Rabu, 12 Mei 2010

Susno Resmi Tersangka  
Selasa, 11 Mei 2010 JAKARTA-Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji resmi ditetapkan tim independen Mabes Polri sebagai tersangka kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), Pekanbaru. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama sekitar enam jam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5). "Pemeriksaan berakhir sebelum pukul 17.00 WIB. Setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap keterangan saksi terdahulu maupun hasil pemeriksaan terhadap Susno, penyidik meningkatkan status Susno menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam keterangan pers di Mabes Polri. Edward mengatakan penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Susno. "Kami masih punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa sampai nanti diputuskan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan," tambah dia. Menurut Edward, Susno ditangkap karena diindikasikan melakukan tindak pidana yaitu penyuapan dan penerimaan suap terkait mafia hukum kasus sengketa bisnis perusahaan penangkaran ikan arwana, PT SAL. "Atas tindak pidana ini terhadap Susno penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk dikenakan status sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," katanya. Namun, Edward enggan mengungkapkan alat bukti yang dimaksud. "Kami belum bisa sampaikan karena menyangkut kepentingan penyidikan," kata Edward seraya memastikan Susno tidak akan diizinkan pulang malam tadi. Edward membantah adanya motivasi balas dendam dalam penetapan Susno sebagai tersangka. "Ini bukan balas dendam. Ini profesional," katanya. Menurut kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Susno diberikan surat perintah penangkapan karena diduga menerima suap dalam sengketa bisnis PT SAL. "Alasannya diduga menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan," kata Henry seraya menyatakan dirinya langsung meninggalkan Bareskrim begitu Susno ditetapkan sebagai tersangka. Henry menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka amat prematur. Sebab, dugaan suap pemerimaan suap yang menjadi landasan penetapan Susno sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan empat orang saksi, tanpa bukti lain. Keempat saksi itu antara lain Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung (pengacara Gayus HP Tambunan), dan anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Polri AKBP Syamsurizal MA yang menyaksikan pemberian uang itu. "Waktu itu Syamsurizal ada di sana. Menurut mereka Susno menggendong cucunya pake sarung," ujar Henry. "Seperti sudah di-setting," tambah Henry. Henry tetap membantah kliennya terlibat dalam kasus arwana. "Logika pembuktian, Pak Susno sebagai orang yang membongkar makelar kasus, betapa bodohnya ikut bermain dan membongkar kasus arwana," ujar Henry. Kasus arwana ini memang pertama kali dibongkar oleh Susno saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Saat itu, Susno mengatakan ada kasus mafia hukum yang lebih besar dari kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan, yakni kasus sengketa bisnis arwana di Pekanbaru. Menurut Susno, kasus ini juga melibatkan orang-orang yang sama dengan kasus Gayus, antara lain Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung. Kasus arwana ini berawal dari kerja sama pengusaha Singapura bernama Ho Kian Huat dengan pengusaha Indonesia Anuar Salmah atau Amo untuk pengembangan bisnis penangkaran ikan arwana di Muara Fajar, Pekanbaru, Riau dengan bendera PT Salmah Arowana Lestari. Ho dan Amo untuk membangun penangkaran ikan arwana (Sclerofages formosus) senilai 11,5 juta dolar Singapura. Ho kemudian mengirimkan indukan arwana jenis super red, cross black, dan golden red senilai Rp 32,5 miliar. Kerja sama itu dilakukan sejak pertengahan 1992 sampai Oktober 2000. Dalam perjalanan waktu, Amo mengakui perusahaan penangkaran ikan langka itu murni miliknya. Ho melalui pengacaranya Haposan Hutagalung lantas menggugat Amo secara perdata kemudian melaporkan Amo ke Bareskrim Mabes Polri pada 10 Maret 2008 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan itu tertuang dalam laporan No Pol : TBL/57/III/2008/Siaga II. Penyidikan dilakukan oleh Direktorat I Unit V Bareskrim Polri. Amo memenangi perkara perdata atas Ho Kian. Tetapi, kasus pidananya di Bareskrim terus berjalan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan dalam kasus ini yang diduga melibatkan markus. Akan Praperadilankan Polri Anggota tim kuasa hukum Susno, M Assegaf mengatakan akan mempraperadilankan Polri terkait penangkapan kliennya. Upaya hukum itu tinggal menunggu surat resmi penangkapan dari penyidik. "Jika surat penetapan tersangka dan penangkapan telah diterima pengacara maka itu akan menjadi dasar untuk mengajukan praperadilan," katanya. Menurut dia, penyidik memang memiliki pendapat yang subyektif terkait dengan penangkapan Susno dan hal itu akan diuji di pengadilan melalui sidang praperadilan. Ia menilai, sebelum menjadi tersangka, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menggiring opini untuk memojokkan Susno. Assegaf, mengatakan kliennya dijebak oleh Polri dengan penetapannya sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan Susno datang memenuhi panggilan Polri sebagai saksi dan sudah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Susno justru ditetapkan sebagai tersangka beberapa saat setelah pemeriksaan selesai. Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pengajuan gugatan praperadilan itu. Menurut dia, praperadilan adalah jalur yang tepat untuk menyelesaikan polemik mengenai penahanan seorang tersangka. "Silakan, kita sangat sambut baik (gugatan praperadilan). Itulah hal yang dibenarkan oleh KUHAP ada saluran mengajukan praperadilan terhadap tindakan-tindakan penyidik," ucap Edward. Kuasa hukum Susno lainnya, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya tidak bersedia untuk menandatangani segala surat yang disodorkan penyidik seusai diperiksa. Susno menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah penangkapan, termasuk surat berita acara penolakan penandatanganan BAP dan penangkapan. "Beliau katakan ke penyidik silahkan kalian lakukan apa saja kepada saya. Saya tidak akan menandatangani satu surat pun karena saya tidak rela dijadikan tersangka," kata Ari Yusuf Amir. Ari menjelaskan, Susno menolak menandatangani semua surat karena penyidik tidak dapat menunjukkan bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan kliennya. "Kami lakukan protes keras. Kita tidak bisa menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti," kata dia. Keluarga Tetap Bangga Dengan mengendarai Honda CRV berwarna silver dengan nopol D 34 S, istri Susno Duadji, Herawati tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 20.34 tadi malam untuk menjenguk suaminya. "Saya ingin ketemu bapak," ujarnya kepada wartawan. Herawati tampak ditemani dua anak perempuannya, Diliana Ermaningtyas dan Indira Tantri, serta kerabatnya Husni Maderi. Ia sengaja membawa sajadah dan tasbih untuk mantan Kapolda Jawa Barat itu. Ia yakin suaminya tidak bersalah dalam kasus arwana seperti dituduhkan polisi. "Saya yakin 1000 persen kalau (penanganan kasus arwana) itu sesuai hukum," ujarnya usai menemui Susno. Ia mengaku masih bangga kepada suaminya. Sebab, dia percaya, Susno tidak pernah menerima suap Rp500 juta dari Haposan melalui Sjahril Djohan. "Saya bangga. Meskipun bapak ditahan saya bangga karena apa yang dituduhkan ini tidak dilakukan oleh bapak," tukasnya. Menurut dia, Susno saat ini dalam keadaan sehat. Susno dapat tertawa ketika dijenguk oleh keluarganya. "Alhamdulillah sehat. Sekarang lagi istirahat. Tadi ngobrol aja, ketawa-ketawa. Ketawa lah, harus bisa ketawa," tuturnya. Sementara itu, Husni Maderi menyatakan keluarga merasa aneh dengan penangkapan Susno. Sebab, untuk kasus dugaan mafia pajak Gayus, yang ditiupkan Susno, Polri belum menetapkan status kepada dua orang perwira tinggi Polri yang diduga kuat terlibat. "Kami merasa diperlakukan tidak adil dengan ini (penangkapan). Kami menyesalkan kenapa untuk kasus yang terdahulu (kasus Gayus), yang telah melakukan pembukaan rekening yaitu Edmon (Brigjen Edmon Ilyas-red) dan Raja (Brigjen Raja Erizman-red) malah tidak diapa-apakan, ini rekayasa," kata Husni Maderi dalam jumpa pers di kediaman Susno. Husni mengatakan, sebaiknya Kapolri melihat keanehan ini. "Kami mohon Pak Kapolri Bambang Hendarso Danuri, bisa melihat kejanggalan penangkapan ini, Allah tidak tidur," lanjutnya. Hal aneh lainnya, kata dia, adalah institusi Polri seolah sengaja mencari-cari kesalahan Susno sejak kasus yang melibatkan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Kami sadar Bapak bukan malaikat. Tapi kenapa sampai saat ini kesalahanya terus dicari. Itu terlihat sejak kasus cicak buaya," katanya. Namun begitu pihak keluarga mencoba tetap tegar dan tak henti memberikan dukungan pada Susno. Karena di mata keluarga Susno adalah pahlawan yang pemberani. "Kami pasrah saja pada Allah, kami minta dukungan dari rakyat. Bapak tetap pahlawan bagi kami dan institusi Polri," pungkasnya. (sm/dtc/mi/kc/ti/ant)

Tidak ada komentar: