Minggu, 22 Agustus 2010


  Transparansi dan Akuntabilitas, Persoalan Mendasar Pelayanan Publik
Dikirim oleh humas pada 2010/8/19 12:00:00

Jakarta, 19 Agustus 2010. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat evaluasi supervisi peningkatan pelayanan publik untuk mendorong agar secepatnya ada perbaikan signifikan di sektor layanan publik. KPK kerap menemukan persoalan mendasar dalam pelayanan publik, yaitu belum transparan dan akuntabelnya pelayanan serta prosedur yang panjang. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin dalam rapat evaluasi supervisi di Balai Agung, Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8 – 9 Jakarta Pusat, hari ini (19/8).
Berdasarkan pantauan KPK terhadap unit-unit pelayanan publik di lingkungan DKI Jakarta, baik instansi vertikal maupun horizontal, masih ditemukan sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki. Misalnya, pengenaan biaya tambahan yang tidak jelas, petugas yang mempersulit penyelesaian dan  bahkan mengarahkan untuk menggunakan jasa calo, perlakuan diskriminatif terhadap pengguna layanan yang mengurus sendiri dibandingkan yang menggunakan calo, masih  ditemukan pembayaran tidak di kasir, bahkan secara sembunyi-sembunyi di tempat-tempat tertentu, dan masih ada pelayanan jalan pintas dengan biaya lebih yang diberikan kepada petugas. “Masyarakat juga perlu 'dididik' untuk tidak melakukan jalan pintas dalam memperoleh pelayanan, sebab dapat menyuburkan praktik-praktik korupsi”, tambah Jasin.
Di sisi lain, KPK juga memberikan apresiasi kepada 5 pemerintah kota di DKI Jakarta terhadap sejumlah perbaikan yang dilakukan. Beberapa unit layanan di 5 pemkot tersebut telah menerima sertifikasi ISO serta memperoleh penghargaan nasional dan internasional. Perbaikan lainnya, sebagai contoh,  di Jakarta Timur, dalam pengurusan KIR, Dinas Perhubungan Provinsi DKI mewajibkan setiap penguji KIR untuk langsung datang ke loket-loket dan tidak berhubungan dengan perantara. Informasi ini diumumkan setiap 10 menit melalui pengeras suara. Selain itu, juga dibuat papan informasi mengenai prosedur pengujian, biaya uji, hingga larangan berhubungan dengan perantara dalam mengurus perpanjangan uji KIR. Di BPN Jakarta Barat dipasang papan pengumuman yang berisi larangan memberi/menerima imbalan, dan penerapan sanksi yang tegas kepada petugas yang menerima imbalan. Di Jakarta Pusat, perbaikan layanan publik di antaranya dilakukan dengan penambahan unit pelayanan prima terpadu, pengembangan jaringan informasi dan komunikasi serta perubahan layanan manual ke elektronik. Di Jakarta Utara sendiri terdapat 6 unit layanan publik yang telah menerima sertifikasi ISO. Sedangkan di Jakarta Selatan, upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan mencanangkan penandatanganan Kontrak Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator). 
Dalam rapat tersebut, KPK kembali mengharapkan komitmen tinggi instansi-instansi layanan publik untuk secara konsisten melaksanakan rencana tindak yang telah dibuat. Rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap layanan publik di DKI Jakarta, sebagai bagian program supervisi KPK di sektor pencegahan korupsi, yang didasarkan pada hasil survei integritas KPK 2008.
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP

Tidak ada komentar: