Minggu, 04 Juli 2010

Pemerintah Dinilai Lambat Merevisi UU Pengadilan Pajak PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 29 Juni 2010 02:13
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah dituding terlambat melakukan revisi UU Pengadilan Pajak. Padahal, UU tersebut penting dan mendesak sekali untuk direvisi.
"Kerancuan peradilan pajak terlihat jelas terutama mengenai posisi peradilan pajak itu sendiri. Selama ini, dalam wilayah peradilan hanya ada empat jenis peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara," kata seorang aktivis antikorupsi, Sudiman, di Jakarta, Senin (28/6).     Berdasarkan UUD 1945, kata Sudiman, semua peradilan berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA). "Pengadilan pajak ini masuk kategori mana? Harusnya masuk peradilan umum atau niaga. Ini 'kan tidak jelas, masak di bawah Departemen Keuangan. Akibatnya, berlangsung antikonstitusi yang pada akhirnya melahirkan mafia pajak sekaligus penyelewengan keuangan negara atau pajak," ujarnya.
    Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Mas Achmad Santosa juga mengakui mendesak diubah atau revisi Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
    Selain itu juga perlu diubah sistem rekrutmen hakim pajak dan pengawasan terhadap Pengadilan Pajak. "Permasalahan rekrutmen hakim untuk pengadilan pajak cukup penting, karena terkait dengan kemampuan khusus mengadili masalah-masalah perpajakan.
    Sedangkan bagian pengawasan untuk menegaskan bahwa hakim itu juga termasuk dalam area pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY)," tuturnya.
    Perubahan rekrutmen dan pengawasan menjadi penting agar KY dan MA bisa masuk melakukan pengawasan terhadap hakim pajak. "Kami akan terus mendorong agar terjadi perubahan atas UU Pengadilan Pajak," tutur Mas Achmad Santosa.
    Ditambahkannya, Kemenkumham dan Satgas akan mendorong agar revisi UU Pengadilan Pajak dapat segera dilakukan, paling cepat 2011. Menkumham Patrialis Akbar sebelumnya juga menyatakan tengah merencanakan perombakan sistem rekrutmen hakim pajak dan pengawasan terhadap pengadilan pajak. (Wilmar P)

Tidak ada komentar: