Kurikulum Antikorupsi Diterapkan di Kampus |
Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan memberikan pelajaran antikorupsi ke perguruan tinggi.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK sedang menjalin kerja sama dengan Kemendiknas untuk menerapkan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) diseluruh jenjang pendidikan, mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Kerja sama ini diharapkan dapat dijadikan contoh bagi kementerian lainnya. "Kerja sama ini sekaligus untuk membangun Kemendiknas sebagai percontohan kementerian yang antikorupsi karena tidak hanya dunia pendidikan, tapi juga birokrasi di kementerian nya," tegas Haryono seusai bertemu Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh di Gedung Kemendiknas, Jakarta, kemarin. Sebelumnya program serupa telah diterapkan menteri pertanian dengan "Zona Bebas Korupsi"nya. "Sekarang di Kemendiknas, semoga percontohan ini dapat ditiru oleh kementerian lain," tandasnya. Menurut Haryono, Pendidikan Anti Korupsi ini sebenarnya telah dibangun cukup lama, bahkan sudah diuji cobakan pada 50 sekolah di 10 provinsi di Indonesia. Mendiknas Mohammad Nuh menjamin pendidikan antikorupsi ini tidak akan menambah beban bagi anak didik. Program ini tidak akan menjadi mata pelajaran baru. "Nilai-nilainya saja yang ditanamkan ke dalam semua mata pelajaran, dan nilai itu juga yang dipraktikkan dalam kegiatan sehari-hari disekolah," katanya. Sumber : Seputar Indonesia |
Selasa, 05 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar