas nama Elly Lasut, Bupati Talaud nonaktif.
Kuasa hukum Elly Lasut, OC Kaligis di Jakarta, Sabtu, mengatakan, Pengadilan Negeri Manado pada 13 Agustus 2010 telah mengabulkan permohonan praperadilan Elly Lasut.
Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penahanan Elly Lasut oleh penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulut tidak sah. Oleh karena itu hakim memerintahkan termohon praperadilan untuk segera membebaskan Elly Lasut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado sesaat setelah putusan tersebut diucapkan.
"Faktanya Kejati Sulut tidak melaksanakan putusan praperadilan tersebut. Bahkan Kejati Sulut kembali melakukan upaya akal-akalan untuk menghindari pelaksanaan putusan praperadilan dengan cara mengajukan kasasi," kata Kaligis.
Kaligis mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang No 5 tahun 2004 tentang Perubahan pertama Undang-Undang No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 tahun 2005, kasasi atas putusan praperadilan tidak dapat diterima.
Dia juga mengatakan bahwa pada sidang praperadilan 9 Agustus 2010 pihak Kejati Sulut selaku termohon telah menghadiri persidangan.
Artinya, dengan demikian Kejati Sulut mengetahui mengenai permohonan praperadilan tersebut. Namun pada 10 Agustus, pada acara jawaban dari termohon, Kejati Sulut melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada pukul 13.00 Wita.
"Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan Kejati Sulut untuk menghindari pelaksanaan putusan praperadilan dan melemparkan tanggung jawab ke PN Manado,"kata Kaligis.
Dia mengatakan, sebenarnya sejak 20 Juli 2010 Elly Lasut tidak boleh ditahan oleh kejaksaan. Hal ini sesuai dengan surat Jampidsus kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi No.B-217/F/Fd.1/02/2009 tertanggal 2 Februari dan surat pada Mei 2010 yang intinya menyatakan penanganan perkara pidana korupsi saat pemilu ditengarai ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu tindak pidana korupsi untuk merusak pencitraan, bahkan menggagalkan pencalonan pihak tertentu.
Kaligis mengatakan, dengan putusan praperadilan tersebut PN Manado harus membuat penetapan untuk mengembalikan berkas perkara yang dikirim oleh jaksa penuntut umum yang tidak sah agar diselesaikan secara benar, dengan membuat surat perintah penunjukan penuntut umum (P-16 a) kemudian diproses secara benar untuk dilimpahkan ke PN Manado.
"Setelah itu perkara atas nama Elly Lasut dapat dilaksanakan.Kalau perkara dipaksakan untuk disidang, maka semua proses dalam persidangan tidak sah, termasuk hakim, jaksa dan semua acara persidangan,"kata Kaligis. (Lerman Sipayung)

Tidak ada komentar: