Kamis, 22 Juli 2010

Hakim Pertimbangkan Lakukan Sita Jamin Atas Aset TMII

Selasa, 24 Februari 2004 | 21:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim perkara sengketa tanah warga Pinang Ranti mempertimbangkan untuk melakukan sita jamin atas aset-aset para tergugat I-VI, yaitu Panglima TNI, Ketua Yayasan Harapan Kita, Mendagri, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Wali Kota Jakarta Timur.

"Majelis hakim akan pertimbangkan hal itu," kata Ketua Majelis Hakim Fritz John Polnaja, dalam sidang perkara itu, Selasa (24/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Permintaan untuk melakukan sita jamin itu dilakukan oleh pengacara warga Pinang Ranti, Petrus Leatomu, yang khawatir para tergugat tidak dapat melunasi gugatan warga.

Aset-aset tanah yang dimohonkan untuk disita jamin oleh Petrus, adalah tanah dan bangunan Markas Kodam X Jaya di Jl .Mayjend Sutoyo Cawang Jakarta Timur, aset dan bangunan Taman Mini Indonesia Indah dan tanah dan bangunan di Jl. Teuku Umar No 10-12 Jakarta Pusat (milik tergugat II), tanah dan bangunan Wali Kota Jakarta Timur di Jl. Sentra Primer Baru Timur Jakarta timur, tanah dan bangunan di Jl. Lembur No 1 Kelurahan Makasar Jakarta timur miliki tergugat V dan tanah dan bangunan milik tergugat VI di Jl. SMU Negeri 48 Kelurahan Pinang Ranti Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Petru mengatakan, ia menggugat para tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang dialami oleh warga Pinang Ranti dan pemilik asli tanah itu, Emmy Ningtyas de Groot, sebesar Rp 5.005.000.000.000,- (lima trilun lima miliar rupiah), serta uang paksa (dwangsom) sebesar 25 juta rupiah per hari.

Di luar sidang, Petrus mengatakan permintaan itu tidak berlebihan. "Tanah itu sudah dipakai sejak tiga puluh tahun yang lalu dan tidak pernah dibayar kepada para penggugat," kata Petrus.

Sedangkan pengacara Ketua Yayasan Harapan Kita, Mariano, menanggapi permintaan itu dengan hanya menyunggingkan senyuman. Menurutnya, seluruh aset yang ada di Taman Mini Indonesia Indah sangat besar. "Nilainya triliunan rupiah," ujar Mariano mengenai aset taman hiburan seluas 150 hektar itu.

Sengketa tanah antara warga RT 004 RW 02, Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Jakarta Timur dengan Kodam Jaya meruak setelah lahan garapan seluas 30.600 meter persegi itu akan untuk dijadikan rumah sakit Kodam Jaya. Kodam Jaya hendak menggunakan tanah yang saat ini dihuni 111 keluarga atau sekitar 400 jiwa itu, setelah mendapatkan surat hak pakai dari Yayasan Harapan Kita.

Warga Pinang Ranti mengaku menggarap tanah yang bersebelahan dengan TMII itu berdasarkan izin dari pemilik asli tanah itu, Emmy Ningtyas de Groot. Kepemilikan Emmy dalam perkara ini, berdasarkan Ekstrak van Verponding Induk Nomor 2000 dengan pecahan dari Eigendom Verponding Nomor 8150. Kemudian, menurut warga, pada tahun 1982 Ketua Yayasan Harapan Kita menyerobot tanah itu, dan bersama Kantor Wilayah Pertanahan menerbitkan 30 sertifikat hak pakai atas nama Yayasan Purna Bhakti Pertiwi pada 2003.

Indra Darmawan - Tempo News Room

Tidak ada komentar: