Jumat, 28 Mei 2010

Semarang, 26 Mei 2010 - Pelayanan Publik yang efisien dan efektif merupakan salah kunci keberhasilan reformasi birokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong perbaikan yang signifikan di sektor layanan publik, salah satunya melalui diskusi dan pemaparan mengenai layanan publik di sejumlah pemerintah provinsi. Demikian disampaikan Deputi Pencegahan KPK, Eko Soesamto Tjiptadi dalam Rapat Evaluasi Supervisi Peningkatan Layanan Publik yang dipaparkan di lingkungan kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (26/5).

Berdasarkan pantauan yang dilakukan KPK di beberapa instansi layanan publik di Semarang, masih banyak hal yang masih harus diperbaiki. Beberapa hal yang menjadi catatan KPK, antara lain masih ada pembayaran yang dilakukan tidak di loket kasir dan masih adanya calo di beberapa layanan publik. “Bahkan temuan kami di layanan SIM, seorang petugas Lembaga Pendidikan dan Ketrampilan menyatakan, pembuatan SIM harus lewat LPK tersebut dengan biaya dua kali lipat lebih mahal dari biaya resmi,” papar Eko dalam rapat yang diisi dengan paparan dari 11 kantor layanan publik di Semarang.

Menurut Eko, evaluasi supervisi layanan publik baru kali ini dilakukan di Semarang dan kantor layanan publik telah diminta untuk membuat rencana tindak (action plan) secara tertulis. “Dalam rapat hari ini dilakukan evaluasi dari rencana tindak yang sudah disusun, sejauh mana semua ini bisa dilaksanakan, dan apakah ada hambatan yang ditemui oleh penyedia layanan publik,” tambah Eko.


KPK juga memberikan apresiasi untuk layanan publik yang sudah melakukan perbaikan layanan, misalnya pengembangan Samsat Online dan penerapan sistem antrian elektronik pada layanan Samsat Kota Semarang. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Semarang juga telah melakukan perbaikan dengan pembangunan gedung kantor satu atap dan terwujudnya standarisasi pelayanan bersertifikat ISO-9001:2008.

KPK, lanjut Eko, akan melakukan rapat evaluasi seperti ini secara berkelanjutan. “Kami ingin perbaikan layanan publik ini bisa berlangsung terus secara berkesinambungan,” tegas Eko. Kota Semarang dipilih dalam program ini karena berdasarkan Survey Integritas 2008 yang dilakukan oleh Litbang KPK, kota Semarang mendapat peringkat 28 dari 52 kota/kabupaten dengan nilai 6.61.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id

Tidak ada komentar: