Kamis, 23 September 2010

Hakim dan Panitera Dilaporkan ke KY, MA, dan KPK PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 22 September 2010 01:58
JAKARTA (Suara Karya): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Purwanto, seorang panitera, dan panitera kepala pengadilan setempat akan diadukan ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi serta Mabes Polri oleh Kustiadi Wirawardhana dengan penasihat hukumnya Petrus Selestinus dan C Suhadi terkait hilangnya alat bukti kasus penggunaan akta nikah palsu.
Petrus Selestinus mengutarakan hal itu kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Selasa, seusai menemui Ketua Majelis Hakim Purwanto, Selasa. "Pak Purwanto tidak bisa menjelaskan keberadaan alat bukti itu kepada kami. Padahal, jaksa menyusun surat dakwaan maupun tuntutannya berdasarkan alat bukti yang sangat menentukan pembuktian itu," kata Petrus yang didampingi C Suhadi.
    Akibat raibnya alat bukti itu, kata Petrus, terdakwa pengguna akta palsu Maria Magdalena Andrianti Hartono yang sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara menjadi dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
    "Hakim PT DKI Jakarta menjadi tidak punya dasar untuk menghukum terdakwa karena alat bukti "kunci" akan adanya kejahatan yang melanggar Pasal 266 KUHP tak ada lagi dalam berkas perkara," papar Petrus.
    Purwanto membantah kalau pihaknya dituding telah menghilangkan alat bukti perkara yang ditanganinya beberapa bulan silam. "Alat bukti yang disebutkan hilang itu ada kok, tetapi bukan pada kami atau di pengadilan, melainkan ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Rahmawati. Mungkin saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara," jelas Purwanto.
    Mengenai akan dilaporkan pihaknya ke KY, MA, KPK dan Mabes Polri, Purwanto mempersilakannya. "Itu hak mereka," tutur Purwanto.
    Lebih lanjut Petrus dan C Suhadi menjelaskan bahwa alat bukti yang diduga raib tersebut menguatkan kepalsuan akta nikah yang dibuat Kantor Catatan Sipil Duisburg, Jerman. Dalam akta palsu itu dikesankan Denianto Wirawardhana menikah dengan Maria Magdalena Andrianti Hartono.
    Padahal, berdasarkan keterangan Mittmann (petugas Catatan Sipil Duisburg) kepada petugas Kepolisian RI, AKBP Hilman, Denianto Wirawardhana dengan Maria Magdalena Andrianti Hartono tidak pernah dinikahkan di Jerman.
    Disebutkan dalam akta nikah dengan Nomor 32 Tahun 1987 tersebut pasangan yang menikah adalah Dieter Becker dan Gisella Zagar.
    "Yang sangat kami sayangkan, dalam putusan PN Jakarta Utara tidak dijadikan pula bahwan pertimbangan atau disebutkan alat bukti yang hilang tersebut. Hakim menghukum terdakwa hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," kata Petrus.
    Oleh sebab itu, Petrus dan C Suhadi berkeinginan keras menyertakan alat bukti penting tersebut dalam kasasinya guna menggugurkan vonis bebas PT DKI Jakarta. (Wilmar P)

Tidak ada komentar: