Senin, 06 Juni 2011

NASIONAL - HUKUM
Senin, 06 Juni 2011 , 16:05:00

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) membatah tudingan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang menyebutkan adanya mafia peradilan pada semua tingkatan pengadilan. Menurutnya, tudingan itu sama halnya berbicara tidak berdasarkan otak dan hanya menggunakan dengkul.

"Jangan lihat fakta dan keterangan pisah, ada suatu rangkaian yang harus diperhatikan. Orang bicara bisa dari dengkulnya saja, tidak berdasarkan otak," kata ketua MA, Harifin A Tumpa di kantornya, Senin (6/6).

Menurut Harifin, semua orang termasuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bisa berbicara apa saja, apalagi untuk memojokan suatu institusi.

"Orang yang berbicara seperti itu harus dibuktikan, jangan asal bicara, silahkan buktikan," tantang Harifin.

Dikatakan Harifin, apabila orang yang berperkara di pengadilan ingin menang, hendaknya jangan gunakan pendekatan kepada hakim.

"Ada timbal balik dari orang yang berperkara, ada yang ingin persepsinya menang, perkuatlah argumen hukumnya, bukan dilakukan dengan pendekatan terhadap hakim. Cukup dengan memperkuat bukti-buktinya," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menyebut mafia peradilan terjadi pada hakim di segala tingkatan. Selain itu ia juga menilai aktor utama mafia peradilan adalah para advokat atau lawyer. (kyd/jpnn)

RELATED NEWS




Tidak ada komentar: