Jumat, 23 Juli 2010

Warga Bearland Nyatakan Tanah Perumahan Status Quo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Warga perumahan Bearland menyatakan tanah di perumahan Bearland berstatus quo. Warga mengklaim bahwa tanah seluas kurang lebih 42 hektar ini tidak ada yang memiliki.
"Kami sudah mengumpulkan data dan terbukti tanah ini bukan hak milik TNI, tetapi disebut sebagai tanah negara," kata Ketua RT 03 Bearland, Soejatmanto saat konferensi pers di Perumahan Bearland, Senin (22/02).

Pria yang biasa dipanggil Totok ini menjelaskan, tanah yang terletak di RW 03 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur ini sebenarnya milik Tuan Fam Faber. Keterangan kepemilikan itu tertuang dalam Eigendom Verponding No 3566 No 95 a, 95 b dan 96 tahun 1940 dan 1941. "Itu riwayatnya," ujar Totok.

Dokumen dasar hukum kepemilikan yang dikumpulkan warga, kata Totok juga mempertegas bahwa tanah perumahan belum ada yang memiliki. Berdasarkan surat dari kantor pertanahan Jakarta Timur disebutkan bahwa tanah belum mempunyai surat hak atas tanah/belum bersertifikat/belum terdaftar.
Bahkan kantor pertanahan menyarankan agar masyarakat melakukan pengukuran dan kemudian dicatatkan dalam peta kantor pertanahan Jakarta Timur. Dari sudut aset negara, tanah ini juga belum tercatat di Departemen Keuangan sebagai tanah di bawah naungan Departemen Pertahanan.

"Karena itu kami himbau agar TNI AD tidak semena-mena mengusir kami dari sini, sebab TNI AD juga bukan pemilik tanah ini," ujar Totok.

Ketua RW 03 Bearland Suamiati Amansyah memastikan bahwa warga Bearland akan mempertahankan tanah tersebut sampai titik darah penghabisan. "Kami akan pertahankan sampai titik akhir," ujarnya. Sebab sebagian besar warga yang tinggal di kompleks ini mengaku mendapatkan rumah dengan cara membeli dari penghuni sebelumnya.

Pengacara warga setempat Baginda Syafri mengatakan bahwa penetapan status quo oleh warga ini sudah tepat. "Sebab baik warga maupun TNI AD tidak ada yang punya hak milik," ujarnya. Namun jika dilihat dari fungsi sosial tanah maka warga berhak mengklaim. Pasalnya warga telah melakukan tindakan yang membuktikan penguasaan atas tanah. Misalnya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

"TNI AD hanya pengguna tanah ini, tapi sama sekali tidak punya hak untuk menyatakannya sebagai hak milik," kata Syafri.

Tidak ada komentar: