
JAKARTA,16/9 – LILIN KEBEBASAN BERAGAMA. Warga yang tergabung dalam
Forum Solidaritas Kebebasan Beragama menggelar aksi seribu lilin
keprihatinan di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (16/9). Aksi itu mengecam
tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama dan menuntut Presiden
mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dinilai belum
menjamin kebebasan beragama. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/10.
* Jika Presiden SBY Tak Selesaikan Masalah HKBP Dalam Satu Bulan
* Satgas HKBP Diusulkan Dibentuk Tangani Persoalan dan Gangguan
Sipoholon (SIB)
Sejumlah sinodestan pada Sinode Godang Amandemen AP HKBP 2002 pada
sidang ke-6, Kamis (16/9) di Auditorium HKBP Seminarium Sipoholon
mengusulkan dilakukan gerakan untuk mendesak pemerintah Indonesia
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi HKBP terutama penghambatan
pembangunan Gereja HKBP dI sejumlah tempat yang dilakukan pemerintah
sendiri dan kelompok masyarakat.
Pdt Adian Pasaribu menegaskan, apabila Presiden SBY tidak berhasil
menyelesaikan masalah pelarangan pembangunan Gereja HKBP Pondok Timur
Indah (PTI) Bekasi dan penusukan serta pemukulan yang dilakukan
segerombolan orang kepada pengurus Gereja HKBP PTI Bekasi Asian
Sihombing dan Pdt Luspida Simanjuntak, maka pimpinan dan seluruh pendeta
serta bila perlu warga jemaat berdemontrasi ke Istana Negara.
Usulan yang sama disampaikan Pdt Juaris Pardede STh, St P Lumbantobing,
St B Lumban Gaol, Pdt David Simatupang STh, Pdt Pantun Silitonga STh
dalam sidang sinode tersebut.
Pendapat yang mengemuka dari para sinodestan tersebut menyatakan masalah
yang menimpa HKBP sungguh di luar kepatutan. Untuk itu dihimbau kepada
seluruh jemaat HKBP terutama para pendeta untuk memiliki rasa satu
penderitaan dan punya komitmen yang sama memperjuangkan hak-hak HKBP di
Indonesia.
Pimpinan HKBP terutama Ephorus didesak untuk segera melakukan audensi
dengan Presiden SBY untuk menunjukkan bahwa HKBP ada dengan jumlah
warganya cukup banyak dan punya pimpinan.
Pdt Pantun Silitonga mengusulkan HKBP perlu membentuk tim yang langsung
dipimpin Ephorus HKBP dalam penyelesaian pemasalahan yang dihadapi HKBP
saat ini dengan menjumpai langsung Presiden SBY.
Menurutnya, melalui upaya bertemu Presiden SBY nantinya akan diketahui
bagaimana sikap Presiden SBY yang sebenarnya terhadap HKBP. “Pimpinan
HKBP untuk bertemu Presiden mungkin sulit, tapi harus diusahakan,”
sebutnya.
Sinodestan juga mengusulkan agar dalam gerakannya berupa demonstrasi
yang akan dilakukan, HKBP tidak boleh melakukan kekerasan dan menjauhkan
hal yang berhubungan dengan emosi.
Dalam gerakannya tersebut, HKBP juga dipandang perlu mengajak
gereja-geraja lain memperjuangkan kebebasan beribadah dan kemerdekaan
mendirikan rumah ibadah di seluruh bumi Indonesia.
Dengan suara keras, Pdt Pantun Silitonga STh dan Pdt David Simatupang
STh mengatakan, supaya HKBP berdiri teguh dengan jemaatnya yang
berjumlah jutaan orang tersebar di seluruh Nusantara. “Hendaknya
pimpinan HKBP secepatnya melakukan pertemuan dengan Presiden SBY,” sebut
Pdt David Simatupang.
Dia juga mengusulkan, agar salah satu pimpinan HKBP (Ephorus, Sekjen,
Kadep Diakonia, Kadep Marturia dan Kadep Koinonia) berkantor di Jakarta
agar pemerintah RI lebih mengenal dan semakin memperhitungkan HKBP.
Dengan salah satu pimpinannya berkantor di Jakarta katanya, maka HKBP
mendapat undangan menghadiri acara nasional. Termasuk lebih mudah
melakukan hubungan kerjasama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), PBNU,
Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya.
Sementara itu, Pdt Rustam Marbun mengusulkan HKBP membentuk suatu satuan
tugas (Satgas) atau badan atau berupa forum seperti yang dimiliki
sejumlah organisasi keagamaan lainnya.
Organisasi ini nantinya berfungsi sebagai lembaga yang akan menangani persoalan dan gangguan yang dihadapi HKBP.
Selain itu, juga diusulkan dibentuk semacam Krisis Center untuk membantu
mengatasi masalah-masalah yang muncul pada HKBP bahkan gereja-gereja
lain yang tergabung dalam PGI.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, sinode HKBP masih berlangsung
dan para sinodestan masih menyampaikan berbagai permasalahan yang
dialami HKBP di berbagai distrik dan resort.
Alihkan Materi Rapat ke Penghempangan Pembangunan Gereja
Hari ketiga Sinode Godang Amandemen Aturan Peraturan (AP) HKBP, Kamis
(16/9) sekira pukul 15.00 WIB yang memasuki sidang ke-6 dengan agenda
pembahasan amandemen Pasal 11 AP 2002 tentang tugas Ephorus dan syarat
menjadi Ephorus dihentikan pembahasannya.
Peserta sinode menyepakati menunda pembahasan pasal tersebut dan
sejumlah pasal lainnya meliputi lima (5) poin yang telah masuk dalam
konsep amandemen untuk dilanjutkan pada Sinode Godang HKBP yang akan
dilakukan tahun 2012 mendatang.
Sinode HKBP memandang lebih penting membicarakan persoalan yang dihadapi
HKBP akhir-akhir ini menyangkut pelarangan dan penghempangan
pembangunan Gereja HKBP di sejumlah daerah dan kota di Indonesia baik
oleh pemerintah dan kelompok masyarakat tertentu.
Salah satu yang paling mengemuka saat ini yaitu pelarangan dan
penyerangan terhadap jemaat HKBP Pondok Timur Indah (PTI) Bekasi dalam
beribadah dan mendirikan gereja. Disusul penusukan dan pemukulan yang
dilakukan segerombolan orang terhadap pengurus Gereja HKBP PTI Bekasi
Asia Sihombing dan Pdt Luspida Simanjuntak, Minggu (12/9) lalu.
Ephorus HKBP Pdt DR Bonar Napitupulu dalam paparannya menyampaikan ada
sebanyak 19 Gereja HKBP yang mengalami penghalangan membangun Gereja
antara lain HKBP Pondok Timur Indah (PTI) Bekasi, HKBP Filadelfia, HKBP
Getsemane, HKBP Gunung Putri, HKBP Parung Panjang, HKBP Simpang Muriani,
HKBP Karawang, HKBP Sibuhuan, HKBP Lau Dendang, HKBP Pangkalan Jati
Gandul, HKBP Gunung Putri, HKBP Pondok Gede, HKBP Binjai Baru, HKBP
Padang Lawas, HKBP Tembilahan dan HKBP Binanga.
Dengan kesepakatan pengalihan materi pembahasan Sinode Godang Amandemen
AP HKBP 2002 kepada hal-hal yang dialami HKBP, maka hingga sidang ke-5
yang dipimpin Pdt Marudur Tampubolon (Praeses Kepulauan Riau), Pdt
Hotman Panjaitan (Pendeta Resort Medan Sunggal) dan St Drs AG Sinambela
(utusan MPS) baru menghasilkan keputusan menyangkut 4 poin dari 9 poin
yang diajukan dalam konsep amandemen.
Sekjen HKBP Pdt Ramlan Hutahaen MTh selaku Ketua Tim Amandemen yang
diwawancarai SIB di Auditorium HKBP Komplek Seminarium Sipoholon di
sela-sela berlangsungnya sidang menyebutkan empat (4) poin dalam AP yang
telah berhasil diamandemen adalah pertama: tentang seksi sekolah
minggu, kedua: pembentukan seksi Lansia, ketiga: amandemen tentang
pembentukan Resort Khusus dan keempat: syarat pembentukan distrik
ditinjau dari jumlah resort.
Sementara lima poin lainnya yang belum sempat dibahas dalam Sinode
Godang Amandemen tersebut, menurut Ketua Tim Amandemen Pdt Ramlan
Hutahaean MTh akan dibahas dalam Sinode Godang HKBP tahun 2012 yang juga
merupakan Sinode pemilihan pimpinan HKBP terdiri dari Ephorus, Sekjen,
Kadep Diakonia, Kadep Marturia, Kadep Koinonia dan 26 Praeses HKBP.
Adapun sejumlah poin yang belum sempat dibahas dalam sidang Sinode yang
dilangsungkan kemarin antara lain Pasal 11 AP HKBP 2002 menyangkut tugas
dan persyaratan menjadi Ephorus.
Pasal 12 tentang persyaratan menjadi Sekjen, Pasal 13, 14 dan 15 tentang
syarat dan pemilihan Kepala Departemen Koinonia, Marturia dan Diakonia
yang didalamnya juga menyangkut masa kerja para pimpinan HKBP tersebut.
Perlu ditambahkan, bahwa pada sidang sebelumnya menyangkut pembahasan
poin syarat menjadi Praeses HKBP belum mendapat keputusan yang pasti,
sebab peserta sinode tidak menyetujui konsep amandemen yang diajukan Tim
Amandemen. Namun pimpinan sidang juga tidak mengakomodir usulan peserta
sidang dan sama sekali juga tidak menetapkan keputusan apakah tetap
memberlakukan AP 2002. (PR3/x)