Transparansi dan Akuntabilitas, Persoalan Mendasar Pelayanan Publik |
Dikirim oleh humas pada 2010/8/19 12:00:00 |
Jakarta, 19 Agustus 2010. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat evaluasi supervisi peningkatan pelayanan publik untuk mendorong agar secepatnya ada perbaikan signifikan di sektor layanan publik. KPK kerap menemukan persoalan mendasar dalam pelayanan publik, yaitu belum transparan dan akuntabelnya pelayanan serta prosedur yang panjang. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin dalam rapat evaluasi supervisi di Balai Agung, Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8 – 9 Jakarta Pusat, hari ini (19/8).
Berdasarkan
pantauan KPK terhadap unit-unit pelayanan publik di lingkungan DKI
Jakarta, baik instansi vertikal maupun horizontal, masih ditemukan
sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki. Misalnya, pengenaan biaya
tambahan yang tidak jelas, petugas yang mempersulit penyelesaian dan
bahkan mengarahkan untuk menggunakan jasa calo, perlakuan diskriminatif
terhadap pengguna layanan yang mengurus sendiri dibandingkan yang
menggunakan calo, masih ditemukan pembayaran tidak di kasir, bahkan
secara sembunyi-sembunyi di tempat-tempat tertentu, dan masih ada
pelayanan jalan pintas dengan biaya lebih yang diberikan kepada petugas.
“Masyarakat juga perlu 'dididik' untuk tidak melakukan jalan pintas
dalam memperoleh pelayanan, sebab dapat menyuburkan praktik-praktik
korupsi”, tambah Jasin.
Di
sisi lain, KPK juga memberikan apresiasi kepada 5 pemerintah kota di
DKI Jakarta terhadap sejumlah perbaikan yang dilakukan. Beberapa unit
layanan di 5 pemkot tersebut telah menerima sertifikasi ISO serta
memperoleh penghargaan nasional dan internasional. Perbaikan lainnya,
sebagai contoh, di Jakarta Timur, dalam pengurusan KIR, Dinas
Perhubungan Provinsi DKI mewajibkan setiap penguji KIR untuk langsung
datang ke loket-loket dan tidak berhubungan dengan perantara. Informasi
ini diumumkan setiap 10 menit melalui pengeras suara. Selain itu, juga
dibuat papan informasi mengenai prosedur pengujian, biaya uji, hingga
larangan berhubungan dengan perantara dalam mengurus perpanjangan uji
KIR. Di BPN Jakarta Barat dipasang papan pengumuman yang berisi larangan
memberi/menerima imbalan, dan penerapan sanksi yang tegas kepada
petugas yang menerima imbalan. Di Jakarta Pusat, perbaikan layanan
publik di antaranya dilakukan dengan penambahan unit pelayanan prima
terpadu, pengembangan jaringan informasi dan komunikasi serta perubahan
layanan manual ke elektronik. Di Jakarta Utara sendiri terdapat 6 unit
layanan publik yang telah menerima sertifikasi ISO. Sedangkan di Jakarta
Selatan, upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan mencanangkan
penandatanganan Kontrak Indikator Kinerja Utama (Key Performance
Indicator).
Dalam
rapat tersebut, KPK kembali mengharapkan komitmen tinggi
instansi-instansi layanan publik untuk secara konsisten melaksanakan
rencana tindak yang telah dibuat. Rapat evaluasi ini merupakan tindak
lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap layanan publik di
DKI Jakarta, sebagai bagian program supervisi KPK di sektor pencegahan
korupsi, yang didasarkan pada hasil survei integritas KPK 2008.
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP |
Minggu, 22 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar