Kamis, 22 Juli 2010

Agung Podomoro dituding intervensi hakim, KY didesak mengusut PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 18 May 2010 02:02
Jakarta (Primair Online) - Komisi Yudisial (KY) diminta untuk mengusut keterlibatan PT Agung Podomoro dalam dugaan mengintervensi putusan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara perkara pemalsuan surat tanah di wilayah Sunter, Jakarta.
Tiga orang terdakwa dinyatakan bersalah menyerobot tanah yang diserahkan oleh PT Agung Podomoro sebagai fasilitas sosial dan umum. Padahal, salah satu terdakwa, Donald Guilaime Wolfe, sebelumnya sedang mempersoalkan penyerahan lahan tersebut lantaran ada bukti fatwa waris dari Saamah berdasarkan salinan penetapan Nomor: 87/1989 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Bogor.

"Proses peradilan yang dialami oleh para terdakwa adalah sangat dipaksakan karena para terdakwa didakwa atas dasar hasil penyelidikan yang tidak berimbang. Para terdakwa juga telah diperiksa dan diadili dalam persidangan atas perbuatan yang tidak mereka lakukan dan persidangan sarat dengan rekayasa dan penuh kebohongan," kata kuasa hukum para terdakwa, Parulian Tarihoran, saat melakukan audiensi dengan KY, di Gedung KY, Jakarta, Senin (17/5).

Selain Donald, terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Husein Watilehu serta Budhi Kurniawan. Mereka disidangkan terpisah terkait dengan masalah yang sama.

Persoalan ini bermula pada Maret 2009. PT Agung Podomoro dan Pemda DKI Jakarta dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung terkait dengan serah terima lahan fasilitas sosial dan umum itu. Tapi, perusahaan pengembang properti itu melaporkan balik para terdakwa yang mempersoalkan keabsahan serah terima lahan.

Di persidangan, ketua majelis hakim Purwanto memberikan komentar yang mencengangkan. Kata Parulian, hakim tersebut menyebutkan bahwa perkara ini tidak akan pernah disidangkan jika terpidana Donald Guilaime Wolfe tidak melaporkan PT Agung Podomoro dan Pemda DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung.

"Patut diduga Ketua Majelis Hakim telah berupaya untuk menghukum para terpidana demi mengabulkan niat PT Agung Podomoro menguasai tanah orang lain tanpa alas hak yang sah," ujar dia.

Bukti-bukti menurut dia sudah jelas, Donald memiliki bukti kepemilihan tanah berupa akta eigendom verponding Nomor 309 atas nama Saamah seluas 300 ribu m2 tertanggal 16 Agustus 1935, Meetbrieft Nomor 27. A (surat ukur) tanah eigendom sebagai surat pengganti surat ukur tanggal 10 November 1922 yang dikuatkan dengan putusan PN Jakut, Nomor 164/Pdt/P/2005/PN. Jkt. Ut berkekuatan hukum tetap. Hal tertsebut berbeda dengan bukti Agung Podomoro yang hanya memperlihatkan foto kopi surat-surat kepemilikan lahan. "Menurut hukum tidak sah sebagai alat bukti," ujarnya.

Putusan perkara ini sendiri dijatuhkan cepat dan terburu. Putusan dijatuhkan dalam hari yang sama seusai pembelaan penasehat hukum terdakwa dibacakan. "Patut diduga putusan tersebut telah ada jauh sebelum pemeriksaan perkara ini selesai disidangkan," kata dia.

Atas putusan yang dijatuhkan jelang dua bulan yang lalu itu, pihaknya sedang mengupayakan banding. Namun, hingga kini salinan putusan PN Jakut tersebut belum diterimanya.

Lantaran curiga adanya intervensi, pihaknya mengadukan hakim tersebut ke KY. Adapun hakim yang diadukan adalah Purwanto, Muzaini Achmad, Prim Haryadi, Muchtar Ritonga, Putu Supadmi, Haryanto, Eko Supriyono serta K Simanjuntak. Pengaduan ke KY tadi siang merupakan kali kedua. Sebelumnya, ia sudah pernah memberikan pengaduan saat majelis menolak memberikan kesempatan terdakwa menghadirkan ahli pidana.

Sementara itu, anggota KY Zainal Arifin menyatakan akan mengkaji lebih jauh permasalahan ini bila salinan putusan tersebut sudah sampai di pihaknya. "Akan kita kaji," kata dia.

(aka)

Tidak ada komentar: