Jumat, 28 Mei 2010

Semarang, 26 Mei 2010 - Pelayanan Publik yang efisien dan efektif merupakan salah kunci keberhasilan reformasi birokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong perbaikan yang signifikan di sektor layanan publik, salah satunya melalui diskusi dan pemaparan mengenai layanan publik di sejumlah pemerintah provinsi. Demikian disampaikan Deputi Pencegahan KPK, Eko Soesamto Tjiptadi dalam Rapat Evaluasi Supervisi Peningkatan Layanan Publik yang dipaparkan di lingkungan kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (26/5).

Berdasarkan pantauan yang dilakukan KPK di beberapa instansi layanan publik di Semarang, masih banyak hal yang masih harus diperbaiki. Beberapa hal yang menjadi catatan KPK, antara lain masih ada pembayaran yang dilakukan tidak di loket kasir dan masih adanya calo di beberapa layanan publik. “Bahkan temuan kami di layanan SIM, seorang petugas Lembaga Pendidikan dan Ketrampilan menyatakan, pembuatan SIM harus lewat LPK tersebut dengan biaya dua kali lipat lebih mahal dari biaya resmi,” papar Eko dalam rapat yang diisi dengan paparan dari 11 kantor layanan publik di Semarang.

Menurut Eko, evaluasi supervisi layanan publik baru kali ini dilakukan di Semarang dan kantor layanan publik telah diminta untuk membuat rencana tindak (action plan) secara tertulis. “Dalam rapat hari ini dilakukan evaluasi dari rencana tindak yang sudah disusun, sejauh mana semua ini bisa dilaksanakan, dan apakah ada hambatan yang ditemui oleh penyedia layanan publik,” tambah Eko.


KPK juga memberikan apresiasi untuk layanan publik yang sudah melakukan perbaikan layanan, misalnya pengembangan Samsat Online dan penerapan sistem antrian elektronik pada layanan Samsat Kota Semarang. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Semarang juga telah melakukan perbaikan dengan pembangunan gedung kantor satu atap dan terwujudnya standarisasi pelayanan bersertifikat ISO-9001:2008.

KPK, lanjut Eko, akan melakukan rapat evaluasi seperti ini secara berkelanjutan. “Kami ingin perbaikan layanan publik ini bisa berlangsung terus secara berkesinambungan,” tegas Eko. Kota Semarang dipilih dalam program ini karena berdasarkan Survey Integritas 2008 yang dilakukan oleh Litbang KPK, kota Semarang mendapat peringkat 28 dari 52 kota/kabupaten dengan nilai 6.61.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id

Selasa, 25 Mei 2010

Rabu, 26/05/2010 11:50 WIBTakut Diculik, 2 Saksi Ahli Sidang Praperadilan Susno DirahasiakanAndri Haryanto - detikNewsJakarta - Tim pengacara Komjen Pol Susno Duadji sudah menyiapkan dua ahli pidana yang akan dimintai pendapatnya dalam sidang praperadilan Kamis besok. Namun, siapa nama ahli tersebut masih dirahasiakan karena takut diculik.
"Kita sudah siapkan saksi ahli pidana yang tidak bisa kita sampaikan namanya. Nanti kalau disampaikan hilang di jalan," kata pengacara Susno, M Assegaf, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (26/5/2010).

Menurut Assegaf, pendapat ahli tersebut diperlukan terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Susno dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Jenderal bintang tiga tersebut diduga menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta.

Sementara itu, agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan tanggapan terhadap permohonan termohon. Sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 11.00 WIB, hingga pukul 11.45 WIB belum berjalan.

Para pendemo yang kontra terhadap Susno juga masih melakukan aksi di halaman parkir PN Jaksel. Ada sekitar 50 orang yang membawa poster Susno bertuliskan 'maling'. Ratusan aparat kepolisian bersiaga di dalam pengadilan.

Senin, 24 Mei 2010

Hukum dan Politik tidak Bisa Dilepaskan
Rabu, 05 Mei 2010 07:53 WIB     
Penulis : Vini Mariyane Rosya




JAKARTA--MI: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Doko Suyanto mengatakan penegakan hukum sebenarnya tak bisa lepas begitu saja dari berbagai isu politik yang berkembang saat ini. Hukum dan poltik saling mempengaruhi, keduanya tak bisa dilepaskan satu sama lain.

"Dalam pembahasan berbagai masalah penegakan hukum, kita tak bisa hanya melihat isu-isu yang menonjol dari sisi penegakkan hukum. Dinamisasi politik saat ini, terutama kasus-kasus lain di ranah politik di Senayan (DPR), tak bisa dilepaskan dari apa yang kita dikusikan dari siang hingga malam ini," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikannya saat penutupan rapat koordinasi dan konsultasi penegakan hukum yang melibatkan empat institusi hukum di hotel Arya Duta, Menteng, Jakarta, Selasa (4/5) malam.

Empat institusi tersebut yakni Mahkamah Agung, Kementrian hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, atau yang disingkat menjadi forum Mahkumjakpol.

Sebelumnya, saat pembukaan forum mahkumjkakpol di istana negara, Presiden Susilo bambang Yudhoyono mengingatakan politik dan hukum adalah dua ranah yang berbeda. Karenannya poltisi diingatkan presiden jangan memasuki ranah hukum, begitu pun sebaliknya. Jika tidak, ungkap Presiden, keduanya bisa slaing merusak.

"Kuncinya politisi jangan masuk ranah hukum, penegak hukum jangan masuk ranah politik," ujarnya.

Dikatakan Djoko, kasus-kasus yang hangat dibicarakan oleh politisi DPR tersebut seperti kasus Century, haruslah pula menjadi konsentrasi (concern)
dari penegak hukum dalam mengambil kebijakan hukum. Penegak hukum, imbuhnya, harus dengan cermat mengamati arah politik dari isu yang berlembang tersebut.

"Apa yang terjadi di ranah politik haruslah pula menjadi perhatian kita bersama. Segala apa ynag digariskan lewat forum bersama ini, seseungguhnya berkaitan erat dengan isu-isu politik yang ada. Saya percaya dinamika diskusi yang terjadi di rapat-rapat pleno tak bisa melepaskan kondisi politik," tegasnya.

Diingatkan Djoko, roh penegakan hukum tak berarti hanya berdasarkan isu hukum saja. Roh tersebut tetap harus berangkat dari rasa keadilan masyarakat. Tak hanya keadilan yang bersifat hukum formal dan materil saja, tapi menurut Djoko asas keadilan itu sendiri tak boleh dilupakan.

"Roh hukum adalah keadilan. Ide dan roh harus dari para penegak hukum di lapangan itu sendiri bukan hanya dari isu saja. Karenanya Daftar Inventaris Masalah (DIM) muncul dari pelaku penegak hukum biar ketemu sinkronisasi tadi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Djoko juga mengingatkan diskusi panjang antar institusi hukum tresebut akan tak berarti jika implementasi di lapangan tak sesuai. Komitmen melaksanakan keputusan bersama, menjadi kata penting bagi masyarakat.

"Keinginan masyarakat tersebut sederhana, publik hanya ingin keadilan terpenuhi. jadi implementasi kuncinya. Tak hanya melaksnaakan, tapi juga mensosialisasikan," tandasnya.

Keadilan, tak hanya untuk mereka yang menjadi korban, tapi juga pelaku. Karenaya, para penegak hukum harus berani menindak aparatnya yang terbukti menyelewenagkan kewenagannya yang merugikan dua pihak tersebut.

"Tekad yang sama juga harus ditunjukkan keempat institusi utuk menghukum para penegak hukum yang memepermainkan hukum dan merugikan baik korban maupun pelaku kejahatan," pungkansya.

Dalam penutupan tersebut keempat institusi dan menkopolhukam mennadatangani surat keputusan bersama yang akan menjadi landasan pelaksanaan hasil diskusi yang melibatkan petinggi empat institusi tersebut. Rapat ini diikuti pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kantor wilayah kementrian hukum dan HAM, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Polda, dan kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia. (*/OL-7)

Jumat, 21 Mei 2010

Susno Diperlakukan Seperti Tahanan Politik
Laporan: Tribunnews.com
Senin, 17 Mei 2010 | 13:59 WITA
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji merasa dirinya diperlakukan layaknya tahanan politik. Pasalnya, Susno kini dilarang untuk dikunjungi oleh para rekan, kolega, sahabat dan tamu-tamu lainnya diluar lingkungan keluarga besarnya.
Susno bukan tahanan politik. Mabes Polri menetapkan jenderal bintang tiga kelahiran Pagaralam Sumatera Selatan ini sebagai tersangka kasus suap dalam perkara PT Salamah Arwana Lestari. Padahal Susnolah yang memebeberkan perkara ini pertama kali.

"Bapak merasa sudah kayak tahanan politik saja. Teman-teman, kolega, mau menjenguk, beri support, nggak bisa. Kan kasihan Bapak (Susno), hanya keluarga yang boleh jenguk," ujar Herawati, suami Susno mencurahkan isi hati mantan Kapolda Jawa Barat itu, di kediamannya, Puri Cinere, Depok.

Awal Susno ditahan, dikisahkan Herawati, jenderal bintang tiga itu masih diperbolehkan menerima tamu dari luar lingkungan keluarga. Dalam aturan waktu kunjungan, Susno juga diperbolehkan menerima tamu setiap harinya. Waktu kunjungan sendiri dibuka mulai sekitar pukull 10.00 dan ditutup sekitar pukul 15.00 dengan jam kunjung setiap kloternya dibatasi sekitar dua jam untuk pihak di luar keluarga.

Tapi kemudian, peraturan itu pun berubah. Susno hanya diberi kesempatan menerima kunjungan pada setiap hari Selasa dan Jumat dalam satu minggu. Alangkah terkejutnya Herawati ketika dia menerima pemberitahuan dari petugas jaga Markas Komando Brimob dan juga melalui papan pengumuman yang dipajang, jika suaminya, terhitung hari ini tidak diperbolehkan menerima tamu dari pihak di luar lingkungan keluarga besar.

"Seketat itukah aturan bagi tahanan yang lain? Apakah seperti itu aturan dari Kementerian hukum dan HAM?" tanya Herawati. Aturan tahanan yang dikatakannya berubah-ubah juga mulai dirasakan berimbas pada keluarga besar. "Jam penjengukan dikasih waktu juga. Masuk tandatangan, pulang tandatangan. Kalau dulu nggak ada dibilang ditentukan berapa jam (membesuk). Tapi kok tadi anak saya disana kok dikasih waktu dua jam," cerita Herawati yang mengaku biasa berkunjung selama tiga jam.

Herawati yang mengaku mengusahakan untuk menjenguk Susno hampir di setiap hari dengan membawa sang cucu untuk dapat bermain dengan Susno menambahkan, proses pemeriksaan terhadap keluarga dan barang bawaan keluarga saat membesuk Susno juga semakin diperketat. "Digeledah semua ya. Alat elektronik juga nggak boleh masuk. Saya dengar yang (tahanan) sebelumnya nggak seketat ini," tandasnya.(*)

Minggu, 16 Mei 2010

Jumat, 14/05/2010 20:14 WIB
Mahfud: Susno Tersangka, Hukum Seperti di Hutan Belantara
Bagus Kurniawan - detikNews


Yogyakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai penetapan Susno Duadji sebagai tersangka, menggemparkan penegakan hukum di Indonesia. Penegakkan hukum seperti diletakan dalam hutan belantara tanpa kejelasan.

"Perkara Pak Susno, jika benar memang harus ada penegakan hukum yang tegas," kata Mahfud menjawab pertanyaan watawan.

Hal ini dikatakan Mahfud di sela-sela peluncuran buku "Gus Dur; Islam, Politik dan Kebangsaan" terbitan LKIS dan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di RM Ny Suharti, Yogyakarta, Jumat (14/5/2010).

Dia menegaskan polisi dalam menangani harus bekerja profesional. Penyidik tidak boleh bekerja atas dasar perintah atasan. "Hukum harus tegas jangan sampai polisi jalankan tugas, ini perintah atasan," kata Mahfud.

Menurut dia, aparat hukum harus memberikan ketegasan agar masyarakat tidak curiga langkah hukum yang ditempuh adalah sekedar upaya mengalihkan isu besar dengan penetapan Susno sebagai tersangka. Atau hanya untuk menutupi dan mengalihkan isu besar atau kasus lain yang kini jadi perhatian masyarakat seperti langkah pemberantasan korupsi.

"Kasus Susno itu membuat masalahnya tidak fokus. Jika ada pertanyaan dari
masyarakat yang mengkhawatirkan kenapa proses hukum justru seperti itu. Ya
wajar muncul kesan itu," katanya.

Sementara ketika ditanyakan adanya surat dari istri Susno, Ny Herawati kepada Ibu Negara, Ani Yudhoyono, menurut Mahfud hal itu bisa dimaknai sebagai upaya seorang perempuan kepada atasan agar ada perlakuan yang manusiawi untuk orang seperti Susno Duadji.

"Saya belum tahu persis isi surat itu tetapi itu perlu dianggap niat baik dari seorang istri yang ingin meringankan hukuman suami. Tapi apakah itu bisa dilakukan oleh Ibu Negara untuk mempengaruhi proses hukum saya kira persoalannya lain. Hukum harus tegas. Dan Susno juga harus diperlakukan secara adil," katanya.

(bgs/rdf)

Rabu, 12 Mei 2010

Susno Resmi Tersangka  
Selasa, 11 Mei 2010 JAKARTA-Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji resmi ditetapkan tim independen Mabes Polri sebagai tersangka kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), Pekanbaru. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama sekitar enam jam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5). "Pemeriksaan berakhir sebelum pukul 17.00 WIB. Setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap keterangan saksi terdahulu maupun hasil pemeriksaan terhadap Susno, penyidik meningkatkan status Susno menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam keterangan pers di Mabes Polri. Edward mengatakan penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Susno. "Kami masih punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa sampai nanti diputuskan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan," tambah dia. Menurut Edward, Susno ditangkap karena diindikasikan melakukan tindak pidana yaitu penyuapan dan penerimaan suap terkait mafia hukum kasus sengketa bisnis perusahaan penangkaran ikan arwana, PT SAL. "Atas tindak pidana ini terhadap Susno penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk dikenakan status sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," katanya. Namun, Edward enggan mengungkapkan alat bukti yang dimaksud. "Kami belum bisa sampaikan karena menyangkut kepentingan penyidikan," kata Edward seraya memastikan Susno tidak akan diizinkan pulang malam tadi. Edward membantah adanya motivasi balas dendam dalam penetapan Susno sebagai tersangka. "Ini bukan balas dendam. Ini profesional," katanya. Menurut kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Susno diberikan surat perintah penangkapan karena diduga menerima suap dalam sengketa bisnis PT SAL. "Alasannya diduga menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan," kata Henry seraya menyatakan dirinya langsung meninggalkan Bareskrim begitu Susno ditetapkan sebagai tersangka. Henry menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka amat prematur. Sebab, dugaan suap pemerimaan suap yang menjadi landasan penetapan Susno sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan empat orang saksi, tanpa bukti lain. Keempat saksi itu antara lain Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung (pengacara Gayus HP Tambunan), dan anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Polri AKBP Syamsurizal MA yang menyaksikan pemberian uang itu. "Waktu itu Syamsurizal ada di sana. Menurut mereka Susno menggendong cucunya pake sarung," ujar Henry. "Seperti sudah di-setting," tambah Henry. Henry tetap membantah kliennya terlibat dalam kasus arwana. "Logika pembuktian, Pak Susno sebagai orang yang membongkar makelar kasus, betapa bodohnya ikut bermain dan membongkar kasus arwana," ujar Henry. Kasus arwana ini memang pertama kali dibongkar oleh Susno saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Saat itu, Susno mengatakan ada kasus mafia hukum yang lebih besar dari kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan, yakni kasus sengketa bisnis arwana di Pekanbaru. Menurut Susno, kasus ini juga melibatkan orang-orang yang sama dengan kasus Gayus, antara lain Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung. Kasus arwana ini berawal dari kerja sama pengusaha Singapura bernama Ho Kian Huat dengan pengusaha Indonesia Anuar Salmah atau Amo untuk pengembangan bisnis penangkaran ikan arwana di Muara Fajar, Pekanbaru, Riau dengan bendera PT Salmah Arowana Lestari. Ho dan Amo untuk membangun penangkaran ikan arwana (Sclerofages formosus) senilai 11,5 juta dolar Singapura. Ho kemudian mengirimkan indukan arwana jenis super red, cross black, dan golden red senilai Rp 32,5 miliar. Kerja sama itu dilakukan sejak pertengahan 1992 sampai Oktober 2000. Dalam perjalanan waktu, Amo mengakui perusahaan penangkaran ikan langka itu murni miliknya. Ho melalui pengacaranya Haposan Hutagalung lantas menggugat Amo secara perdata kemudian melaporkan Amo ke Bareskrim Mabes Polri pada 10 Maret 2008 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan itu tertuang dalam laporan No Pol : TBL/57/III/2008/Siaga II. Penyidikan dilakukan oleh Direktorat I Unit V Bareskrim Polri. Amo memenangi perkara perdata atas Ho Kian. Tetapi, kasus pidananya di Bareskrim terus berjalan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan dalam kasus ini yang diduga melibatkan markus. Akan Praperadilankan Polri Anggota tim kuasa hukum Susno, M Assegaf mengatakan akan mempraperadilankan Polri terkait penangkapan kliennya. Upaya hukum itu tinggal menunggu surat resmi penangkapan dari penyidik. "Jika surat penetapan tersangka dan penangkapan telah diterima pengacara maka itu akan menjadi dasar untuk mengajukan praperadilan," katanya. Menurut dia, penyidik memang memiliki pendapat yang subyektif terkait dengan penangkapan Susno dan hal itu akan diuji di pengadilan melalui sidang praperadilan. Ia menilai, sebelum menjadi tersangka, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menggiring opini untuk memojokkan Susno. Assegaf, mengatakan kliennya dijebak oleh Polri dengan penetapannya sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan Susno datang memenuhi panggilan Polri sebagai saksi dan sudah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Susno justru ditetapkan sebagai tersangka beberapa saat setelah pemeriksaan selesai. Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pengajuan gugatan praperadilan itu. Menurut dia, praperadilan adalah jalur yang tepat untuk menyelesaikan polemik mengenai penahanan seorang tersangka. "Silakan, kita sangat sambut baik (gugatan praperadilan). Itulah hal yang dibenarkan oleh KUHAP ada saluran mengajukan praperadilan terhadap tindakan-tindakan penyidik," ucap Edward. Kuasa hukum Susno lainnya, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya tidak bersedia untuk menandatangani segala surat yang disodorkan penyidik seusai diperiksa. Susno menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah penangkapan, termasuk surat berita acara penolakan penandatanganan BAP dan penangkapan. "Beliau katakan ke penyidik silahkan kalian lakukan apa saja kepada saya. Saya tidak akan menandatangani satu surat pun karena saya tidak rela dijadikan tersangka," kata Ari Yusuf Amir. Ari menjelaskan, Susno menolak menandatangani semua surat karena penyidik tidak dapat menunjukkan bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan kliennya. "Kami lakukan protes keras. Kita tidak bisa menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti," kata dia. Keluarga Tetap Bangga Dengan mengendarai Honda CRV berwarna silver dengan nopol D 34 S, istri Susno Duadji, Herawati tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 20.34 tadi malam untuk menjenguk suaminya. "Saya ingin ketemu bapak," ujarnya kepada wartawan. Herawati tampak ditemani dua anak perempuannya, Diliana Ermaningtyas dan Indira Tantri, serta kerabatnya Husni Maderi. Ia sengaja membawa sajadah dan tasbih untuk mantan Kapolda Jawa Barat itu. Ia yakin suaminya tidak bersalah dalam kasus arwana seperti dituduhkan polisi. "Saya yakin 1000 persen kalau (penanganan kasus arwana) itu sesuai hukum," ujarnya usai menemui Susno. Ia mengaku masih bangga kepada suaminya. Sebab, dia percaya, Susno tidak pernah menerima suap Rp500 juta dari Haposan melalui Sjahril Djohan. "Saya bangga. Meskipun bapak ditahan saya bangga karena apa yang dituduhkan ini tidak dilakukan oleh bapak," tukasnya. Menurut dia, Susno saat ini dalam keadaan sehat. Susno dapat tertawa ketika dijenguk oleh keluarganya. "Alhamdulillah sehat. Sekarang lagi istirahat. Tadi ngobrol aja, ketawa-ketawa. Ketawa lah, harus bisa ketawa," tuturnya. Sementara itu, Husni Maderi menyatakan keluarga merasa aneh dengan penangkapan Susno. Sebab, untuk kasus dugaan mafia pajak Gayus, yang ditiupkan Susno, Polri belum menetapkan status kepada dua orang perwira tinggi Polri yang diduga kuat terlibat. "Kami merasa diperlakukan tidak adil dengan ini (penangkapan). Kami menyesalkan kenapa untuk kasus yang terdahulu (kasus Gayus), yang telah melakukan pembukaan rekening yaitu Edmon (Brigjen Edmon Ilyas-red) dan Raja (Brigjen Raja Erizman-red) malah tidak diapa-apakan, ini rekayasa," kata Husni Maderi dalam jumpa pers di kediaman Susno. Husni mengatakan, sebaiknya Kapolri melihat keanehan ini. "Kami mohon Pak Kapolri Bambang Hendarso Danuri, bisa melihat kejanggalan penangkapan ini, Allah tidak tidur," lanjutnya. Hal aneh lainnya, kata dia, adalah institusi Polri seolah sengaja mencari-cari kesalahan Susno sejak kasus yang melibatkan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Kami sadar Bapak bukan malaikat. Tapi kenapa sampai saat ini kesalahanya terus dicari. Itu terlihat sejak kasus cicak buaya," katanya. Namun begitu pihak keluarga mencoba tetap tegar dan tak henti memberikan dukungan pada Susno. Karena di mata keluarga Susno adalah pahlawan yang pemberani. "Kami pasrah saja pada Allah, kami minta dukungan dari rakyat. Bapak tetap pahlawan bagi kami dan institusi Polri," pungkasnya. (sm/dtc/mi/kc/ti/ant)

Pengadilan Pajak akan diawasi Komisi Yudisial

Oleh: Anugerah Perkasa
JAKARTA (Bisnis.com): Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi Pengadilan Pajak terkait dengan rencana pembenahan institusi tersebut.Dalam hal ini, komisi akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Soekotjo Soeparto mengatakan saat ini pengadilan pajak menjadi sorotan oleh semua pihak. Setelah kasus Gayus Tambunan terungkap, barulah diketahui institusi penegakan hukum ini menyimpan banyak masalah.

Oleh karena itu, sambungnya, berdasarkan Pasal 40 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan KY melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim. "Hakim pajak merupakan objek pengawasan oleh MA, ini otomatis juga menjadi objek pengawasan oleh KY. Kami akan berkoordinasi dengan MA untuk melakukan pengawasan para hakim Pengadilan Pajak," ujar Soekotjo di Jakarta hari ini.

Dia menuturkan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk segera melakukan pemantauan ke pengadilan tersebut terkait dengan kode etik dan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Menurut Soekotjo,pihaknya ingin mengetahui apakah tata cara beracara sudah benar atau hakim sudah menjalankan profesinya secara profesional dan proporsional.

Rencananya KY pada 10 Mei 2010 akan terlibat dalam penyusunan nota kesepahaman dengan Kementrian Keuangan dan MA terkait pembenahan Pengadilan Pajak tersebut. "Ini dalam masa transisi. Oleh karena itu, semua pihak menginginkan yang terbaik. Selain itu ada pula yang mengusulkan bahwa pengadilan ini tidak hanya ada di Jakarta, melainkan minimal di lima kota besar," ujar Soekotjo.

Ketika dikonfirmasi apakah KY sejauh ini sudah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etika hakim pajak, Soekotjo mengaku belum mengetahui secara detil. Selama ini, KY lebih banyak menerima laporan dari pengadilan di luar Pengadilan Pajak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai potensi korupsi terbesar dalam kasus pajak terletak pada pengadilan pajak di mana persentase kekalahan yang dialami negara mencapai 70%-80% selama periode 2002-2009.  Dugaan suap dilakukan dari proses banding hingga hakim pajak.

Koordinator Monitoring dan Analisis Data ICW Firdaus Ilyas mengatakan ada empat potensi korupsi dalam pengelolaan pajak yang jarang mendapat perhatian publik. Titik-titik itu adalah pengadilan pajak, proses rekonsiliasi data, penagihan piutang negatif dan restitusi pajak.

“Tapi dugaan paling besar terletak pada proses pengadilan pajak. Ada dugaan suap dari proses pengajuan banding, hingga hakim pajak. Selama 2002-2009, putusan paling besar dimenangkan oleh Wajib Pajak,” ujar Firdaus.

Data ICW menunjukkan selama 2002-2009 total berkas gugatan dan banding yang masuk ke pengadilan pajak sebanyak 22.249 berkas di mana 16.953 berkas dapat diterima secara formal, dan sisanya ditolak. Ternyata, total putusan yang mengabulkan gugatan Wajib Pajak mencapai 13.672 berkas atau mencapai 81%.

Firdaus menyatakan selama periode tersebut DJP tidak memiliki performa yang baik karena lebih banyaknya kekalahan yang dialami pemerintah ketika berkas itu masuk pengadilan. Sehingga, paparnya, upaya untuk meningkatkan pendapatan negara menjadi tidak maksimal.(msb)