Rabu, 27 Oktober 2010

Pengadilan Bisa Batalkan Sertifikat Tanah

Rabu, 27 Oktober 2010, 14:44 WIB
 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Wilayah Jakarta Barat, Tjahyo Widianto mengatakan bahwa pengadilan bisa membatalkan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN.

"Sertifikat bisa dibatalkan atas penilaian hakim," ujar Tjahyo saat ditemui di kantor pemerintah kota Jakarta Barat, Rabu (27/10). "Namun, bukan berarti setiap sertifikat tanah rawan pembatalan."

Tjahyo menuturkan sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat, tapi tidak mutlak. Secara normatif diakui dan harus dipertimbangkan oleh lembaga penegak hukum. Sebelum hakim menjatuhkan vonis pembatalan sebuah sertifikat, lanjut dia, hakim pasti akan mempelajari kasusnya dengan teliti.

BPN tidak sembarangan dalam menerbitkan sertifikat. Saat ada permohonan pembuatan sertifikat, maka BPN akan menganggap semua dokumen yang dibawa pemohon adalah benar secara formal.

"Jika persyaratan pembuatan sertifikat dipenuhi, maka BPN akan menerbitkan sertifikat" tutur Tjahyo " Jika ada masalah maka pengadilan yang akan menilai."

Sertifikat bisa diuji dengan tiga aspek yaitu secara yuridis, teknis, dan administratif. Sementara jika sertifikat dihadapkan dengan keberadaan girik, maka akan timbul pertanyaan apakah girik tersebut sudah diuji secara yuridis di pengadilan.

Tjahyo menuturkan girik dibuat oleh kantor pajak sebelum 1960. Untuk membuktikan keberadaan girik sangat sulit sebab undang-undang dan aturan yang terkait tidak bisa diberlakukan lagi.

Masalah sengketa tanah yang terkait dengan sertifikat dan girik dialami Yayasan Pendidikan Kristen Ketapang tepatnya di Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II di Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat.

Pengacara SKK II, Sheila Salomo mengatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) YPKK bernomor HGB 205/Kedoya Utara berasal dari/pecahan dari HGB 4067/Kedoya milik PT Taman Kedoya Barat Indah selaku pengembang Green Garden.

Menurutnya, gambar dari situasi No.72-B-/1998 pada sertifikat HGB No.4067/Kedoya, tidak terdapat tanah berdasarkan Girik C 530 Persil 58 S.I dan No. Persil S II.

"Tidak jelas bagian mana dari sertifikat 205/Kedoya Utara atas nama YPPK yang luasnya 8.195 meter persegi yang menjadi bagian Girik C530," kata Sheila.

Pihak SKK II merasa bahwa mereka adalah pemilik sah lahan tempat gedung SKK II berdiri. Namun, sertifikat hak guna bangunan sekolah itu dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Ahli waris H Musa bin Djiung memenangkan kasus tersebut. Sehingga ratusan siswa SKK II saat ini terancam kehilangan tempat belajar mereka.
Red: Endro Yuwanto
Rep: Maryana

Tidak ada komentar: